Language Happy New Year!
Afrikaans Voorspoedige nuwe jaar
Arabic Kul 'am wa antum bikhair
Basque Urte Berri on
Bengali Shuvo noboborsho
Chinese (Cantonese) Sun nien fai lok
Chinese (Mandarin) Xin nian yu kuai
Czech Stastny Novy Rok
Danish Godt NytÅr
Dutch Gelukkig nieuwjaar
Esperanto Bonan Novjaron
Finnish Onnellista uutta vuotta
French Bonne année
German Ein glückliches neues Jahr
Greek Eutychismenos o kainourgios chronos
Hawaiian Hauoli Makahiki hou
Hebrew Shana Tova
Hungarian Boldog uj evet
Indonesian (Bahasa) Selamat Tahun Baru
Italian Felice Anno Nuovo or Buon anno
Japanese Akemashite Omedetou Gozaimasu
Korean Sehe Bokmanee Bateuseyo
Laotian (Hmong) Nyob Zoo Xyoo Tshiab
Latin Felix sit annus novus
Nigerian (Hausa) Barka da sabuwar shekara
Norwegian Godt Nytt År
Philippines (Tagalog) Manigong Bagong Taon
Polish Szczesliwego Nowego Roku
Romanian La Multi Ani si Un An Nou Fericit
Samoan Ia manuia le Tausaga Fou
Spanish Feliz año nuevo
Swahili Heri za Mwaka Mpya
Swedish Gott Nytt År
Thai Sawatdee Pi Mai
Vietnamese Chuc mung nam moi
Welsh Blwyddyn Newydd Dda
Thursday, December 31, 2009
avatar 2009
Avatar (2009 film)
From Wikipedia, the free encyclopedia
Jump to: navigation, search
This article is semi-protected due to vandalism.
Avatar
Theatrical release poster
Directed by James Cameron
Produced by James Cameron
Jon Landau
Written by James Cameron
Starring Sam Worthington
Zoë Saldaña
Stephen Lang
Michelle Rodriguez
Giovanni Ribisi
Joel David Moore
C. C. H. Pounder
Wes Studi
Laz Alonso
Sigourney Weaver
Music by James Horner
Cinematography Mauro Fiore
Editing by James Cameron
John Refoua
Stephen E. Rivkin
Studio Lightstorm Entertainment
Dune Entertainment
Ingenious Film Partners
Distributed by 20th Century Fox
Release date(s) December 10, 2009 (2009-12-10)
(London premiere)
December 18, 2009
(United States)
Running time 161 minutes[1]
Country United States
Language English
Budget $237 million[2]
Gross revenue $745,078,899[3]
Avatar is a 2009 American science fiction film written and directed by James Cameron, and starring Sam Worthington, Zoe Saldaña, Sigourney Weaver and Stephen Lang. The film is set in the year 2154 on Pandora, a fictional Earth-like moon in a distant planetary system. Humans are engaged in mining Pandora's reserves of a precious mineral, while the Na'vi — the sapient and sentient race of humanoids indigenous to the moon — resist the colonists' expansion, which threatens the continued existence of the Na'vi and the Pandoran ecosystem. The film's title refers to the remotely controlled, genetically engineered human-Na'vi bodies used by the film's human characters to interact with the natives.[4]
Avatar had been in development since 1994 by Cameron, who wrote a 80-page scriptment for the film.[5] Filming was supposed to take place after the completion of Titanic, and the film would have been released in 1999, but according to Cameron, "technology needed to catch up" with his vision of the film.[6][7] In early 2006, Cameron developed the script, the language, and the culture of Pandora.[8] He has stated that if Avatar is successful, two sequels to the film are planned.[9]
The film was released in traditional 2-D and 3-D formats, along with an IMAX 3D release in selected theaters. Avatar is officially budgeted at $237 million;[2] other estimates put the cost at $280 – $310 million to produce and an estimated $150 million for marketing.[10][11][12] The film is being touted as a breakthrough in terms of filmmaking technology, for its development of 3D viewing and stereoscopic filmmaking with cameras that were specially designed for the film's production.[13] Opening to critical and commercial success, it grossed an estimated $27 million on its opening day and made $77,025,481 in the United States and Canada on its opening weekend.[14] Worldwide, the film grossed an estimated $232,180,000 on its opening weekend,[15] the ninth-largest opening-weekend gross of all time, and the largest for a non-franchise, non-sequel and original film.
Contents
[hide]
* 1 Plot
* 2 Cast and characters
o 2.1 Humans
o 2.2 Na'vi
* 3 Production
o 3.1 Development
o 3.2 Themes and inspirations
o 3.3 Filming and effects
o 3.4 Music and soundtrack
* 4 Marketing
o 4.1 Books
o 4.2 Video games
o 4.3 Action figures
* 5 Release
o 5.1 Box office
o 5.2 Critical reception
o 5.3 Awards and nominations
* 6 See also
* 7 References
* 8 External links
o 8.1 Multimedia
Plot
In 2154, the RDA corporation is mining Pandora, a lush, Earth-like moon of the planet Polyphemus, in the Alpha Centauri system.[16] Parker Selfridge (Giovanni Ribisi), the administrator, employs former marines as mercenaries to provide security. The humans aim to exploit Pandora’s reserves of a valuable mineral called unobtanium.
Pandora is inhabited by the Na’vi, a paleolithic species of sapient humanoids with feline characteristics.[17] Physically stronger and taller than humans, the indigenes have sparkling blue skin and live in harmony with Nature, worshiping a mother goddess called Eywa.
Humans cannot breathe Pandora’s atmosphere. In order to move about Pandora, human scientists have created human-Na’vi hybrids called avatars, which are controlled by genetically matched human operators. Jake Sully (Sam Worthington), a paraplegic former marine, arrives on Pandora to replace his murdered twin brother, an avatar operator. Dr. Grace Augustine (Sigourney Weaver), the head of the Avatar Program, considers him an inadequate replacement for his brother, relegating him to a bodyguard role.
While Jake escorts Augustine and biologist Norm Spellman (Joel David Moore) on an exploratory mission in their avatar forms, the group is attacked by a large predator, and Jake becomes separated and lost. Attempting to survive the night in Pandora’s dangerous jungles, he is rescued by Neytiri (Zoë Saldaña), a female Na'vi. Neytiri brings Jake back to Hometree, which is inhabited by Neytiri’s clan, the Omaticaya. Mo'at, (C. C. H. Pounder), the Na'vi shaman and Neytiri's mother, instructs her to teach him their ways.
Colonel Miles Quaritch (Stephen Lang), leader of the security forces, promises Jake his "real legs" back in exchange for intelligence about the natives and what it will take to make them abandon Hometree, which rests above a large deposit of unobtanium.
Over three months, Jake grows close to Neytiri and the Omaticaya and begins to prefer the life he lives through the avatar. Jake's attachment erodes his loyalty toward the humans, and when he is initiated into the Omaticaya, he and Neytiri choose each other as mates. Jake's change of loyalty is revealed when he disables a bulldozer's cameras as it destroys the tribe's sacred Tree of Voices. Col. Quaritch disconnects Jake from his avatar and presents Selfridge and Augustine with a vlog in which Jake admits that his mission is fruitless; the humans have nothing the Omaticaya desire, and the latter will never abandon Hometree. Selfridge is convinced that negotiations will fail and orders Hometree's destruction.
Augustine argues that the destruction of Hometree could affect the vast bio-botanical neural network that all Pandoran organisms are connected to, and Selfridge gives Jake one hour to convince the Na’vi to leave Hometree. When he reveals his mission to the Omaticaya, Neytiri accuses him of betraying them, which results in Jake and Augustine's imprisonment. Jake’s time runs out and Quaritch’s forces destroy Hometree, killing Eytucan (Wes Studi), Neytiri's father and clan chief, and many others. Jake and Augustine are disconnected from their avatars and detained for treason along with Norm. Trudy Chacon (Michelle Rodriguez), a security force pilot who is disgusted by the violence, breaks them out but Augustine is wounded by Quaritch. With Augustine dying, Jake turns to the Omaticaya for help. To regain their trust, he tames the Toruk, an immensely powerful flying beast that only five Na'vi have ever tamed. Jake flies to the Omaticaya, who have gathered at the sacred Tree of Souls, and pleads with Mo'at to heal Augustine. They attempt to transplant her soul into her avatar, but her injuries are too severe.
With the assistance of Neytiri and Tsu'Tey (Laz Alonso), the new leader of the Omaticaya, Jake assembles thousands of Na'vi from other clans. Jake prays to Eywa to intercede on behalf of the Na'vi in the coming battle. Quaritch, seeing the Na'vi's growing strength, orders a preemptive strike on the Tree of Souls; as it is the center of Na'vi religion and culture, its destruction would leave the Na'vi too demoralized to continue resisting.
As the humans attack, the Na'vi fight back but suffer heavy casualties, among them Tsu'Tey and Trudy. As the Na'vi are on the verge of defeat, the Pandoran wildlife suddenly attacks the humans, overwhelming them. Neytiri interprets this as Eywa answering Jake's prayer.
Jake destroys the bomber before it can reach the Tree of Souls. Quaritch escapes in an AMP (Amplified Mobility Platform) suit, finds the avatar interface pod where Jake's human body is located and attacks it, exposing Jake to Pandora's atmosphere. Neytiri kills Quaritch and saves Jake, seeing his human form. With the attack repelled, Jake and Neytiri reaffirm their love.
The humans are expelled from Pandora, while Jake and his closest co-workers remain. Jake is seen wearing the insignia of the Omaticaya leader. The film ends with Jake's soul being transplanted into his Na'vi avatar.
From Wikipedia, the free encyclopedia
Jump to: navigation, search
This article is semi-protected due to vandalism.
Avatar
Theatrical release poster
Directed by James Cameron
Produced by James Cameron
Jon Landau
Written by James Cameron
Starring Sam Worthington
Zoë Saldaña
Stephen Lang
Michelle Rodriguez
Giovanni Ribisi
Joel David Moore
C. C. H. Pounder
Wes Studi
Laz Alonso
Sigourney Weaver
Music by James Horner
Cinematography Mauro Fiore
Editing by James Cameron
John Refoua
Stephen E. Rivkin
Studio Lightstorm Entertainment
Dune Entertainment
Ingenious Film Partners
Distributed by 20th Century Fox
Release date(s) December 10, 2009 (2009-12-10)
(London premiere)
December 18, 2009
(United States)
Running time 161 minutes[1]
Country United States
Language English
Budget $237 million[2]
Gross revenue $745,078,899[3]
Avatar is a 2009 American science fiction film written and directed by James Cameron, and starring Sam Worthington, Zoe Saldaña, Sigourney Weaver and Stephen Lang. The film is set in the year 2154 on Pandora, a fictional Earth-like moon in a distant planetary system. Humans are engaged in mining Pandora's reserves of a precious mineral, while the Na'vi — the sapient and sentient race of humanoids indigenous to the moon — resist the colonists' expansion, which threatens the continued existence of the Na'vi and the Pandoran ecosystem. The film's title refers to the remotely controlled, genetically engineered human-Na'vi bodies used by the film's human characters to interact with the natives.[4]
Avatar had been in development since 1994 by Cameron, who wrote a 80-page scriptment for the film.[5] Filming was supposed to take place after the completion of Titanic, and the film would have been released in 1999, but according to Cameron, "technology needed to catch up" with his vision of the film.[6][7] In early 2006, Cameron developed the script, the language, and the culture of Pandora.[8] He has stated that if Avatar is successful, two sequels to the film are planned.[9]
The film was released in traditional 2-D and 3-D formats, along with an IMAX 3D release in selected theaters. Avatar is officially budgeted at $237 million;[2] other estimates put the cost at $280 – $310 million to produce and an estimated $150 million for marketing.[10][11][12] The film is being touted as a breakthrough in terms of filmmaking technology, for its development of 3D viewing and stereoscopic filmmaking with cameras that were specially designed for the film's production.[13] Opening to critical and commercial success, it grossed an estimated $27 million on its opening day and made $77,025,481 in the United States and Canada on its opening weekend.[14] Worldwide, the film grossed an estimated $232,180,000 on its opening weekend,[15] the ninth-largest opening-weekend gross of all time, and the largest for a non-franchise, non-sequel and original film.
Contents
[hide]
* 1 Plot
* 2 Cast and characters
o 2.1 Humans
o 2.2 Na'vi
* 3 Production
o 3.1 Development
o 3.2 Themes and inspirations
o 3.3 Filming and effects
o 3.4 Music and soundtrack
* 4 Marketing
o 4.1 Books
o 4.2 Video games
o 4.3 Action figures
* 5 Release
o 5.1 Box office
o 5.2 Critical reception
o 5.3 Awards and nominations
* 6 See also
* 7 References
* 8 External links
o 8.1 Multimedia
Plot
In 2154, the RDA corporation is mining Pandora, a lush, Earth-like moon of the planet Polyphemus, in the Alpha Centauri system.[16] Parker Selfridge (Giovanni Ribisi), the administrator, employs former marines as mercenaries to provide security. The humans aim to exploit Pandora’s reserves of a valuable mineral called unobtanium.
Pandora is inhabited by the Na’vi, a paleolithic species of sapient humanoids with feline characteristics.[17] Physically stronger and taller than humans, the indigenes have sparkling blue skin and live in harmony with Nature, worshiping a mother goddess called Eywa.
Humans cannot breathe Pandora’s atmosphere. In order to move about Pandora, human scientists have created human-Na’vi hybrids called avatars, which are controlled by genetically matched human operators. Jake Sully (Sam Worthington), a paraplegic former marine, arrives on Pandora to replace his murdered twin brother, an avatar operator. Dr. Grace Augustine (Sigourney Weaver), the head of the Avatar Program, considers him an inadequate replacement for his brother, relegating him to a bodyguard role.
While Jake escorts Augustine and biologist Norm Spellman (Joel David Moore) on an exploratory mission in their avatar forms, the group is attacked by a large predator, and Jake becomes separated and lost. Attempting to survive the night in Pandora’s dangerous jungles, he is rescued by Neytiri (Zoë Saldaña), a female Na'vi. Neytiri brings Jake back to Hometree, which is inhabited by Neytiri’s clan, the Omaticaya. Mo'at, (C. C. H. Pounder), the Na'vi shaman and Neytiri's mother, instructs her to teach him their ways.
Colonel Miles Quaritch (Stephen Lang), leader of the security forces, promises Jake his "real legs" back in exchange for intelligence about the natives and what it will take to make them abandon Hometree, which rests above a large deposit of unobtanium.
Over three months, Jake grows close to Neytiri and the Omaticaya and begins to prefer the life he lives through the avatar. Jake's attachment erodes his loyalty toward the humans, and when he is initiated into the Omaticaya, he and Neytiri choose each other as mates. Jake's change of loyalty is revealed when he disables a bulldozer's cameras as it destroys the tribe's sacred Tree of Voices. Col. Quaritch disconnects Jake from his avatar and presents Selfridge and Augustine with a vlog in which Jake admits that his mission is fruitless; the humans have nothing the Omaticaya desire, and the latter will never abandon Hometree. Selfridge is convinced that negotiations will fail and orders Hometree's destruction.
Augustine argues that the destruction of Hometree could affect the vast bio-botanical neural network that all Pandoran organisms are connected to, and Selfridge gives Jake one hour to convince the Na’vi to leave Hometree. When he reveals his mission to the Omaticaya, Neytiri accuses him of betraying them, which results in Jake and Augustine's imprisonment. Jake’s time runs out and Quaritch’s forces destroy Hometree, killing Eytucan (Wes Studi), Neytiri's father and clan chief, and many others. Jake and Augustine are disconnected from their avatars and detained for treason along with Norm. Trudy Chacon (Michelle Rodriguez), a security force pilot who is disgusted by the violence, breaks them out but Augustine is wounded by Quaritch. With Augustine dying, Jake turns to the Omaticaya for help. To regain their trust, he tames the Toruk, an immensely powerful flying beast that only five Na'vi have ever tamed. Jake flies to the Omaticaya, who have gathered at the sacred Tree of Souls, and pleads with Mo'at to heal Augustine. They attempt to transplant her soul into her avatar, but her injuries are too severe.
With the assistance of Neytiri and Tsu'Tey (Laz Alonso), the new leader of the Omaticaya, Jake assembles thousands of Na'vi from other clans. Jake prays to Eywa to intercede on behalf of the Na'vi in the coming battle. Quaritch, seeing the Na'vi's growing strength, orders a preemptive strike on the Tree of Souls; as it is the center of Na'vi religion and culture, its destruction would leave the Na'vi too demoralized to continue resisting.
As the humans attack, the Na'vi fight back but suffer heavy casualties, among them Tsu'Tey and Trudy. As the Na'vi are on the verge of defeat, the Pandoran wildlife suddenly attacks the humans, overwhelming them. Neytiri interprets this as Eywa answering Jake's prayer.
Jake destroys the bomber before it can reach the Tree of Souls. Quaritch escapes in an AMP (Amplified Mobility Platform) suit, finds the avatar interface pod where Jake's human body is located and attacks it, exposing Jake to Pandora's atmosphere. Neytiri kills Quaritch and saves Jake, seeing his human form. With the attack repelled, Jake and Neytiri reaffirm their love.
The humans are expelled from Pandora, while Jake and his closest co-workers remain. Jake is seen wearing the insignia of the Omaticaya leader. The film ends with Jake's soul being transplanted into his Na'vi avatar.
history new years
Probably observed on March 1 in the old Roman Calendar, New Year's Day was fixed on January 1 by the period of the Late Republic. Some have suggested this occurred in 153 BC, when it was stipulated that the two annual consuls (after whose names the years were identified) entered into office on that day, though no consensus exists on the matter.[2] Dates in March, coinciding with the spring equinox, or commemorating the Annunciation of Jesus, along with a variety of Christian feast dates were used throughout the Middle Ages, though calendars often continued to display the months in columns running from January to December
Among the 7th-century pagans of Flanders and the Netherlands, it was the custom to exchange gifts at the New Year, a pagan custom deplored by Saint Eligius (died 659 or 660), who warned the Flemings and Dutchmen, "[Do not] make vetulas, [little figures of the Old Woman], little deer or iotticos or set tables [for the house-elf, compare Puck] at night or exchange New Year gifts or supply superfluous drinks [another Yule custom]." The quote is from the vita of Eligius written by his companion, Ouen.
Most countries in Western Europe officially adopted January 1 as New Year's Day somewhat before they adopted the Gregorian calendar. In England, the Feast of the Annunciation on 25 March, was the first day of the new year until the adoption of the Gregorian Calendar in 1752. The 25 March date was known as Annunciation Style; the 1 January date was known as Circumcision Style, because this was the date of the Feast of the Circumcision, being the eighth day counting from December 25.[citation needed]
[edit] New Year's Days in other calendars
Among the 7th-century pagans of Flanders and the Netherlands, it was the custom to exchange gifts at the New Year, a pagan custom deplored by Saint Eligius (died 659 or 660), who warned the Flemings and Dutchmen, "[Do not] make vetulas, [little figures of the Old Woman], little deer or iotticos or set tables [for the house-elf, compare Puck] at night or exchange New Year gifts or supply superfluous drinks [another Yule custom]." The quote is from the vita of Eligius written by his companion, Ouen.
Most countries in Western Europe officially adopted January 1 as New Year's Day somewhat before they adopted the Gregorian calendar. In England, the Feast of the Annunciation on 25 March, was the first day of the new year until the adoption of the Gregorian Calendar in 1752. The 25 March date was known as Annunciation Style; the 1 January date was known as Circumcision Style, because this was the date of the Feast of the Circumcision, being the eighth day counting from December 25.[citation needed]
[edit] New Year's Days in other calendars
Saturday, December 5, 2009
9 december 2009
SBY Curigai Demo 9 Desember
Syafii Ma'arif: SBY Jangan Tafsir Macam-macam
Padahal, rencana demonstrasi 9 Desember itu justru akan membantu Presiden SBY.
Sabtu, 5 Desember 2009, 07:07 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Syafi'i Ma'arif (Antara/ Udin)
BERITA KORUPSI TERKAIT
* Syafii Ma'arif: SBY Jangan Panik
* SBY Curigai Gerakan Antikorupsi 9 Desember
* SBY Curigai Gerakan Antikorupsi 9 Desember
* Bagir: Penyadapan Harus Izin Pengadilan
* Kabareskrim-Jampidsus Eratkan Koordinasi
web tools
smaller normal bigger
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencurigai rencana demonstrasi hari antikorupsi sedunia pada 9 Desember mendatang. Padahal, rencana demonstrasi 9 Desember itu justru akan membantu Presiden SBY memberantas korupsi.
"Kami hanya membantu pemerintah," kata mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Ma'arif dalam perbincangan dengan VIVAnews, Jumat 4 Desember 2009.
Menurut Syafii, mungkin Presiden SBY lupa bahwa pada Pemilu 2004 lalu pernah mengatakan akan memimpin pemberantasan korupsi. "Jadi, ya kita bantu," ujar dia.
Maka itu, Syafii meyakinkan bahwa aksi massa untuk memperingati hari antikorupsi sedunia pada 9 Desember itu tidak memiliki motif lain. Apalagi motif penggulingan Presiden atau pemakzulan.
"Jangan menafsirkan macam-macam dulu lah. Saya rasa itdak ada (motif lain), juga dari Tim 9 (inisiator angket Century) itu juga ngga ada motif itu," ujar Syafii.
Seperti diketahui, gerakan sejumlah tokoh bangsa dan elemen masyarakat pada 9 Desember itu tergabung dalam Gerakan Indonesia Bersih (GIB). GIB akan menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan aksi damai yang dipusatkan di Monas.
Gerakan ini didukung oleh beberapa tokoh diantaranya Din Syamsudin, Hasyim Muzadi, Pdt Andreas Yewangoe, Effendi Gazali, Ray Rangkuti, Rizal Ramli dan sejumlah tokoh lainnya. Selain itu lebih dari 20 Ormas dan LMS bergabung dalam aksi ini.
GIB sendiri dibentuk 1 Desember 2009, dengan latar belakang perkembangan saat ini yang gerakan untuk memusnahkan mafia
hukum dan korupsi semakin mengemuka.
Menjelang peringatan antikorupsi sedunia pada 9 Desember, Presiden SBY telah menerima informasi mengenai sejumlah gerakan sosial antikorupsi. Namun, ia khawatir gerakan itu dimanfaatkan dengan motif tertentu.
"Motifnya lain, tidak dalam rangka pemberantasan korupsi. Ada muncul satu tokoh yang lima tahun terakhir ini tiba-tiba muncul, ya selamat datang," kata presiden di Istana Negara, siang tadi.
Syafii Ma'arif: SBY Jangan Tafsir Macam-macam
Padahal, rencana demonstrasi 9 Desember itu justru akan membantu Presiden SBY.
Sabtu, 5 Desember 2009, 07:07 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Syafi'i Ma'arif (Antara/ Udin)
BERITA KORUPSI TERKAIT
* Syafii Ma'arif: SBY Jangan Panik
* SBY Curigai Gerakan Antikorupsi 9 Desember
* SBY Curigai Gerakan Antikorupsi 9 Desember
* Bagir: Penyadapan Harus Izin Pengadilan
* Kabareskrim-Jampidsus Eratkan Koordinasi
web tools
smaller normal bigger
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencurigai rencana demonstrasi hari antikorupsi sedunia pada 9 Desember mendatang. Padahal, rencana demonstrasi 9 Desember itu justru akan membantu Presiden SBY memberantas korupsi.
"Kami hanya membantu pemerintah," kata mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Ma'arif dalam perbincangan dengan VIVAnews, Jumat 4 Desember 2009.
Menurut Syafii, mungkin Presiden SBY lupa bahwa pada Pemilu 2004 lalu pernah mengatakan akan memimpin pemberantasan korupsi. "Jadi, ya kita bantu," ujar dia.
Maka itu, Syafii meyakinkan bahwa aksi massa untuk memperingati hari antikorupsi sedunia pada 9 Desember itu tidak memiliki motif lain. Apalagi motif penggulingan Presiden atau pemakzulan.
"Jangan menafsirkan macam-macam dulu lah. Saya rasa itdak ada (motif lain), juga dari Tim 9 (inisiator angket Century) itu juga ngga ada motif itu," ujar Syafii.
Seperti diketahui, gerakan sejumlah tokoh bangsa dan elemen masyarakat pada 9 Desember itu tergabung dalam Gerakan Indonesia Bersih (GIB). GIB akan menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan aksi damai yang dipusatkan di Monas.
Gerakan ini didukung oleh beberapa tokoh diantaranya Din Syamsudin, Hasyim Muzadi, Pdt Andreas Yewangoe, Effendi Gazali, Ray Rangkuti, Rizal Ramli dan sejumlah tokoh lainnya. Selain itu lebih dari 20 Ormas dan LMS bergabung dalam aksi ini.
GIB sendiri dibentuk 1 Desember 2009, dengan latar belakang perkembangan saat ini yang gerakan untuk memusnahkan mafia
hukum dan korupsi semakin mengemuka.
Menjelang peringatan antikorupsi sedunia pada 9 Desember, Presiden SBY telah menerima informasi mengenai sejumlah gerakan sosial antikorupsi. Namun, ia khawatir gerakan itu dimanfaatkan dengan motif tertentu.
"Motifnya lain, tidak dalam rangka pemberantasan korupsi. Ada muncul satu tokoh yang lima tahun terakhir ini tiba-tiba muncul, ya selamat datang," kata presiden di Istana Negara, siang tadi.
Saturday, November 14, 2009
Brigade Mobil POLRI 14 November 945-14 November 2009
Brigade Mobil
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Lambang brimob.jpg
Brigade Mobil atau sering disingkat Brimob adalah unit (korps) tertua di dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena mengawali pembentukan kepolisian Indonesia di tahun 1945. Korps ini dikenal sebagai Korps Baret Biru.
Brimob termasuk satuan elit dalam jajaran kesatuan Polri, Brimob juga juga tergolong ke dalam sebuah unit paramiliter ditinjau dari tanggung jawab dan lingkup tugas kepolisian.
Daftar isi
[sembunyikan]
* 1 Sejarah
o 1.1 Beralih menjadi Mobrig
o 1.2 Menghadapi gerakan separatis
o 1.3 Berganti nama menjadi Brimob
* 2 Brimob dalam peristiwa
o 2.1 Pendaratan di Irian Barat
o 2.2 Peristiwa G-30-S
o 2.3 Timor Timur
o 2.4 Peristiwa Binjai
* 3 Gegana
* 4 Sat Brimob Daerah
* 5 Pranala luar
[sunting] Sejarah
Brimob pertama-tama terbentuk dengan nama Pasukan Polisi Istimewa. Kesatuan ini pada mulanya diberikan tugas untuk melucuti senjata tentara Jepang, melindungi kepala negara, dan mempertahankan ibukota. Brimob turut berjuang dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Di bawah pimpinan Inspektur Polisi I Moehammad Jasin, Pasukan Polisi Istimewa ini memelopori pecahnya pertempuran 10 November melawan Tentara Sekutu brimob merupakan kesatuan paling pertama di Indonesia, pada mas penjajahan Jepang Brimob dikenal dengan sebutan Tokubetsu kaesatsutai. Pasukan ini yang pertama kali mendapat penghargaan dari Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno yaitu Sakanti YanoUtama
[sunting] Beralih menjadi Mobrig
Pada 14 November 1946 Perdana Menteri Sutan Sjahrir membentuk Mobile Brigade (Mobrig) sebagai ganti Pasukan Polisi Istimewa. Tanggal ini ditetapkan sebagai hari jadi Korps Baret Biru. Pembentukan Mobrig ini dimaksudkan Sjahrir sebagai perangkat politik untuk menghadapi tekanan politik dari tentara dan sebagai pelindung terhadap kudeta yang melibatkan satuan-satuan militer. Di kemudian hari korps ini menjadi rebutan antara pihak polisi dan militer.
[sunting] Menghadapi gerakan separatis
Pada 1 Agustus 1947, Mobrig dijadikan satuan militer. Dalam kapasitasnya ini, Mobrig terlibat dalam mwenghadapi berbagai gejolak di dalam negeri. Pada tahun 1948, di bawah pimpinan Moehammad Jasin dan Inspektur Polisi II Imam Bachri bersama pasukan TNI berhasil menumpas pelaku Peristiwa Madiun di Madiun dan Blitar Selatan dalam Operasi Trisula. Mobrig juga dikerahkan dalam menghadapi gerakan separatis DI/TII di Jawa Barat yang dipimpin oleh S.M. Kartosuwiryo dan di Sulawesi Selatan dan Aceh yang dipimpin oleh Kahar Muzakar dan Daud Beureueh.
Pada awal tahun 1950 pasukan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dipimpin Kapten Raymond Westerling menyerbu kota Bandung. Untuk menghadapinya, empat kompi Mobrig dikirim untuk menumpasnya.
Mobrig bersama pasukan TNI juga dikerahkan pada April 1950 ketika Andi Azis beserta pengikutnya dinyatakan sebagai pemberontak di Sulawesi Selatan. Kemudian ketika Dr. Soumokil memproklamirkan berdirinya RMS pada 23 April 1950, kompi-kompi tempur Mobrig kembali ditugasi menumpasnya.
Pada tahun 1953, Mobrig juga dikerahkan di Kalimantan Selatan untuk memadamkan pemberontakan rakyat yang dipimpin oleh Ibnu Hajar. Ketika Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) diumumkan pada 15 Februari 1958 dengan Syafruddin Prawiranegara sebagai tokohnya, pemerintah pusat menggelar Operasi Tegas, Operasi Saptamarga dan Operasi 17 Agustus dengan mengerahkan Mobrig dan melalui pasukan-pasukan tempurnya yang lain. Batalyon Mobrig bersama pasukan-pasukan TNI berhasil mengatasi gerakan koreksi PRRI di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Timur, Riau dan Bengkulu.
Dalam Operasi Mena pada 11 Maret 1958 beberapa kompi tempur Mobrig melakukan serangan ke kubu-kubu pertahanan Permesta di Sulawesi Tengah dan Maluku.
[sunting] Berganti nama menjadi Brimob
Brimob - Unit Penyergap Bermotor
Pada 14 November 1961 bersamaan dengan diterimanya Pataka Nugraha Sakanti Yana Utama, satuan Mobrig berubah menjadi Korps Brigade Mobil (Korps Brimob).
Brimob pernah terlibat dalam beberapa peristiwa penting seperti Konfrontasi dengan Malaysia tahun 1963 dan aneksasi Timor Timur tahun 1975. Brimob sampai sekarang ini kira-kira berkekuatan 30.000 personil, ditempatkan di bawah kewenangan Kepolisian Daerah masing-masing provinsi.
Di tahun 1981 Brimob membentuk sub unit baru yang disebut unit Penjinak Bahan Peledak (Jihandak).
Semenjak tahun 1992 Brimob pada dasarnya adalah organisasi militer para yang dilatih dan diorganisasikan dalam kesatuan-kesatuan militer. Brimob memiliki kekuatan sekitar 12.000 personel. Brigade ini fungsi utamanya adalah sebagai korps elite untuk menanggulangi situasi darurat, yakni membantu tugas kepolisian kewilayahan dan menangani kejahatan dengan tingkat intensitas tinggi yang menggunakan senjata api dan bahan peledak dalam operasi yang membutuhkan aksi yang cepat. Mereka diterjunkan dalam operasi pertahanan dan keamanan domestik, dan telah dilengkapi dengan perlengkapan anti huru-hara khusus. Mereka telah dilatih khusus untuk menangani demonstrasi massa. Semenjak huru-hara yang terjadi pada bulan Mei 1998, Pasukan Anti Huru-Hara (PHH) kini telah menerima latihan anti huru-hara khusus.Dan terus menerus melakukan pembaharuan dalam bidang materi pelaksanaan Pasukan Huru-Hara(PHH).
Beberapa elemen dari Brimob juga telah dilatih untuk melakukan operasi lintas udara. Dan juga sekarang sudah melakukan pelatiahan SAR(Search And Rescue)
[sunting] Brimob dalam peristiwa
[sunting] Pendaratan di Irian Barat
Korps Brimob Polri mempesiapkan sejumlah Resimen Tim Pertempuran (RTP)di pulau-pulau di Provinsi Maluku yang terdekat dengan Irian Barat sebagai respon atas perintah Presiden Soekarno untuk merebut Irian Barat dari tangan Belanda. Perintah Bung Karno itu dikenal sebagai Tri Komando Rakyat (Trikora). Dalam operasi ini Korps Brimob bergabung dalam Komando Mandala pimpinan Mayjen Soeharto. Satu tim Brimob pimpinan Hudaya Sumarya berhasil mendarat di Fak-Fak Irian Barat menggunakan sebuah speedboat. Dari Fak-Fak pasukan ini menusuk masuk ke pedalaman Irian Barat untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih. Pada masa olah Yudha sebelum pendaratan di Papua, Brimob sempat dimasukkan kedalam daftar unit untuk operasi Naga, tetapi kemudian di batalkan mengingat terbatasnya kualitas Parasut yang dimiliki anggota Brimob saat itu. Operasi Naga akhirnya dilakukan oleh RPKAD dibawah komando Jend (purn) Benny Moerdani yang kemudian mendapatkan penghargaan Bintang Sakti dari Presiden Soekarno.
[sunting] Peristiwa G-30-S
Pada hari-hari setelah peristiwa G-30-S, Brimob tetap netral. Hal ini membingungkan banyak pihak, karena pada September 1965 Brimob adalah unsur yang sangat dekat dengan Amerika. Karena sikap ini, sebagian pengamat menganggap Brimob sebagai unsur yang setia kepada Presiden Soekarno.
[sunting] Timor Timur
Pada pembebasan Timor Timur tahun 1975 Brimob membentuk satu detasemen khusus untuk bergabung dalam Operasi Seroja, bergabungan dengan pasukan ABRI lainnya. Detesemen khusus ini diberinama Detasemen Khusus (Densus) Alap-alap. Personil Densus Alap-alat terdiri dari mantan anggota Menpor (Resimen Pelopor). Resimen Pelopor merupakan kesatuan khusus Brimob, yang berkualifikasi Ranger. Resimen ini dibubarkan tahun 1974 setelah ikut malang melintang dalam beberapa operasi pertempuran, di antaranya dalam Operasi Trikora di Irian Barat dan Dwikora atau Ganyang Malaysia. Densus Alap-alap bertugas sebagai pasukan pembantu (supporting) untuk memperkuat posisi yang direbut oleh pasukan ujung tombak yaitu RPKAD. Densus Alap-alap ini dibagi dalam tim-tim kecil yang merupakan tim gabungan TNI/Polri.
[sunting] Peristiwa Binjai
Semenjak Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia, peristiwa bentrok antara Polri dan TNI (terutama TNI-AD) kerap terjadi. Satu peristiwa bentrok TNI-AD dan Polri dalam hal ini Brimob adalah peristiwa Binjai pada tanggal 30 September 2002. Insiden ini melibatkan unit infanteri Lintas Udara 100/Prajurit Setia dengan korps Brimob Polda Sumut yang sama-sama bermarkas di Binjai. Banyak pihak merasa kejadian bentrok TNI-POLRI adalah manifestasi politik adu domba yang dilakukan pihak asing untuk memperlemah kesatuan dan persatuan lembaga kepemerintahan RI. Melihat gelagat tersebut, Bapak Jenderal Polisi Soetanto telah mengusulkan kemungkinan penyatuan kembali matrikulasi akademi militer dan kepolisian. Hal ini diharapkan agar dapat meningkatkan persaudaraan dan kohesifnes daripada undur aset unsur bersenjata NKRI.
Dalam insiden dini hari tersebut pertama hanya dipicu oleh keributan kecil antara oknum prajurit unit Linud 100/PS dengan oknum kesatuan Polres Langkat. Namun kemudian, insiden pecah menjadi bentrok senjata antara Polres Langkat ditambah Brimob melawan Linud 100/PS.
[sunting] Gegana
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Gegana
Personel Gegana Brimob bersenapan serbu Steyr dalam latih tempur CQB.
Gegana adalah bagian dari Kepolisian Indonesia (Polri). Pasukan ini mulai ada sejak tahun 1976, meski ketika itu baru berupa detasemen. Baru pada tahun 1995, dengan adanya pengembangan validasi Brimob bahwa kesatuan ini harus memiliki resimen, Detasemen Gegana lalu ditingkatkan menjadi satu resimen tersendiri, yakni Resimen II Brimob yang sekarang berubah nama Sat I Gegana(2003). Tugas utama Gegana ada tiga: mengatasi teror, SAR dan jihandak (penjinakan bahan peledak).
Secara umum, hampir semua anggota Gegana mampu melaksanakan ketiga tugas utama tersebut. Namun, kemampuan khusus yang lebih tinggi hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu. Gegana tidak memiliki Batalyon atau pun Kompi. Kesatuan yang lebih kecil dari resimen adalah detasemen. Setelah itu subden dan yang paling kecil adalah unit. Satu unit biasanya terdiri dari 10 orang. Satu subden 40 orang, dan satu detasemen beranggotakan 280-an orang.
Satu operasi biasanya dilakukan oleh satu unit. Karena itu, dari sepuluh personel dalam satu unit tersebut, harus ada enam orang yang memiliki kemampuan khusus. Masing-masing: dua orang memiliki kemampuan khusus yang lebih tinggi di bidang jihandak, dua orang di bidang SAR dan dua lagi ahli teror. Kedua orang itu disebut operator satu dan operator dua. Yang lainnya mendukung.
Misalnya untuk teror: operatornya harus memiliki keahlian menembak jitu, harus memiliki kemampuan negosiasi, ahli dalam penggebrekan dan penangkapan. Namun semuanya tidak untuk mematikan. Sebab setiap operasi Gegana pertama-tama adalah berusaha untuk menangkap tersangka dan menyeretnya ke pengadilan. Kecuali dalam keadaan terpaksa, yang mengancam jiwa orang yang diteror, barulah terpaksa ada penembakan. Sementara untuk SAR, dituntut memiliki kemampuan dasar seperti menyelam, repling, jumping, menembak, juga P3K.
Demikian pula, operator jihandak harus memiliki keahlian khusus di bidangnya. Setiap anggota Gegana secara umum memang sudah diperkenalkan terhadap bom. Ada prosedur-prosedur tertentu yang berbeda untuk menangani setiap jenis bom, termasuk waktu yang dibutuhkan. Kepada anggota Gegana jenis-jenis bom tersebut dan cara-cara menjinakkannya, termasuk risiko-risikonya, sudah dijelaskan.
Gegana baru punya tiga kendaraan taktis EOD (explosive ordinance disposal) yang sudah lengkap dengan alat peralatan. Padahal seharusnya, setiap unit memiliki satu kendaraan taktis. Selain di Gegana, kendaraan EOD masing-masing satu unit ada di Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi se-Indonesia baru ada enam unit.
Dengan merosotnya pamor Amerika Serikat di dunia, pemerintah Amerika berupaya untuk menggalang dukungan politis dari berbagai negara Asia. Salah satu cara Amerika Serikat mencari dukungan ke Indonesia adalah dengan kerjasama anti terror yang meningkat antara kedua belah pihak. Dapat dilihat di periode 2003-2008, teknik dan takti dari Densus-88 semakin mirip dengan teknik dan taktik FBI HRT (Hostage rescue team)Selain itu peralatan yg digunakan oleh Densus-88 juga sama dengan pasukan FBI. Contoh peralatan yang sama adalah senapan serbu AR-15 dengan M-68 sight optik dan kolapsible stock (tipe CQB) Ladder entry teknik, kevlar helmet dll. Sampai saat ini Densus-88 berkonsentrasi untuk pengejaran dan penangkapan terroris yang relatif berkemampuan tempur rendah, sementara pertempuran spesial seperti Pembajakan pesawat dan pembebasan presiden dari penyanderaan masih ditangani oleh unsur TNI. Adapun topik pemberantasan teroris di Indonesia telah menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di Trunojoyo III dan Cilangkap mengenai pembagian tugas didalam pelaksanaan counter terror. POLRI memang telah mendapatkan mandat UU untuk memerangin teror di dalam negeri, tetapi para banyak kalangan merasa POLRI belum dapat beroperasi secara independent untuk memerangi teroris tanpa bantuan unsur luar (FBI dan Australian Federal Police) sehingga para pengamat merasa sangat lebih baik bila POLRI bergabung bersama TNI daripada menerima bantuan dari pihak luar. Sementara itu para pengamat juga merasa bahwa pihak luar melakukan "quota" dari segi ilmu yang dibagi kepada Densus-88, salah satu cntoh adalah ditolaknya program pengembangan penembak runduk/jitu Brimob oleh markas FBI di Washington DC dengan alasan bahwa ilmu penembak jitu jarak jauh dapat di aplikasikan sebagai alat pelanggar hak asasi manusia (Opressive force)
Komando tertinggi setiap operasi Gegana langsung berada di bawah Kapolri yang dilaksanakan oleh Asop Kapolri.
[sunting] Sat Brimob Daerah
1. Sat Brimob Polda NAD
2. Sat Brimob Polda Sumatra Utara
3. Sat Brimob Polda Riau
4. Sat Brimob Polda Sumtra Barat
5. Sat Brimob Polda Jambi
6. Sat Brimob Polda Bengkulu
7. Sat Brimob Polda Sumsel
8. Sat Brimob Polda Lampung
9. Sat Brimob Polda Metro
10. Sat Brimob Polda Jawa Barat
11. Sat Brimob Polda Banten
12. Sat Brimob Polda Jawa Tengah
13. Sat Brimob Polda DIY
14. Sat Brimob Polda Jawa Timur
15. Sat Brimob Polda Bali
16. Sat Brimob Polda NTB
17. Sat Brimob Polda NTT
18. Sat Brimob Polda Kalbar
19. Sat Brimob Polda Kalteng
20. Sat Brimob Polda Kalsel
21. Sat Brimob Polda KAltim
22. Sat Brimob Polda Sulawesi Utara
23. Sat Brimob Polda Gorontalo
24. Sat Brimob Polda Sulteng
25. Sat Brimob Polda Sultra
26. Sat Brimob Polda Sulsel
27. Sat Brimob Polda Maluku
28. Sat Brimob Polda Papua
29. Sat Brimob Polda Sulawesi barat
30. Sat Brimob Polda Sulawesi Tengah
31. Sat Brimob Polda Sulawesi timur
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Lambang brimob.jpg
Brigade Mobil atau sering disingkat Brimob adalah unit (korps) tertua di dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena mengawali pembentukan kepolisian Indonesia di tahun 1945. Korps ini dikenal sebagai Korps Baret Biru.
Brimob termasuk satuan elit dalam jajaran kesatuan Polri, Brimob juga juga tergolong ke dalam sebuah unit paramiliter ditinjau dari tanggung jawab dan lingkup tugas kepolisian.
Daftar isi
[sembunyikan]
* 1 Sejarah
o 1.1 Beralih menjadi Mobrig
o 1.2 Menghadapi gerakan separatis
o 1.3 Berganti nama menjadi Brimob
* 2 Brimob dalam peristiwa
o 2.1 Pendaratan di Irian Barat
o 2.2 Peristiwa G-30-S
o 2.3 Timor Timur
o 2.4 Peristiwa Binjai
* 3 Gegana
* 4 Sat Brimob Daerah
* 5 Pranala luar
[sunting] Sejarah
Brimob pertama-tama terbentuk dengan nama Pasukan Polisi Istimewa. Kesatuan ini pada mulanya diberikan tugas untuk melucuti senjata tentara Jepang, melindungi kepala negara, dan mempertahankan ibukota. Brimob turut berjuang dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Di bawah pimpinan Inspektur Polisi I Moehammad Jasin, Pasukan Polisi Istimewa ini memelopori pecahnya pertempuran 10 November melawan Tentara Sekutu brimob merupakan kesatuan paling pertama di Indonesia, pada mas penjajahan Jepang Brimob dikenal dengan sebutan Tokubetsu kaesatsutai. Pasukan ini yang pertama kali mendapat penghargaan dari Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno yaitu Sakanti YanoUtama
[sunting] Beralih menjadi Mobrig
Pada 14 November 1946 Perdana Menteri Sutan Sjahrir membentuk Mobile Brigade (Mobrig) sebagai ganti Pasukan Polisi Istimewa. Tanggal ini ditetapkan sebagai hari jadi Korps Baret Biru. Pembentukan Mobrig ini dimaksudkan Sjahrir sebagai perangkat politik untuk menghadapi tekanan politik dari tentara dan sebagai pelindung terhadap kudeta yang melibatkan satuan-satuan militer. Di kemudian hari korps ini menjadi rebutan antara pihak polisi dan militer.
[sunting] Menghadapi gerakan separatis
Pada 1 Agustus 1947, Mobrig dijadikan satuan militer. Dalam kapasitasnya ini, Mobrig terlibat dalam mwenghadapi berbagai gejolak di dalam negeri. Pada tahun 1948, di bawah pimpinan Moehammad Jasin dan Inspektur Polisi II Imam Bachri bersama pasukan TNI berhasil menumpas pelaku Peristiwa Madiun di Madiun dan Blitar Selatan dalam Operasi Trisula. Mobrig juga dikerahkan dalam menghadapi gerakan separatis DI/TII di Jawa Barat yang dipimpin oleh S.M. Kartosuwiryo dan di Sulawesi Selatan dan Aceh yang dipimpin oleh Kahar Muzakar dan Daud Beureueh.
Pada awal tahun 1950 pasukan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dipimpin Kapten Raymond Westerling menyerbu kota Bandung. Untuk menghadapinya, empat kompi Mobrig dikirim untuk menumpasnya.
Mobrig bersama pasukan TNI juga dikerahkan pada April 1950 ketika Andi Azis beserta pengikutnya dinyatakan sebagai pemberontak di Sulawesi Selatan. Kemudian ketika Dr. Soumokil memproklamirkan berdirinya RMS pada 23 April 1950, kompi-kompi tempur Mobrig kembali ditugasi menumpasnya.
Pada tahun 1953, Mobrig juga dikerahkan di Kalimantan Selatan untuk memadamkan pemberontakan rakyat yang dipimpin oleh Ibnu Hajar. Ketika Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) diumumkan pada 15 Februari 1958 dengan Syafruddin Prawiranegara sebagai tokohnya, pemerintah pusat menggelar Operasi Tegas, Operasi Saptamarga dan Operasi 17 Agustus dengan mengerahkan Mobrig dan melalui pasukan-pasukan tempurnya yang lain. Batalyon Mobrig bersama pasukan-pasukan TNI berhasil mengatasi gerakan koreksi PRRI di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Timur, Riau dan Bengkulu.
Dalam Operasi Mena pada 11 Maret 1958 beberapa kompi tempur Mobrig melakukan serangan ke kubu-kubu pertahanan Permesta di Sulawesi Tengah dan Maluku.
[sunting] Berganti nama menjadi Brimob
Brimob - Unit Penyergap Bermotor
Pada 14 November 1961 bersamaan dengan diterimanya Pataka Nugraha Sakanti Yana Utama, satuan Mobrig berubah menjadi Korps Brigade Mobil (Korps Brimob).
Brimob pernah terlibat dalam beberapa peristiwa penting seperti Konfrontasi dengan Malaysia tahun 1963 dan aneksasi Timor Timur tahun 1975. Brimob sampai sekarang ini kira-kira berkekuatan 30.000 personil, ditempatkan di bawah kewenangan Kepolisian Daerah masing-masing provinsi.
Di tahun 1981 Brimob membentuk sub unit baru yang disebut unit Penjinak Bahan Peledak (Jihandak).
Semenjak tahun 1992 Brimob pada dasarnya adalah organisasi militer para yang dilatih dan diorganisasikan dalam kesatuan-kesatuan militer. Brimob memiliki kekuatan sekitar 12.000 personel. Brigade ini fungsi utamanya adalah sebagai korps elite untuk menanggulangi situasi darurat, yakni membantu tugas kepolisian kewilayahan dan menangani kejahatan dengan tingkat intensitas tinggi yang menggunakan senjata api dan bahan peledak dalam operasi yang membutuhkan aksi yang cepat. Mereka diterjunkan dalam operasi pertahanan dan keamanan domestik, dan telah dilengkapi dengan perlengkapan anti huru-hara khusus. Mereka telah dilatih khusus untuk menangani demonstrasi massa. Semenjak huru-hara yang terjadi pada bulan Mei 1998, Pasukan Anti Huru-Hara (PHH) kini telah menerima latihan anti huru-hara khusus.Dan terus menerus melakukan pembaharuan dalam bidang materi pelaksanaan Pasukan Huru-Hara(PHH).
Beberapa elemen dari Brimob juga telah dilatih untuk melakukan operasi lintas udara. Dan juga sekarang sudah melakukan pelatiahan SAR(Search And Rescue)
[sunting] Brimob dalam peristiwa
[sunting] Pendaratan di Irian Barat
Korps Brimob Polri mempesiapkan sejumlah Resimen Tim Pertempuran (RTP)di pulau-pulau di Provinsi Maluku yang terdekat dengan Irian Barat sebagai respon atas perintah Presiden Soekarno untuk merebut Irian Barat dari tangan Belanda. Perintah Bung Karno itu dikenal sebagai Tri Komando Rakyat (Trikora). Dalam operasi ini Korps Brimob bergabung dalam Komando Mandala pimpinan Mayjen Soeharto. Satu tim Brimob pimpinan Hudaya Sumarya berhasil mendarat di Fak-Fak Irian Barat menggunakan sebuah speedboat. Dari Fak-Fak pasukan ini menusuk masuk ke pedalaman Irian Barat untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih. Pada masa olah Yudha sebelum pendaratan di Papua, Brimob sempat dimasukkan kedalam daftar unit untuk operasi Naga, tetapi kemudian di batalkan mengingat terbatasnya kualitas Parasut yang dimiliki anggota Brimob saat itu. Operasi Naga akhirnya dilakukan oleh RPKAD dibawah komando Jend (purn) Benny Moerdani yang kemudian mendapatkan penghargaan Bintang Sakti dari Presiden Soekarno.
[sunting] Peristiwa G-30-S
Pada hari-hari setelah peristiwa G-30-S, Brimob tetap netral. Hal ini membingungkan banyak pihak, karena pada September 1965 Brimob adalah unsur yang sangat dekat dengan Amerika. Karena sikap ini, sebagian pengamat menganggap Brimob sebagai unsur yang setia kepada Presiden Soekarno.
[sunting] Timor Timur
Pada pembebasan Timor Timur tahun 1975 Brimob membentuk satu detasemen khusus untuk bergabung dalam Operasi Seroja, bergabungan dengan pasukan ABRI lainnya. Detesemen khusus ini diberinama Detasemen Khusus (Densus) Alap-alap. Personil Densus Alap-alat terdiri dari mantan anggota Menpor (Resimen Pelopor). Resimen Pelopor merupakan kesatuan khusus Brimob, yang berkualifikasi Ranger. Resimen ini dibubarkan tahun 1974 setelah ikut malang melintang dalam beberapa operasi pertempuran, di antaranya dalam Operasi Trikora di Irian Barat dan Dwikora atau Ganyang Malaysia. Densus Alap-alap bertugas sebagai pasukan pembantu (supporting) untuk memperkuat posisi yang direbut oleh pasukan ujung tombak yaitu RPKAD. Densus Alap-alap ini dibagi dalam tim-tim kecil yang merupakan tim gabungan TNI/Polri.
[sunting] Peristiwa Binjai
Semenjak Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia, peristiwa bentrok antara Polri dan TNI (terutama TNI-AD) kerap terjadi. Satu peristiwa bentrok TNI-AD dan Polri dalam hal ini Brimob adalah peristiwa Binjai pada tanggal 30 September 2002. Insiden ini melibatkan unit infanteri Lintas Udara 100/Prajurit Setia dengan korps Brimob Polda Sumut yang sama-sama bermarkas di Binjai. Banyak pihak merasa kejadian bentrok TNI-POLRI adalah manifestasi politik adu domba yang dilakukan pihak asing untuk memperlemah kesatuan dan persatuan lembaga kepemerintahan RI. Melihat gelagat tersebut, Bapak Jenderal Polisi Soetanto telah mengusulkan kemungkinan penyatuan kembali matrikulasi akademi militer dan kepolisian. Hal ini diharapkan agar dapat meningkatkan persaudaraan dan kohesifnes daripada undur aset unsur bersenjata NKRI.
Dalam insiden dini hari tersebut pertama hanya dipicu oleh keributan kecil antara oknum prajurit unit Linud 100/PS dengan oknum kesatuan Polres Langkat. Namun kemudian, insiden pecah menjadi bentrok senjata antara Polres Langkat ditambah Brimob melawan Linud 100/PS.
[sunting] Gegana
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Gegana
Personel Gegana Brimob bersenapan serbu Steyr dalam latih tempur CQB.
Gegana adalah bagian dari Kepolisian Indonesia (Polri). Pasukan ini mulai ada sejak tahun 1976, meski ketika itu baru berupa detasemen. Baru pada tahun 1995, dengan adanya pengembangan validasi Brimob bahwa kesatuan ini harus memiliki resimen, Detasemen Gegana lalu ditingkatkan menjadi satu resimen tersendiri, yakni Resimen II Brimob yang sekarang berubah nama Sat I Gegana(2003). Tugas utama Gegana ada tiga: mengatasi teror, SAR dan jihandak (penjinakan bahan peledak).
Secara umum, hampir semua anggota Gegana mampu melaksanakan ketiga tugas utama tersebut. Namun, kemampuan khusus yang lebih tinggi hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu. Gegana tidak memiliki Batalyon atau pun Kompi. Kesatuan yang lebih kecil dari resimen adalah detasemen. Setelah itu subden dan yang paling kecil adalah unit. Satu unit biasanya terdiri dari 10 orang. Satu subden 40 orang, dan satu detasemen beranggotakan 280-an orang.
Satu operasi biasanya dilakukan oleh satu unit. Karena itu, dari sepuluh personel dalam satu unit tersebut, harus ada enam orang yang memiliki kemampuan khusus. Masing-masing: dua orang memiliki kemampuan khusus yang lebih tinggi di bidang jihandak, dua orang di bidang SAR dan dua lagi ahli teror. Kedua orang itu disebut operator satu dan operator dua. Yang lainnya mendukung.
Misalnya untuk teror: operatornya harus memiliki keahlian menembak jitu, harus memiliki kemampuan negosiasi, ahli dalam penggebrekan dan penangkapan. Namun semuanya tidak untuk mematikan. Sebab setiap operasi Gegana pertama-tama adalah berusaha untuk menangkap tersangka dan menyeretnya ke pengadilan. Kecuali dalam keadaan terpaksa, yang mengancam jiwa orang yang diteror, barulah terpaksa ada penembakan. Sementara untuk SAR, dituntut memiliki kemampuan dasar seperti menyelam, repling, jumping, menembak, juga P3K.
Demikian pula, operator jihandak harus memiliki keahlian khusus di bidangnya. Setiap anggota Gegana secara umum memang sudah diperkenalkan terhadap bom. Ada prosedur-prosedur tertentu yang berbeda untuk menangani setiap jenis bom, termasuk waktu yang dibutuhkan. Kepada anggota Gegana jenis-jenis bom tersebut dan cara-cara menjinakkannya, termasuk risiko-risikonya, sudah dijelaskan.
Gegana baru punya tiga kendaraan taktis EOD (explosive ordinance disposal) yang sudah lengkap dengan alat peralatan. Padahal seharusnya, setiap unit memiliki satu kendaraan taktis. Selain di Gegana, kendaraan EOD masing-masing satu unit ada di Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi se-Indonesia baru ada enam unit.
Dengan merosotnya pamor Amerika Serikat di dunia, pemerintah Amerika berupaya untuk menggalang dukungan politis dari berbagai negara Asia. Salah satu cara Amerika Serikat mencari dukungan ke Indonesia adalah dengan kerjasama anti terror yang meningkat antara kedua belah pihak. Dapat dilihat di periode 2003-2008, teknik dan takti dari Densus-88 semakin mirip dengan teknik dan taktik FBI HRT (Hostage rescue team)Selain itu peralatan yg digunakan oleh Densus-88 juga sama dengan pasukan FBI. Contoh peralatan yang sama adalah senapan serbu AR-15 dengan M-68 sight optik dan kolapsible stock (tipe CQB) Ladder entry teknik, kevlar helmet dll. Sampai saat ini Densus-88 berkonsentrasi untuk pengejaran dan penangkapan terroris yang relatif berkemampuan tempur rendah, sementara pertempuran spesial seperti Pembajakan pesawat dan pembebasan presiden dari penyanderaan masih ditangani oleh unsur TNI. Adapun topik pemberantasan teroris di Indonesia telah menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di Trunojoyo III dan Cilangkap mengenai pembagian tugas didalam pelaksanaan counter terror. POLRI memang telah mendapatkan mandat UU untuk memerangin teror di dalam negeri, tetapi para banyak kalangan merasa POLRI belum dapat beroperasi secara independent untuk memerangi teroris tanpa bantuan unsur luar (FBI dan Australian Federal Police) sehingga para pengamat merasa sangat lebih baik bila POLRI bergabung bersama TNI daripada menerima bantuan dari pihak luar. Sementara itu para pengamat juga merasa bahwa pihak luar melakukan "quota" dari segi ilmu yang dibagi kepada Densus-88, salah satu cntoh adalah ditolaknya program pengembangan penembak runduk/jitu Brimob oleh markas FBI di Washington DC dengan alasan bahwa ilmu penembak jitu jarak jauh dapat di aplikasikan sebagai alat pelanggar hak asasi manusia (Opressive force)
Komando tertinggi setiap operasi Gegana langsung berada di bawah Kapolri yang dilaksanakan oleh Asop Kapolri.
[sunting] Sat Brimob Daerah
1. Sat Brimob Polda NAD
2. Sat Brimob Polda Sumatra Utara
3. Sat Brimob Polda Riau
4. Sat Brimob Polda Sumtra Barat
5. Sat Brimob Polda Jambi
6. Sat Brimob Polda Bengkulu
7. Sat Brimob Polda Sumsel
8. Sat Brimob Polda Lampung
9. Sat Brimob Polda Metro
10. Sat Brimob Polda Jawa Barat
11. Sat Brimob Polda Banten
12. Sat Brimob Polda Jawa Tengah
13. Sat Brimob Polda DIY
14. Sat Brimob Polda Jawa Timur
15. Sat Brimob Polda Bali
16. Sat Brimob Polda NTB
17. Sat Brimob Polda NTT
18. Sat Brimob Polda Kalbar
19. Sat Brimob Polda Kalteng
20. Sat Brimob Polda Kalsel
21. Sat Brimob Polda KAltim
22. Sat Brimob Polda Sulawesi Utara
23. Sat Brimob Polda Gorontalo
24. Sat Brimob Polda Sulteng
25. Sat Brimob Polda Sultra
26. Sat Brimob Polda Sulsel
27. Sat Brimob Polda Maluku
28. Sat Brimob Polda Papua
29. Sat Brimob Polda Sulawesi barat
30. Sat Brimob Polda Sulawesi Tengah
31. Sat Brimob Polda Sulawesi timur
Thursday, November 12, 2009
madjapahit
SEKILAS MAJAPAHIT
Share
Friday, September 4, 2009 at 12:33am
MAJAPAHIT adalah sebuah kerajaan kuno di Indonesia yang pernah berdiri dari sekitar tahun 1293 hingga 1500 M. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya pada masa kekuasaan Hayam Wuruk, yang berkuasa dari tahun 1350 hingga 1389. Majapahit menguasai kerajaan-kerajaan lainnya di semenanjung Malaya, Borneo, Sumatra, Bali, dan Filipina.
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan Hindu-Buddha terakhir yang menguasai Semenanjung Malaya dan dianggap sebagai salah satu dari negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Kekuasaannya terbentang di Sumatra, Semenanjung Malaya, Borneo, hingga Indonesia timur, meskipun wilayah kekuasaannya masih diperdebatkan.
Historiografi
Hanya terdapat sedikit bukti fisik sisa-sisa Majapahit, dan sejarahnya tidak jelas. Sumber utama yang digunakan oleh para sejarawan adalah Pararaton ('Kitab Raja-raja') dalam bahasa Kawi dan Nagarakretagama dalam bahasa Jawa Kuno. Pararaton terutama menceritakan Ken Arok (pendiri Kerajaan Singhasari) namun juga memuat beberapa bagian pendek mengenai terbentuknya Majapahit. Sementara itu, Nagarakertagama merupakan puisi Jawa Kuno yang ditulis pada masa keemasan Majapahit di bawah pemerintahan Hayam Wuruk. Setelah masa itu, hal yang terjadi tidaklah jelas. Selain itu, terdapat beberapa prasasti dalam bahasa Jawa Kuno maupun catatan sejarah dari Tiongkok dan negara-negara lain.
Keakuratan semua naskah berbahasa Jawa tersebut dipertentangkan. Tidak dapat disangkal bahwa sumber-sumber itu memuat unsur non-historis dan mitos. Beberapa sarjana seperti C.C. Berg menganggap semua naskah tersebut bukan catatan masa lalu, tetapi memiliki arti supernatural dalam hal dapat mengetahui masa depan. Namun demikian, banyak pula sarjana yang beranggapan bahwa garis besar sumber-sumber tersebut dapat diterima karena sejalan dengan catatan sejarah dari Tiongkok, khususnya daftar penguasa dan keadaan kerajaan yang tampak cukup pasti.
SEJARAH
Berdirinya Majapahit
Sesudah Singhasari mengusir Sriwijaya dari Jawa secara keseluruhan pada tahun 1290, Singhasari menjadi kerajaan paling kuat di wilayah tersebut. Hal ini menjadi perhatian Kubilai Khan, penguasa Dinasti Yuan di Tiongkok. Ia mengirim utusan yang bernama Meng Chi ke Singhasari yang menuntut upeti. Kertanagara, penguasa kerajaan Singhasari yang terakhir, menolak untuk membayar upeti dan mempermalukan utusan tersebut dengan merusak wajahnya dan memotong telinganya. Kublai Khan marah dan lalu memberangkatkan ekspedisi besar ke Jawa tahun 1293.
Ketika itu, Jayakatwang, Adipati Kediri, sudah membunuh Kertanagara. Atas saran Aria Wiraraja, Jayakatwang memberikan pengampunan kepada Raden Wijaya, menantu Kertanegara, yang datang menyerahkan diri. Raden Wijaya kemudian diberi hutan Tarik. Ia membuka hutan itu dan membangun desa baru. Desa itu dinamai Majapahit, yang namanya diambil dari buah maja, dan rasa "pahit" dari buah tersebut. Ketika pasukan Mongolia tiba, Wijaya bersekutu dengan pasukan Mongolia untuk bertempur melawan Jayakatwang. Raden Wijaya berbalik menyerang sekutu Mongolnya sehingga memaksa mereka menarik pulang kembali pasukannya secara kalang-kabut karena mereka berada di teritori asing. Saat itu juga merupakan kesempatan terakhir mereka untuk menangkap angin muson agar dapat pulang, atau mereka harus terpaksa menunggu enam bulan lagi di pulau yang asing.
Tanggal pasti yang digunakan sebagai tanggal kelahiran kerajaan Majapahit adalah hari penobatan Raden Wijaya sebagai raja, yaitu pada tanggal 10 November 1293. Ia dinobatkan dengan nama resmi Kertarajasa Jayawardhana. Kerajaan ini menghadapi masalah. Beberapa orang terpercaya Kertarajasa, termasuk Ranggalawe, Sora, dan Nambi memberontak melawannya, meskipun pemberontakan tersebut tidak berhasil. Slamet Muljana menduga bahwa mahapatih Halayudha lah yang melakukan konspirasi untuk menjatuhkan semua orang terpercaya raja, agar ia dapat mencapai posisi tertinggi dalam pemerintahan. Namun setelah kematian pemberontak terakhir (Kuti), Halayudha ditangkap dan dipenjara, dan lalu dihukum mati. Wijaya meninggal dunia pada tahun 1309.
Anak dan penerus Wijaya, Jayanegara, adalah penguasa yang jahat dan amoral. Ia digelari Kala Gemet, yang berarti "penjahat lemah". Pada tahun 1328, Jayanegara dibunuh oleh tabibnya, Tanca. Ibu tirinya yaitu Gayatri Rajapatni seharusnya menggantikannya, akan tetapi Rajapatni memilih mengundurkan diri dari istana dan menjadi pendeta wanita. Rajapatni menunjuk anak perempuannya Tribhuwana Wijayatunggadewi untuk menjadi ratu Majapahit. Selama kekuasaan Tribhuwana, kerajaan Majapahit berkembang menjadi lebih besar dan terkenal di daerah tersebut. Tribhuwana menguasai Majapahit sampai kematian ibunya pada tahun 1350. Ia diteruskan oleh putranya, Hayam Wuruk.
Kejayaan Majapahit
Hayam Wuruk, juga disebut Rajasanagara, memerintah Majapahit dari tahun 1350 hingga 1389. Pada masanya, Majapahit mencapai puncak kejayaannya dengan bantuan mahapatihnya, Gajah Mada. Di bawah perintah Gajah Mada (1313-1364), Majapahit menguasai lebih banyak wilayah. Pada tahun 1377, beberapa tahun setelah kematian Gajah Mada, Majapahit melancarkan serangan laut ke Palembang, menyebabkan runtuhnya sisa-sisa kerajaan Sriwijaya. Jenderal terkenal Majapahit lainnya adalah Adityawarman, yang terkenal karena penaklukannya di Minangkabau.
Menurut Kakawin Nagarakretagama pupuh XIII-XV, daerah kekuasaan Majapahit meliputi Sumatra, semenanjung Malaya, Borneo, Sulawesi, kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan sebagian kepulauan Filipina. Namun demikian, batasan alam dan ekonomi menunjukkan bahwa daerah-daerah kekuasaan tersebut tampaknya tidaklah berada di bawah kekuasaan terpusat Majapahit, tetapi terhubungkan satu sama lain oleh perdagangan yang mungkin berupa monopoli oleh raja. Majapahit juga memiliki hubungan dengan Campa, Kamboja, Siam, Birma bagian selatan, dan Vietnam, dan bahkan mengirim duta-dutanya ke Tiongkok.
Jatuhnya Majapahit
Sesudah mencapai puncaknya pada abad ke-14, kekuasaan Majapahit berangsur-angsur melemah. Tampaknya terjadi perang saudara (Perang Paregreg) pada tahun 1405-1406, antara Wirabhumi melawan Wikramawardhana. Demikian pula telah terjadi pergantian raja yang dipertengkarkan pada tahun 1450-an, dan pemberontakan besar yang dilancarkan oleh seorang bangsawan pada tahun 1468.
Dalam tradisi Jawa ada sebuah kronogram atau candrasengkala yang berbunyi sirna ilang kretaning bumi. Sengkala ini konon adalah tahun berakhirnya Majapahit dan harus dibaca sebagai 0041, yaitu tahun 1400 Saka, atau 1478 Masehi. Arti sengkala ini adalah “sirna hilanglah kemakmuran bumi”. Namun demikian, yang sebenarnya digambarkan oleh candrasengkala tersebut adalah gugurnya Bre Kertabumi, raja ke-11 Majapahit, oleh Girindrawardhana.
Ketika Majapahit didirikan, pedagang Muslim dan para penyebar agama sudah mulai memasuki nusantara. Pada akhir abad ke-14 dan awal abad ke-15, pengaruh Majapahit di seluruh nusantara mulai berkurang. Pada saat bersamaan, sebuah kerajaan perdagangan baru yang berdasarkan agama Islam, yaitu Kesultanan Malaka, mulai muncul di bagian barat nusantara.
Catatan sejarah dari Tiongkok, Portugis (Tome Pires), dan Italia (Pigafetta) mengindikasikan bahwa telah terjadi perpindahan kekuasaan Majapahit dari tangan penguasa Hindu ke tangan Adipati Unus, penguasa dari Kesultanan Demak, antara tahun 1518 dan 1521 M.
Kebudayaan
Ibu kota Majapahit di Trowulan merupakan kota besar dan terkenal dengan perayaan besar keagamaan yang diselenggarakan setiap tahun. Agama Buddha, Siwa, dan Waisnawa (pemuja Wisnu) dipeluk oleh penduduk Majapahit, dan raja dianggap sekaligus titisan Buddha, Siwa, maupun Wisnu. Nagarakertagama tidak menyebut keberadaan Islam, namun tampaknya ada anggota keluarga istana yang beragama Islam pada waktu itu.
Walaupun batu bata telah digunakan dalam candi pada masa sebelumnya, arsitek Majapahitlah yang paling ahli menggunakannya. Candi-candi Majapahit berkualitas baik secara geometris dengan memanfaatkan getah tumbuhan merambat dan gula merah sebagai perekat batu bata. Contoh candi Majapahit yang masih dapat ditemui sekarang adalah Candi Tikus dan Candi Bajangratu di Trowulan, Mojokerto.
Ekonomi
Majapahit merupakan negara agraris dan sekaligus negara perdagangan. Majapahit memiliki pejabat sendiri untuk mengurusi pedagang dari India dan Tiongkok yang menetap di ibu kota kerajaan maupun berbagai tempat lain di wilayah Majapahit di Jawa.
Menurut catatan Wang Ta-yuan, pedagang Tiongkok, komoditas ekspor Jawa pada saat itu ialah lada, garam, kain, dan burung kakak tua, sedangkan komoditas impornya adalah mutiara, emas, perak, sutra, barang keramik, dan barang dari besi. Mata uangnya dibuat dari campuran perak, timah putih, timah hitam, dan tembaga. Selain itu, catatan Odorico da Pordenone, biarawan Katolik Roma dari Italia yang mengunjungi Jawa pada tahun 1321, menyebutkan bahwa istana raja Jawa penuh dengan perhiasan emas, perak, dan permata.
STRUKTUR PEMERINTAHAN
Majapahit memiliki struktur pemerintahan dan susunan birokrasi yang teratur pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, dan tampaknya struktur dan birokrasi tersebut tidak banyak berubah selama perkembangan sejarahnya. Raja dianggap sebagai penjelmaan dewa di dunia dan ia memegang otoritas politik tertinggi.
Aparat Birokrasi
Raja dibantu oleh sejumlah pejabat birokrasi dalam melaksanakan pemerintahan, dengan para putra dan kerabat dekat raja memiliki kedudukan tinggi. Perintah raja biasanya diturunkan kepada pejabat-pejabat di bawahnya, antara lain yaitu:
* Rakryan Mahamantri Katrini, biasanya dijabat putra-putra raja
* Rakryan Mantri ri Pakira-kiran, dewan menteri yang melaksanakan pemerintahan
* Dharmmadhyaksa, para pejabat hukum keagamaan
* Dharmma-upapatti, para pejabat keagamaan
Dalam Rakryan Mantri ri Pakira-kiran terdapat seorang pejabat yang terpenting yaitu Rakryan Mapatih atau Patih Hamangkubhumi. Pejabat ini dapat dikatakan sebagai perdana menteri yang bersama-sama raja dapat ikut melaksanakan kebijaksanaan pemerintahan. Selain itu, terdapat pula semacam dewan pertimbangan kerajaan yang anggotanya para sanak saudara raja, yang disebut Bhattara Saptaprabhu.
Pembagian Wilayah
Di bawah raja Majapahit terdapat pula sejumlah raja daerah, yang disebut Paduka Bhattara. Mereka biasanya merupakan saudara atau kerabat dekat raja dan bertugas dalam mengumpulkan penghasilan kerajaan, penyerahan upeti, dan pertahanan kerajaan di wilayahnya masing-masing. Dalam Prasasti Wingun Pitu (1447 M) disebutkan bahwa pemerintahan Majapahit dibagi menjadi 14 daerah bawahan, yang dipimpin oleh seseorang yang bergelar Bhre. Daerah-daerah bawahan tersebut yaitu:
* Daha
* Jagaraga
* Kabalan
* Kahuripan
* Keling
* Kelinggapura
* Kembang Jenar
* Matahun
* Pajang
* Singhapura
* Tanjungpura
* Tumapel
* Wengker
* Wirabumi
RAJA-RAJA MAJAPAHIT
Berikut adalah daftar penguasa Majapahit. Perhatikan bahwa terdapat periode kekosongan antara pemerintahan Rajasawardhana (penguasa ke-8) dan Girishawardhana yang mungkin diakibatkan oleh krisis suksesi yang memecahkan keluarga kerajaan Majapahit menjadi dua kelompok.
1. Raden Wijaya, bergelar Kertarajasa Jayawardhana (1293 - 1309)
2. Kalagamet, bergelar Sri Jayanagara (1309 - 1328)
3. Sri Gitarja, bergelar Tribhuwana Wijayatunggadewi (1328 - 1350)
4. Hayam Wuruk, bergelar Sri Rajasanagara (1350 - 1389)
5. Wikramawardhana (1389 - 1429)
6. Suhita (1429 - 1447)
7. Kertawijaya, bergelar Brawijaya I (1447 - 1451)
8. Rajasawardhana, bergelar Brawijaya II (1451 - 1453)
9. Purwawisesa atau Girishawardhana, bergelar Brawijaya III (1456 - 1466)
10. Pandanalas, atau Suraprabhawa, bergelar Brawijaya IV (1466 - 1468)
11. Kertabumi, bergelar Brawijaya V (1468 - 1478)
12. Girindrawardhana, bergelar Brawijaya VI (1478 - 1498)
13. Hudhara, bergelar Brawijaya VII (1498-1518)
WARISAN SEJARAH
Majapahit telah menjadi sumber inspirasi kejayaan masa lalu bagi bangsa-bangsa Nusantara pada abad-abad berikutnya.
Legitimasi Politik
Kesultanan-kesultanan Islam Demak, Pajang, dan Mataram berusaha mendapatkan legitimasi atas kekuasaan mereka melalui hubungan ke Majapahit. Demak menyatakan legitimasi keturunannya melalui Kertabhumi; pendirinya, Raden Patah, menurut babad-babad keraton Demak dinyatakan sebagai anak Kertabhumi dan seorang Putri Cina, yang dikirim ke luar istana sebelum ia melahirkan. Penaklukan Mataram atas Wirasaba tahun 1615 yang dipimpin langsung oleh Sultan Agung sendiri memiliki arti penting karena merupakan lokasi ibukota Majapahit. Keraton-keraton Jawa Tengah memiliki tradisi dan silsilah yang berusaha membuktikan hubungan para rajanya dengan keluarga kerajaan Majapahit — sering kali dalam bentuk makam leluhur, yang di Jawa merupakan bukti penting — dan legitimasi dianggap meningkat melalui hubungan tersebut. Bali secara khusus mendapat pengaruh besar dari Majapahit, dan masyarakat Bali menganggap diri mereka penerus sejati kebudayaan Majapahit.
Para penggerak nasionalisme Indonesia modern, termasuk mereka yang terlibat Gerakan Kebangkitan Nasional di awal abad ke-20, telah merujuk pada Majapahit sebagai contoh gemilang masa lalu Indonesia. Majapahit kadang dijadikan acuan batas politik negara Republik Indonesia saat ini. Dalam propaganda yang dijalankan tahun 1920-an, Partai Komunis Indonesia menyampaikan visinya tentang masyarakat tanpa kelas sebagai penjelmaan kembali dari Majapahit yang diromantiskan. Sukarno juga mengangkat Majapahit untuk kepentingan persatuan bangsa, sedangkan Orde Baru menggunakannya untuk kepentingan perluasan dan konsolidasi kekuasaan negara. Sebagaimana Majapahit, negara Indonesia modern meliputi wilayah yang luas dan secara politik berpusat di pulau Jawa.
Arsitektur
Majapahit memiliki pengaruh yang nyata dan berkelanjutan dalam bidang arsitektur di Indonesia. Penggambaran bentuk paviliun (pendopo) berbagai bangunan di ibukota Majapahit dalam kitab Negarakretagama telah menjadi inspirasi bagi arsitektur berbagai bangunan keraton di Jawa serta Pura dan kompleks perumahan masyarakat di Bali masa kini.
Persenjataan
Pada zaman Majapahit terjadi perkembangan, pelestarian, dan penyebaran teknik pembuatan keris berikut fungsi sosial dan ritualnya. Teknik pembuatan keris mengalami penghalusan dan pemilihan bahan menjadi semakin selektif. Keris pra-Majapahit dikenal berat namun semenjak masa ini dan seterusnya, bilah keris yang ringan tetapi kuat menjadi petunjuk kualitas sebuah keris. Penggunaan keris sebagai tanda kebesaran kalangan aristokrat juga berkembang pada masa ini dan meluas ke berbagai penjuru Nusantara, terutama di bagian barat.
Selain keris, berkembang pula teknik pembuatan dan penggunaan tombak.
Pencak Silat
Meskipun tidak ada bukti tertulis, banyak perguruan pencak silat di Nusantara mengklaim memiliki akar tradisi hingga ke zaman Majapahit. Sebagai suatu rezim ekspansionis, tentara Majapahit dapat diduga memiliki kemampuan bertempur yang lebih handal daripada bawahan-bawahannya.
KESENIAN MODERN
Kebesaran kerajaan ini dan berbagai intrik politik yang terjadi pada masa itu menjadi sumber inspirasi tidak henti-hentinya bagi para seniman masa selanjutnya untuk menuangkan kreasinya, terutama di Indonesia. Berikut adalah daftar beberapa karya seni yang berkaitan dengan masa tersebut.
Puisi Lama
Serat Darmagandhul, sebuah kitab yang tidak jelas penulisnya karena menggunakan nama pena Ki Kalamwadi, namun diperkirakan dari masa Kasunanan Surakarta. Kitab ini berkisah tentang hal-hal yang berkaitan dengan perubahan keyakinan orang Majapahit dari agama sinkretis "Buda" ke Islam dan sejumlah ibadah yang perlu dilakukan sebagai umat Islam.
Komik dan Strip Komik
(1) Serial "Mahesa Rani" karya Teguh Santosa yang dimuat di Majalah Hai, mengambil latar belakang pada masa keruntuhan Singhasari hingga awal-awal karier Mada (Gajah Mada), adik seperguruan Lubdhaka, seorang rekan Mahesa Rani.
(2) Komik/Cerita bergambar Imperium Majapahit, karya Jan Mintaraga.
(3) Komik Majapahit karya R.A. Kosasih
(4) Strip komik "Panji Koming" karya Dwi Koendoro yang dimuat di surat kabar "Kompas" edisi Minggu, menceritakan kisah sehari-hari seorang warga Majapahit bernama Panji Koming.
Roman/Novel Sejarah
(1) Sandyakalaning Majapahit (1933), roman sejarah dengan setting masa keruntuhan Majapahit, karya Sanusi Pane.
(2) Kemelut Di Majapahit, roman sejarah dengan setting masa kejayaan Majapahit, karya Asmaraman S. Kho Ping Hoo.
(3) Zaman Gemilang (1938/1950/2000), roman sejarah yang menceritakan akhir masa Singasari, masa Majapahit, dan berakhir pada intrik seputar terbunuhnya Jayanegara, karya Matu Mona/Hasbullah Parinduri.
(4) Senopati Pamungkas (1986/2003), cerita silat dengan setting runtuhnya Singhasari dan awal berdirinya Majapahit hingga pemerintahan Jayanagara, karya Arswendo Atmowiloto.
(5) Dyah Pitaloka - Senja di Langit Majapahit (2005), roman karya Hermawan Aksan tentang Dyah Pitaloka Citraresmi, putri dari Kerajaan Sunda yang gugur dalam Peristiwa Bubat.
(6) Gajah Mada (2005), sebuah roman sejarah berseri yang mengisahkan kehidupan Gajah Mada dengan ambisinya menguasai Nusantara, karya Langit Kresna Hariadi.
Film/Sinetron
(1) Tutur Tinular, suatu adaptasi film karya S. Tidjab dari serial sandiwara radio. Kisah ini berlatar belakang Singhasari pada pemerintahan Kertanegara hingga Majapahit pada pemerintahan Jayanagara.
(2) Saur Sepuh, suatu adaptasi film karya Niki Kosasih dari serial sandiwara radio yang populer pada awal 1990-an. Film ini sebetulnya lebih berfokus pada sejarah Pajajaran namun berkait dengan Majapahit pula.
(3) Walisongo, sinetron Ramadhan tahun 2003 yang berlatar Majapahit di masa Brawijaya V hingga Kesultanan Demak di zaman Sultan Trenggana.
REFERENSI
1. ^ D.G.E. Hall (1956). "Problems of Indonesian Historiography". Pacific Affairs 38 (3/4): 353—359.
2. ^ a b c Ricklefs (1991), halaman 19
3. ^ Prapantja, Rakawi, trans. by Theodore Gauthier Pigeaud, Java in the 14th Century, A Study in Cultural History: The Negara-Kertagama by Pakawi Parakanca of Majapahit, 1365 AD (The Hague, Martinus Nijhoff, 1962), vol. 4, p. 29. 34; G.J. Resink, Indonesia’s History Between the Myths: Essays in Legal History and Historical Theory (The Hague: W. van Hoeve, 1968), hal. 21.
4. ^ Taylor, Jean Gelman (2003). Indonesia: Peoples and Histories. New Haven and London: Yale University Press, pp.29. ISBN 0-300-10518-5.
5. ^ a b Ricklefs (1991), page 18
6. ^ Johns, A.H. (1964). "The Role of Structural Organisation and Myth in Javanese Historiography". The Journal of Asian Studies 24 (1): 91–99.
7. ^ a b c d M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2004, Edisi ke-3. Diterjemahkan oleh S. Wahono dkk. Jakarta: Serambi, 2005, hal. 55.
8. ^ C. C. Berg. Het rijk van de vijfvoudige Buddha (Verhandelingen der Koninklijke Nederlandse Akademie van Wetenschappen, Afd. Letterkunde, vol. 69, no. 1) Ansterdam: N.V. Noord-Hollandsche Uitgevers Maatschappij, 1962; cited in M.C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia Since c. 1300, 2nd ed. Stanford: Stanford University Press, 1993, pages 18 and 311
9. ^ a b Setiono, Benny Kehancuran dan Kebangkitan Martabat/ Jati Diri Etnis Tionghoa Di Indonesia (bagian 1). Diakses pada 16 Juni 2009
10. ^ David Bor - Khubilai khan and Beautiful princesses of Tumapela 2006
11. ^ Groeneveldt, W.P. Historical Notes on Indonesia and Malaya: Compiled from Chinese Sources. Djakarta: Bhratara, 1960.
12. ^ a b Slamet Muljana. Menuju Puncak Kemegahan (LKIS, 2005)
13. ^ Poesponegoro, M.D., Notosusanto, N. (editor utama). Sejarah Nasional Indonesia. Edisi ke-4. Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka, 1990, hal. 436.
14. ^ a b c d e Ricklefs (1991), halaman 56
15. ^ a b Poesponegoro & Notosusanto (1990), hal. 448-451.
16. ^ Ricklefs (2005), hal. 57.
17. ^ a b Schoppert, P., Damais, S. (1997). in Di dalam Didier Millet (editor):: Java Style. Paris: Periplus Editions, 33–34. ISBN 962-593-232-1.
18. ^ Poesponegoro & Notosusanto (1990), hal. 220.
19. ^ Poesponegoro & Notosusanto (1990), hal. 434-435.
20. ^ Poesponegoro & Notosusanto (1990), hal. 431-432.
21. ^ Poesponegoro & Notosusanto (1990), hal. 451-456.
22. ^ Nastiti, Titi Surti. Prasasti Majapahit, dalam situs www.Majapahit-Kingdom.com dari Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. Jumat, 22 Juni 2007.
23. ^ Bullough, Nigel (Indonesian 50th independence day commemorative edition - 1995). Historic East Java: Remains in Stone. Jakarta: ADLine Communications, 116–117.
24. ^ Februana, Ngarto (2007). Sepak Terjang Para Pendekar. Tempo. Diakses pada 16 Juni 2009
25. ^ Ricklefs, hal. 363
26. ^ Friend, Theodore. Indonesian Destinies. Cambridge, Massachusetts and London: Belknap Press, Harvard University Press, p.19. ISBN 0-674-01137-6.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Majapahit
Surya Majapahit
Arca Harihara, Dewa gabungan Siwa dan Wisnu sebagai penggambaran Kertarajasa. Berlokasi semula di Candi Simping, Blitar, kini menjadi koleksi Museum Nasional Republik Indonesia.
Celengan zaman Majapahit, abad 14-15 Masehi Trowulan, Jawa Timur. (Koleksi Museum Gajah, Jakarta)
Gapura Bajangratu, diduga kuat menjadi gerbang masuk keraton Majapahit. Bangunan ini masih tegak berdiri di kompleks Trowulan.
Arca pertapa Hindu dari masa Majapahit akhir. Koleksi Museum für Indische Kunst, Berlin-Dahlem, Jerman.
Terakota wajah yang dipercaya sebagai potret Gajah Mada.
Genealogi keluarga kerajaan Majapahit. Penguasa ditandai dalam gambar ini.
Peta Silsilah Keluarga Kerajaan Singhasari-Majapahit ini disusun oleh Dr. Hasan Djafar dalam bukunya "Grindrawarddhana - Raja Terakhir Majapahit" (terbit 1978).
Share
Friday, September 4, 2009 at 12:33am
MAJAPAHIT adalah sebuah kerajaan kuno di Indonesia yang pernah berdiri dari sekitar tahun 1293 hingga 1500 M. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya pada masa kekuasaan Hayam Wuruk, yang berkuasa dari tahun 1350 hingga 1389. Majapahit menguasai kerajaan-kerajaan lainnya di semenanjung Malaya, Borneo, Sumatra, Bali, dan Filipina.
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan Hindu-Buddha terakhir yang menguasai Semenanjung Malaya dan dianggap sebagai salah satu dari negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Kekuasaannya terbentang di Sumatra, Semenanjung Malaya, Borneo, hingga Indonesia timur, meskipun wilayah kekuasaannya masih diperdebatkan.
Historiografi
Hanya terdapat sedikit bukti fisik sisa-sisa Majapahit, dan sejarahnya tidak jelas. Sumber utama yang digunakan oleh para sejarawan adalah Pararaton ('Kitab Raja-raja') dalam bahasa Kawi dan Nagarakretagama dalam bahasa Jawa Kuno. Pararaton terutama menceritakan Ken Arok (pendiri Kerajaan Singhasari) namun juga memuat beberapa bagian pendek mengenai terbentuknya Majapahit. Sementara itu, Nagarakertagama merupakan puisi Jawa Kuno yang ditulis pada masa keemasan Majapahit di bawah pemerintahan Hayam Wuruk. Setelah masa itu, hal yang terjadi tidaklah jelas. Selain itu, terdapat beberapa prasasti dalam bahasa Jawa Kuno maupun catatan sejarah dari Tiongkok dan negara-negara lain.
Keakuratan semua naskah berbahasa Jawa tersebut dipertentangkan. Tidak dapat disangkal bahwa sumber-sumber itu memuat unsur non-historis dan mitos. Beberapa sarjana seperti C.C. Berg menganggap semua naskah tersebut bukan catatan masa lalu, tetapi memiliki arti supernatural dalam hal dapat mengetahui masa depan. Namun demikian, banyak pula sarjana yang beranggapan bahwa garis besar sumber-sumber tersebut dapat diterima karena sejalan dengan catatan sejarah dari Tiongkok, khususnya daftar penguasa dan keadaan kerajaan yang tampak cukup pasti.
SEJARAH
Berdirinya Majapahit
Sesudah Singhasari mengusir Sriwijaya dari Jawa secara keseluruhan pada tahun 1290, Singhasari menjadi kerajaan paling kuat di wilayah tersebut. Hal ini menjadi perhatian Kubilai Khan, penguasa Dinasti Yuan di Tiongkok. Ia mengirim utusan yang bernama Meng Chi ke Singhasari yang menuntut upeti. Kertanagara, penguasa kerajaan Singhasari yang terakhir, menolak untuk membayar upeti dan mempermalukan utusan tersebut dengan merusak wajahnya dan memotong telinganya. Kublai Khan marah dan lalu memberangkatkan ekspedisi besar ke Jawa tahun 1293.
Ketika itu, Jayakatwang, Adipati Kediri, sudah membunuh Kertanagara. Atas saran Aria Wiraraja, Jayakatwang memberikan pengampunan kepada Raden Wijaya, menantu Kertanegara, yang datang menyerahkan diri. Raden Wijaya kemudian diberi hutan Tarik. Ia membuka hutan itu dan membangun desa baru. Desa itu dinamai Majapahit, yang namanya diambil dari buah maja, dan rasa "pahit" dari buah tersebut. Ketika pasukan Mongolia tiba, Wijaya bersekutu dengan pasukan Mongolia untuk bertempur melawan Jayakatwang. Raden Wijaya berbalik menyerang sekutu Mongolnya sehingga memaksa mereka menarik pulang kembali pasukannya secara kalang-kabut karena mereka berada di teritori asing. Saat itu juga merupakan kesempatan terakhir mereka untuk menangkap angin muson agar dapat pulang, atau mereka harus terpaksa menunggu enam bulan lagi di pulau yang asing.
Tanggal pasti yang digunakan sebagai tanggal kelahiran kerajaan Majapahit adalah hari penobatan Raden Wijaya sebagai raja, yaitu pada tanggal 10 November 1293. Ia dinobatkan dengan nama resmi Kertarajasa Jayawardhana. Kerajaan ini menghadapi masalah. Beberapa orang terpercaya Kertarajasa, termasuk Ranggalawe, Sora, dan Nambi memberontak melawannya, meskipun pemberontakan tersebut tidak berhasil. Slamet Muljana menduga bahwa mahapatih Halayudha lah yang melakukan konspirasi untuk menjatuhkan semua orang terpercaya raja, agar ia dapat mencapai posisi tertinggi dalam pemerintahan. Namun setelah kematian pemberontak terakhir (Kuti), Halayudha ditangkap dan dipenjara, dan lalu dihukum mati. Wijaya meninggal dunia pada tahun 1309.
Anak dan penerus Wijaya, Jayanegara, adalah penguasa yang jahat dan amoral. Ia digelari Kala Gemet, yang berarti "penjahat lemah". Pada tahun 1328, Jayanegara dibunuh oleh tabibnya, Tanca. Ibu tirinya yaitu Gayatri Rajapatni seharusnya menggantikannya, akan tetapi Rajapatni memilih mengundurkan diri dari istana dan menjadi pendeta wanita. Rajapatni menunjuk anak perempuannya Tribhuwana Wijayatunggadewi untuk menjadi ratu Majapahit. Selama kekuasaan Tribhuwana, kerajaan Majapahit berkembang menjadi lebih besar dan terkenal di daerah tersebut. Tribhuwana menguasai Majapahit sampai kematian ibunya pada tahun 1350. Ia diteruskan oleh putranya, Hayam Wuruk.
Kejayaan Majapahit
Hayam Wuruk, juga disebut Rajasanagara, memerintah Majapahit dari tahun 1350 hingga 1389. Pada masanya, Majapahit mencapai puncak kejayaannya dengan bantuan mahapatihnya, Gajah Mada. Di bawah perintah Gajah Mada (1313-1364), Majapahit menguasai lebih banyak wilayah. Pada tahun 1377, beberapa tahun setelah kematian Gajah Mada, Majapahit melancarkan serangan laut ke Palembang, menyebabkan runtuhnya sisa-sisa kerajaan Sriwijaya. Jenderal terkenal Majapahit lainnya adalah Adityawarman, yang terkenal karena penaklukannya di Minangkabau.
Menurut Kakawin Nagarakretagama pupuh XIII-XV, daerah kekuasaan Majapahit meliputi Sumatra, semenanjung Malaya, Borneo, Sulawesi, kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan sebagian kepulauan Filipina. Namun demikian, batasan alam dan ekonomi menunjukkan bahwa daerah-daerah kekuasaan tersebut tampaknya tidaklah berada di bawah kekuasaan terpusat Majapahit, tetapi terhubungkan satu sama lain oleh perdagangan yang mungkin berupa monopoli oleh raja. Majapahit juga memiliki hubungan dengan Campa, Kamboja, Siam, Birma bagian selatan, dan Vietnam, dan bahkan mengirim duta-dutanya ke Tiongkok.
Jatuhnya Majapahit
Sesudah mencapai puncaknya pada abad ke-14, kekuasaan Majapahit berangsur-angsur melemah. Tampaknya terjadi perang saudara (Perang Paregreg) pada tahun 1405-1406, antara Wirabhumi melawan Wikramawardhana. Demikian pula telah terjadi pergantian raja yang dipertengkarkan pada tahun 1450-an, dan pemberontakan besar yang dilancarkan oleh seorang bangsawan pada tahun 1468.
Dalam tradisi Jawa ada sebuah kronogram atau candrasengkala yang berbunyi sirna ilang kretaning bumi. Sengkala ini konon adalah tahun berakhirnya Majapahit dan harus dibaca sebagai 0041, yaitu tahun 1400 Saka, atau 1478 Masehi. Arti sengkala ini adalah “sirna hilanglah kemakmuran bumi”. Namun demikian, yang sebenarnya digambarkan oleh candrasengkala tersebut adalah gugurnya Bre Kertabumi, raja ke-11 Majapahit, oleh Girindrawardhana.
Ketika Majapahit didirikan, pedagang Muslim dan para penyebar agama sudah mulai memasuki nusantara. Pada akhir abad ke-14 dan awal abad ke-15, pengaruh Majapahit di seluruh nusantara mulai berkurang. Pada saat bersamaan, sebuah kerajaan perdagangan baru yang berdasarkan agama Islam, yaitu Kesultanan Malaka, mulai muncul di bagian barat nusantara.
Catatan sejarah dari Tiongkok, Portugis (Tome Pires), dan Italia (Pigafetta) mengindikasikan bahwa telah terjadi perpindahan kekuasaan Majapahit dari tangan penguasa Hindu ke tangan Adipati Unus, penguasa dari Kesultanan Demak, antara tahun 1518 dan 1521 M.
Kebudayaan
Ibu kota Majapahit di Trowulan merupakan kota besar dan terkenal dengan perayaan besar keagamaan yang diselenggarakan setiap tahun. Agama Buddha, Siwa, dan Waisnawa (pemuja Wisnu) dipeluk oleh penduduk Majapahit, dan raja dianggap sekaligus titisan Buddha, Siwa, maupun Wisnu. Nagarakertagama tidak menyebut keberadaan Islam, namun tampaknya ada anggota keluarga istana yang beragama Islam pada waktu itu.
Walaupun batu bata telah digunakan dalam candi pada masa sebelumnya, arsitek Majapahitlah yang paling ahli menggunakannya. Candi-candi Majapahit berkualitas baik secara geometris dengan memanfaatkan getah tumbuhan merambat dan gula merah sebagai perekat batu bata. Contoh candi Majapahit yang masih dapat ditemui sekarang adalah Candi Tikus dan Candi Bajangratu di Trowulan, Mojokerto.
Ekonomi
Majapahit merupakan negara agraris dan sekaligus negara perdagangan. Majapahit memiliki pejabat sendiri untuk mengurusi pedagang dari India dan Tiongkok yang menetap di ibu kota kerajaan maupun berbagai tempat lain di wilayah Majapahit di Jawa.
Menurut catatan Wang Ta-yuan, pedagang Tiongkok, komoditas ekspor Jawa pada saat itu ialah lada, garam, kain, dan burung kakak tua, sedangkan komoditas impornya adalah mutiara, emas, perak, sutra, barang keramik, dan barang dari besi. Mata uangnya dibuat dari campuran perak, timah putih, timah hitam, dan tembaga. Selain itu, catatan Odorico da Pordenone, biarawan Katolik Roma dari Italia yang mengunjungi Jawa pada tahun 1321, menyebutkan bahwa istana raja Jawa penuh dengan perhiasan emas, perak, dan permata.
STRUKTUR PEMERINTAHAN
Majapahit memiliki struktur pemerintahan dan susunan birokrasi yang teratur pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, dan tampaknya struktur dan birokrasi tersebut tidak banyak berubah selama perkembangan sejarahnya. Raja dianggap sebagai penjelmaan dewa di dunia dan ia memegang otoritas politik tertinggi.
Aparat Birokrasi
Raja dibantu oleh sejumlah pejabat birokrasi dalam melaksanakan pemerintahan, dengan para putra dan kerabat dekat raja memiliki kedudukan tinggi. Perintah raja biasanya diturunkan kepada pejabat-pejabat di bawahnya, antara lain yaitu:
* Rakryan Mahamantri Katrini, biasanya dijabat putra-putra raja
* Rakryan Mantri ri Pakira-kiran, dewan menteri yang melaksanakan pemerintahan
* Dharmmadhyaksa, para pejabat hukum keagamaan
* Dharmma-upapatti, para pejabat keagamaan
Dalam Rakryan Mantri ri Pakira-kiran terdapat seorang pejabat yang terpenting yaitu Rakryan Mapatih atau Patih Hamangkubhumi. Pejabat ini dapat dikatakan sebagai perdana menteri yang bersama-sama raja dapat ikut melaksanakan kebijaksanaan pemerintahan. Selain itu, terdapat pula semacam dewan pertimbangan kerajaan yang anggotanya para sanak saudara raja, yang disebut Bhattara Saptaprabhu.
Pembagian Wilayah
Di bawah raja Majapahit terdapat pula sejumlah raja daerah, yang disebut Paduka Bhattara. Mereka biasanya merupakan saudara atau kerabat dekat raja dan bertugas dalam mengumpulkan penghasilan kerajaan, penyerahan upeti, dan pertahanan kerajaan di wilayahnya masing-masing. Dalam Prasasti Wingun Pitu (1447 M) disebutkan bahwa pemerintahan Majapahit dibagi menjadi 14 daerah bawahan, yang dipimpin oleh seseorang yang bergelar Bhre. Daerah-daerah bawahan tersebut yaitu:
* Daha
* Jagaraga
* Kabalan
* Kahuripan
* Keling
* Kelinggapura
* Kembang Jenar
* Matahun
* Pajang
* Singhapura
* Tanjungpura
* Tumapel
* Wengker
* Wirabumi
RAJA-RAJA MAJAPAHIT
Berikut adalah daftar penguasa Majapahit. Perhatikan bahwa terdapat periode kekosongan antara pemerintahan Rajasawardhana (penguasa ke-8) dan Girishawardhana yang mungkin diakibatkan oleh krisis suksesi yang memecahkan keluarga kerajaan Majapahit menjadi dua kelompok.
1. Raden Wijaya, bergelar Kertarajasa Jayawardhana (1293 - 1309)
2. Kalagamet, bergelar Sri Jayanagara (1309 - 1328)
3. Sri Gitarja, bergelar Tribhuwana Wijayatunggadewi (1328 - 1350)
4. Hayam Wuruk, bergelar Sri Rajasanagara (1350 - 1389)
5. Wikramawardhana (1389 - 1429)
6. Suhita (1429 - 1447)
7. Kertawijaya, bergelar Brawijaya I (1447 - 1451)
8. Rajasawardhana, bergelar Brawijaya II (1451 - 1453)
9. Purwawisesa atau Girishawardhana, bergelar Brawijaya III (1456 - 1466)
10. Pandanalas, atau Suraprabhawa, bergelar Brawijaya IV (1466 - 1468)
11. Kertabumi, bergelar Brawijaya V (1468 - 1478)
12. Girindrawardhana, bergelar Brawijaya VI (1478 - 1498)
13. Hudhara, bergelar Brawijaya VII (1498-1518)
WARISAN SEJARAH
Majapahit telah menjadi sumber inspirasi kejayaan masa lalu bagi bangsa-bangsa Nusantara pada abad-abad berikutnya.
Legitimasi Politik
Kesultanan-kesultanan Islam Demak, Pajang, dan Mataram berusaha mendapatkan legitimasi atas kekuasaan mereka melalui hubungan ke Majapahit. Demak menyatakan legitimasi keturunannya melalui Kertabhumi; pendirinya, Raden Patah, menurut babad-babad keraton Demak dinyatakan sebagai anak Kertabhumi dan seorang Putri Cina, yang dikirim ke luar istana sebelum ia melahirkan. Penaklukan Mataram atas Wirasaba tahun 1615 yang dipimpin langsung oleh Sultan Agung sendiri memiliki arti penting karena merupakan lokasi ibukota Majapahit. Keraton-keraton Jawa Tengah memiliki tradisi dan silsilah yang berusaha membuktikan hubungan para rajanya dengan keluarga kerajaan Majapahit — sering kali dalam bentuk makam leluhur, yang di Jawa merupakan bukti penting — dan legitimasi dianggap meningkat melalui hubungan tersebut. Bali secara khusus mendapat pengaruh besar dari Majapahit, dan masyarakat Bali menganggap diri mereka penerus sejati kebudayaan Majapahit.
Para penggerak nasionalisme Indonesia modern, termasuk mereka yang terlibat Gerakan Kebangkitan Nasional di awal abad ke-20, telah merujuk pada Majapahit sebagai contoh gemilang masa lalu Indonesia. Majapahit kadang dijadikan acuan batas politik negara Republik Indonesia saat ini. Dalam propaganda yang dijalankan tahun 1920-an, Partai Komunis Indonesia menyampaikan visinya tentang masyarakat tanpa kelas sebagai penjelmaan kembali dari Majapahit yang diromantiskan. Sukarno juga mengangkat Majapahit untuk kepentingan persatuan bangsa, sedangkan Orde Baru menggunakannya untuk kepentingan perluasan dan konsolidasi kekuasaan negara. Sebagaimana Majapahit, negara Indonesia modern meliputi wilayah yang luas dan secara politik berpusat di pulau Jawa.
Arsitektur
Majapahit memiliki pengaruh yang nyata dan berkelanjutan dalam bidang arsitektur di Indonesia. Penggambaran bentuk paviliun (pendopo) berbagai bangunan di ibukota Majapahit dalam kitab Negarakretagama telah menjadi inspirasi bagi arsitektur berbagai bangunan keraton di Jawa serta Pura dan kompleks perumahan masyarakat di Bali masa kini.
Persenjataan
Pada zaman Majapahit terjadi perkembangan, pelestarian, dan penyebaran teknik pembuatan keris berikut fungsi sosial dan ritualnya. Teknik pembuatan keris mengalami penghalusan dan pemilihan bahan menjadi semakin selektif. Keris pra-Majapahit dikenal berat namun semenjak masa ini dan seterusnya, bilah keris yang ringan tetapi kuat menjadi petunjuk kualitas sebuah keris. Penggunaan keris sebagai tanda kebesaran kalangan aristokrat juga berkembang pada masa ini dan meluas ke berbagai penjuru Nusantara, terutama di bagian barat.
Selain keris, berkembang pula teknik pembuatan dan penggunaan tombak.
Pencak Silat
Meskipun tidak ada bukti tertulis, banyak perguruan pencak silat di Nusantara mengklaim memiliki akar tradisi hingga ke zaman Majapahit. Sebagai suatu rezim ekspansionis, tentara Majapahit dapat diduga memiliki kemampuan bertempur yang lebih handal daripada bawahan-bawahannya.
KESENIAN MODERN
Kebesaran kerajaan ini dan berbagai intrik politik yang terjadi pada masa itu menjadi sumber inspirasi tidak henti-hentinya bagi para seniman masa selanjutnya untuk menuangkan kreasinya, terutama di Indonesia. Berikut adalah daftar beberapa karya seni yang berkaitan dengan masa tersebut.
Puisi Lama
Serat Darmagandhul, sebuah kitab yang tidak jelas penulisnya karena menggunakan nama pena Ki Kalamwadi, namun diperkirakan dari masa Kasunanan Surakarta. Kitab ini berkisah tentang hal-hal yang berkaitan dengan perubahan keyakinan orang Majapahit dari agama sinkretis "Buda" ke Islam dan sejumlah ibadah yang perlu dilakukan sebagai umat Islam.
Komik dan Strip Komik
(1) Serial "Mahesa Rani" karya Teguh Santosa yang dimuat di Majalah Hai, mengambil latar belakang pada masa keruntuhan Singhasari hingga awal-awal karier Mada (Gajah Mada), adik seperguruan Lubdhaka, seorang rekan Mahesa Rani.
(2) Komik/Cerita bergambar Imperium Majapahit, karya Jan Mintaraga.
(3) Komik Majapahit karya R.A. Kosasih
(4) Strip komik "Panji Koming" karya Dwi Koendoro yang dimuat di surat kabar "Kompas" edisi Minggu, menceritakan kisah sehari-hari seorang warga Majapahit bernama Panji Koming.
Roman/Novel Sejarah
(1) Sandyakalaning Majapahit (1933), roman sejarah dengan setting masa keruntuhan Majapahit, karya Sanusi Pane.
(2) Kemelut Di Majapahit, roman sejarah dengan setting masa kejayaan Majapahit, karya Asmaraman S. Kho Ping Hoo.
(3) Zaman Gemilang (1938/1950/2000), roman sejarah yang menceritakan akhir masa Singasari, masa Majapahit, dan berakhir pada intrik seputar terbunuhnya Jayanegara, karya Matu Mona/Hasbullah Parinduri.
(4) Senopati Pamungkas (1986/2003), cerita silat dengan setting runtuhnya Singhasari dan awal berdirinya Majapahit hingga pemerintahan Jayanagara, karya Arswendo Atmowiloto.
(5) Dyah Pitaloka - Senja di Langit Majapahit (2005), roman karya Hermawan Aksan tentang Dyah Pitaloka Citraresmi, putri dari Kerajaan Sunda yang gugur dalam Peristiwa Bubat.
(6) Gajah Mada (2005), sebuah roman sejarah berseri yang mengisahkan kehidupan Gajah Mada dengan ambisinya menguasai Nusantara, karya Langit Kresna Hariadi.
Film/Sinetron
(1) Tutur Tinular, suatu adaptasi film karya S. Tidjab dari serial sandiwara radio. Kisah ini berlatar belakang Singhasari pada pemerintahan Kertanegara hingga Majapahit pada pemerintahan Jayanagara.
(2) Saur Sepuh, suatu adaptasi film karya Niki Kosasih dari serial sandiwara radio yang populer pada awal 1990-an. Film ini sebetulnya lebih berfokus pada sejarah Pajajaran namun berkait dengan Majapahit pula.
(3) Walisongo, sinetron Ramadhan tahun 2003 yang berlatar Majapahit di masa Brawijaya V hingga Kesultanan Demak di zaman Sultan Trenggana.
REFERENSI
1. ^ D.G.E. Hall (1956). "Problems of Indonesian Historiography". Pacific Affairs 38 (3/4): 353—359.
2. ^ a b c Ricklefs (1991), halaman 19
3. ^ Prapantja, Rakawi, trans. by Theodore Gauthier Pigeaud, Java in the 14th Century, A Study in Cultural History: The Negara-Kertagama by Pakawi Parakanca of Majapahit, 1365 AD (The Hague, Martinus Nijhoff, 1962), vol. 4, p. 29. 34; G.J. Resink, Indonesia’s History Between the Myths: Essays in Legal History and Historical Theory (The Hague: W. van Hoeve, 1968), hal. 21.
4. ^ Taylor, Jean Gelman (2003). Indonesia: Peoples and Histories. New Haven and London: Yale University Press, pp.29. ISBN 0-300-10518-5.
5. ^ a b Ricklefs (1991), page 18
6. ^ Johns, A.H. (1964). "The Role of Structural Organisation and Myth in Javanese Historiography". The Journal of Asian Studies 24 (1): 91–99.
7. ^ a b c d M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2004, Edisi ke-3. Diterjemahkan oleh S. Wahono dkk. Jakarta: Serambi, 2005, hal. 55.
8. ^ C. C. Berg. Het rijk van de vijfvoudige Buddha (Verhandelingen der Koninklijke Nederlandse Akademie van Wetenschappen, Afd. Letterkunde, vol. 69, no. 1) Ansterdam: N.V. Noord-Hollandsche Uitgevers Maatschappij, 1962; cited in M.C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia Since c. 1300, 2nd ed. Stanford: Stanford University Press, 1993, pages 18 and 311
9. ^ a b Setiono, Benny Kehancuran dan Kebangkitan Martabat/ Jati Diri Etnis Tionghoa Di Indonesia (bagian 1). Diakses pada 16 Juni 2009
10. ^ David Bor - Khubilai khan and Beautiful princesses of Tumapela 2006
11. ^ Groeneveldt, W.P. Historical Notes on Indonesia and Malaya: Compiled from Chinese Sources. Djakarta: Bhratara, 1960.
12. ^ a b Slamet Muljana. Menuju Puncak Kemegahan (LKIS, 2005)
13. ^ Poesponegoro, M.D., Notosusanto, N. (editor utama). Sejarah Nasional Indonesia. Edisi ke-4. Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka, 1990, hal. 436.
14. ^ a b c d e Ricklefs (1991), halaman 56
15. ^ a b Poesponegoro & Notosusanto (1990), hal. 448-451.
16. ^ Ricklefs (2005), hal. 57.
17. ^ a b Schoppert, P., Damais, S. (1997). in Di dalam Didier Millet (editor):: Java Style. Paris: Periplus Editions, 33–34. ISBN 962-593-232-1.
18. ^ Poesponegoro & Notosusanto (1990), hal. 220.
19. ^ Poesponegoro & Notosusanto (1990), hal. 434-435.
20. ^ Poesponegoro & Notosusanto (1990), hal. 431-432.
21. ^ Poesponegoro & Notosusanto (1990), hal. 451-456.
22. ^ Nastiti, Titi Surti. Prasasti Majapahit, dalam situs www.Majapahit-Kingdom.com dari Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. Jumat, 22 Juni 2007.
23. ^ Bullough, Nigel (Indonesian 50th independence day commemorative edition - 1995). Historic East Java: Remains in Stone. Jakarta: ADLine Communications, 116–117.
24. ^ Februana, Ngarto (2007). Sepak Terjang Para Pendekar. Tempo. Diakses pada 16 Juni 2009
25. ^ Ricklefs, hal. 363
26. ^ Friend, Theodore. Indonesian Destinies. Cambridge, Massachusetts and London: Belknap Press, Harvard University Press, p.19. ISBN 0-674-01137-6.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Majapahit
Surya Majapahit
Arca Harihara, Dewa gabungan Siwa dan Wisnu sebagai penggambaran Kertarajasa. Berlokasi semula di Candi Simping, Blitar, kini menjadi koleksi Museum Nasional Republik Indonesia.
Celengan zaman Majapahit, abad 14-15 Masehi Trowulan, Jawa Timur. (Koleksi Museum Gajah, Jakarta)
Gapura Bajangratu, diduga kuat menjadi gerbang masuk keraton Majapahit. Bangunan ini masih tegak berdiri di kompleks Trowulan.
Arca pertapa Hindu dari masa Majapahit akhir. Koleksi Museum für Indische Kunst, Berlin-Dahlem, Jerman.
Terakota wajah yang dipercaya sebagai potret Gajah Mada.
Genealogi keluarga kerajaan Majapahit. Penguasa ditandai dalam gambar ini.
Peta Silsilah Keluarga Kerajaan Singhasari-Majapahit ini disusun oleh Dr. Hasan Djafar dalam bukunya "Grindrawarddhana - Raja Terakhir Majapahit" (terbit 1978).
Tuesday, November 3, 2009
nusantara
Salam kepada semua rakan rakan di sini, ini merupakan sebuah topik yg jarang dibincangkan di dalam Sejarah negara Malaysia secara amnya di atas alasan "kekurangan artifakt dan bahan arkeologi serta penulisan".
Kerajaan2 Nusantara lama di dalam pengetahuan hamba wujudnya sejak Abad ke-2 lagi, jadi seharusnya kita berbangga akan sejarah kita yg sudah lama wujudnya dan sezaman dengan kerajaan2 lama benua Mediterannea dan Timur Tengah (seperti contoh, Yunani, Rom, Mesir, Parsi, Sumeria dan sbgnya). Kita terlebih dahulu mempunyai tamadun kita sendiri, jauh lebih awal berbanding penjajah2 yg pernah menjajah kita suatu ketika dulu (British dan Belanda), di mana mereka pada zaman itu masih hidup secara gasar dan tidak mempunyai tamadun sehinggalah mereka dijajah dan diajar oleh Rom pada Abad ke-3!
Kerajaan2 Melayu dan Nusantara lama:
1. Kedah Tua (Abad ke-2) -berpusat di selatan Kedah-
2. Singhasari/Srivijaya (Abad ke-5?? sehingga ???) -berpusat di palembang, dipercayai kerajaan terbesar di benua Nusantara, kerajaan ke-dua terbesar adalah kerajaan Khmer (kambuja lama) dimusnahkan oleh Raja Chola dan kemudiannya diserap ke dalam kerajaan Sailendra/Majapahit-
3. Langkasuka (Abad ke-????) -berpusat di selatan Siam-
4. Sailendra/Majapahit (1000-1200 Masihi) -berpusat di Jawa-
5. Gangga Negara (Abad ke-3????) -berpusat di Perak-
6. Po-Ni/Berune (Abad ke-9???) -berpusat di Brunei dan Borneo, menurut sejarah Brunei, pada Abad ke-9 kerajaan mereka telah mencapai ke selatan Filipina-
7. Champa (Kambuja lama) (Abad ke-????) -berpusat di Kemboja, kerajaan ini kemudiannya diserap ke dalam kerajaan Khmer pada tahun 1100masihi- NOTA: keturunan Melayu kemboja digelar juga sebagai Champa, atau Kam di kemboja.
Sesiapa lagi yg tahu serba sedikit mengenai sejarah pra-islam nusantara, boleh lah berkongsi pendapat di sini.
--------------------------------------------------------------
Kembalikan kuasa diraja Melayu, sistem pemerintahan mutlak. Titisan darah penebus maruah.
POSTED BY: Nakhoda_Hitam on 08/07/2009 10:59:27
Kerajaan KUtai.. serius memang lama..
Lambang Kesultanan Kutai Kartanegara
Lambang Sultan Kutai Kartanegara
Simbol Kesultanan Kutai Kartanegara
Lembuswana
Wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara
Kalimantan / Borneo
Pada masa kejayaannya hingga tahun 1959, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura memiliki wilayah kekuasaan yang sangat luas. Wilayah kekuasaannya meliputi beberapa wilayah otonom yang ada di propinsi Kalimantan Timur saat ini, yakni:
1. Kabupaten Kutai Kartanegara
2. Kabupaten Kutai Barat
3. Kabupaten Kutai Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
6. Kota Samarinda
Dengan demikian, luas dari wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara hingga tahun 1959 adalah seluas 94.700 km2.
Peta wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara hingga tahun 1959.
Peta wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara
Pada tahun 1959, wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara atau Daerah Istimewa Kutai dibagi menjadi 3 wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya Balikpapan dan Kotamadya Samarinda. Dan sejak itu berakhirlah pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara setelah disahkannya Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai melalui UU No.27 Tahun 1959 tentang Pencabutan Status Daerah Istimewa Kutai.
--------------------------------------------------------------
Nakhoda Hitam
Back To Top
POSTED BY: NusantaraRaya on 08/07/2009 12:23:10
Menarik! Hamba sendiri pun tidak pernah mendengar nama kerajaan kutai?? Kalau dari pulau Borneo yang hamba biasa mendengar cuma kerajaan Berune dan kerajaan Sulu je.. Rasanya hamba biasa melihat map borneo yg abad ke-9, abad ke-15,16,17,18 saje, tak pernah terperasan wujudnya nama kerajaan Kutai (mungkin terlepas pandang dulu, maaf)..
Tahun berapa ianya diwujudkan wahai saudara??
--------------------------------------------------------------
Kembalikan kuasa diraja Melayu, sistem pemerintahan mutlak. Titisan darah penebus maruah.
Back To Top
POSTED BY: Opu_Malaya on 08/29/2009 22:45:26
Srivijaya
Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.
Lompat ke: pandu arah, gelintar
Srivijaya
← Flag
Abad ke-7 – Abad ke-13
Kedudukan Srivijaya
Pengembangan terluas Empayar Srivijaya sekitar abad ke-8. Ibu negara Palembang, Jambi, Chaiya Bahasa Melayu Kuno, Sanskrit Agama Buddhism, Hinduism Jenis kerajaan Monarki Maharaja - Sekitar 683 Jayanasa - Sekitar 775 Dharmasetu - Sekitar 792 Samaratunga - Sekitar 835 Balaputra - Sekitar 988 Sri Culamanivarmadeva Sejarah
- Ekspedisi dan perkembangan Dapunta Hyang, (Batu Bersurat Kedukan Bukit) Abad ke-7 - Penaklukan Singhasari pada 1288, Majapahit meletakkan suatu penamatan pada pemberontakan Srivijaya pada 1377 Abad ke-13 Mata wang Duit syiling emas dan perak asli Sejarah Malaysia Sebahagian daripada siri Sejarah Malaysia Prasejarah Malaysia (40,000-2,000 SM) Gangga Negara (abad ke-2-11) Langkasuka (abad ke-2-14) Pan Pan (abad ke-3-5) Srivijaya (abad ke-3 -1400) Kedah Tua (1136 -???) Majapahit (1293-1500) Kesultanan Melaka (1402-1511) Kesultanan Johor (1528-kini) Perang Saudara Jementah (1879) Persekutuan Pattani Besar (1603-1785) Raja Putih (1841-1946) Malaya British (1874-1946) Perjanjian Inggeris-Belanda 1824 Perjanjian Burney (1826) Penempatan Selat (1826-1946) Perang Kelang (1867-1874) Perjanjian Pangkor 1874 Negeri-negeri Melayu Bersekutu (1895-1946) Negeri-negeri Melayu Tidak Bersekutu (abad ke-19 -1946) Perjanjian Inggeris-Siam 1909 Pertempuran Pulau Pinang (1914) Borneo Utara (1882-1963) Penentangan Mat Salleh (1896-1900) Perang Dunia II (1941-1945) Perang Tanah Melayu (1941-1942) Pembunuhan beramai-ramai di Parit Sulong (1942) Perang Singapura (1942) Syburi (1942-1945) Kawat Kematian Sandakan (1945) Malayan Union (1946-1948) Persekutuan Tanah Melayu (1948-1963) Darurat Tanah Melayu (1948-1960) Peristiwa Bukit Kepong (1950) Rundingan Baling (1955) Hari Kemerdekaan (1957) Persekutuan Malaysia (1963-kini) Konfrontasi Indonesia-Malaysia (1962-1966) Pemberontakan Brunei (1962-1966) Rusuhan Kaum 1964 (1964) Penyingkiran Singapura (1965) Peristiwa 13 Mei (1969) Dasar Ekonomi Baru (1971-1990) Operasi Lalang (1987) Krisis Perlembagaan Malaysia 1988 (1987-88) Krisis Kewangan Asia (1997-98)
Al-Ma'unah (2000)
Perhimpunan Bersih (2007)
[sunting]
Kerajaan Melayu silam Srivijaya berpusat di daerah yang sekarang dikenali sebagai Palembang di Sumatra. Pengaruhnya amat besar di atas Indonesia, Semenanjung Malaysia dan Filipina.
Kerajaan Srivijaya banyak dipengaruhi budaya India, pertama oleh budaya agama Hindu dan kemudiannya diikuti pula oleh agama Buddha. Agama Buddha diperkenalkan di Srivijaya pada tahun 425 Masihi. Srivijaya merupakan pusat terpenting agama Buddha Mahayana. Raja-raja Srivijaya menguasai kepulauan Melayu menerusi perdagangan dan penaklukan dari kurun ke-7 hingga ke-9.
Ikatan perkawinan merupakan cara melakukan ekspansi dengan damai. Diantaranya, Dapunta Hyang, yang berkuasa sejak 664, melakukan pernikahan dengan putri kedua raja Linggawarman dari Kerajaan Tarumanagara yang bernama Sobakancana, yang menurunkan raja Srivijaya berikutnya: Dharma Setu. Jadi raja Srivijaya, Dharma Setu memiliki darah Sunda dan Palembang.
Putri Dharma Setu, Dewi Tara kemudian dinikahkan dengan Samaratungga, raja Kerajaan Mataram Kuno dari Dinasti Syailendra, yang membangun candi / kuil Borobudur.
Bala Putra Dewa, anak dari Samaratungga dan Dewi Tara menjadi raja Srivijaya ditahun 833-856. Dengan kata lain raja Sriwijaya memiliki darah Jawa dan Palembang sejak saat itu.
Kerajaan Srivijaya juga membantu menyebarkan kebudayaan Melayu ke seluruh Sumatra, Semenanjung Melayu, dan Borneo Barat.
Kuasa Srivijaya merosot pada kurun ke-11. Pada tahun 1017, 1025, dan 1068, Sriwijaya telah diserbu raja Chola dari kerajaan Colamandala, India yang mengakibatkan hancurnya jalur perdagangan. Pada serangan kedua tahun 1025, raja Sri Sanggramawidjaja Tungadewa ditawan. Pada 1088, kerajaan Melayu Jambi, yang dahulunya berada di bawah naungan Srivijaya menjadikan Srivijaya taklukannya. Kekuatan kerajaan Melayu Jambi beransur hingga 2 abad. Sebenarnya sejak serangan Kerajaan Colamandala dari India, Kerajaan Srivijaya sudah musnah.
Kemudian wilayah Kerajaan Srivijaya mula ditakluki berbagai kerajaan Jawa, pertama oleh kerajaan Singhasari, 1288 dan akhirinya oleh kerajaan Majapahit, 1293.
Pada masa yang sama, agama Islam memasuki Sumatra menerusi Aceh yang telah disebarkan menerusi perhubungan dengan pedagang Arab dan India. Pada tahun 1414, putera terakhir Srivijaya, Parameswara, memeluki agama Islam dan berhijrah ke Tanah Melayu di mana dia telah mengasas Kesultanan Melaka.
(Artikel merupakan draf dan akan diperbaiki lagi)
Agama Buddha aliran Buddha Hinayana dan Buddha Mahayana disebarkan di pelusuk kepulauan Melayu dan Palembang menjadi pusat pembelajaran agama Buddha. Pada masa itu juga, Srivijaya telah hilang kuasa monopoli ke atas laluan perdagangan Cina-India. Dengan itu, kemewahan Srivijaya menurun. Kerajaan Singhasari yang berada di bawah naungan Srivijaya berpecah daripadanya.
Malangnya, sejarah Asia Tenggara tidak didokumentasikan dengan baik. Sumber sejarahnya berdasarkan laporan dari orang luar, inskripsi dan perjumpaan arkeologi, artefak seperti patung dan lukisan, dan hikayat.
Pagoda stail Srivijaya di Chaiya, Thailand
Diambil daripada "http://ms.wikipedia.org/wiki/Srivijaya"
Kategori: Rencana bekas negara yang memerlukan penyelenggaraan | Penubuhan pada Abad ke-7 | Berakhir pada Abad ke-13 | Sejarah Indonesia
--------------------------------------------------------------
opu_malaya
Back To Top
POSTED BY: Opu_Malaya on 08/29/2009 22:47:09
Pasai, Indonesia
Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.
(Dilencongkan dari Pasai)
Lompat ke: pandu arah, gelintar
Peta Pasai (terletak di Lhokseumawe sekarang di provinsi Aceh, Sumatera.
Pasai, juga dikenali sebagai Samudera, Samudera-Pasai atau kekadangnya Samudera Darussalam, adalah kerajaan Islam yang pertama di nusantara yang terletak di pantai Aceh Utara (secara lebih tepat di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sekarang), Sumatera, antara abad ke-13 hingga abad ke-15. Raja pertamanya bernama Merah Silu atau yang bergelar Malikussaleh.
Perkataan "Samudera" berasal daripada perkataan Sanskrit, iaitu Samundra atau Samandara, yang membawa pengertian "lautan". Menurut Hikayat Raja-raja Pasai, Merah Silu dikatakan ternampak seekor semut sebesar kucing. Baginda menangkap dan makannnya lalu menamai tempat itu sebagai "Samandara". Merah Silu yang menjadi raja pada tahun 1267 kemudian memeluk agama Islam dan menukarkan namanya menjadi Malik ul Salih.
Menurut Hikayat Raja-raja Pasai,baginda telah diIslamkan oleh Sheikh Ismail dan fakir Muhammad, seorang raja yang berkuasa di benua Hindi yang turun takhta untuk turut serta dalam pengislaman Merah Silu.Selepas Pasai diasaskan,Sultan Malikussalih telah melantik putera baginda,Malikul Zahir menjadi raja di negeri Pasai sementara baginda bertakhta di Samudera.
Didalam Hikayat ini juga,baginda mempunyai dua orang cucu iaitu Malikul Mahmud dan Malikul Mansur.Selepas kemangkatan Malikul Zahir,Sultan Malikussalih melantik Malikul Mahmud sebagai pemerintah Pasai sementara adindanya,Malikul Mansur dijaga oleh Malikussalih sendiri.beberapa tahun kemudian,Malikul Mansur telah dilantik oleh nendanya sebagai pemerintah baru kerajaan Samudera.Hikayat Raja-raja Pasai menceritakan bahawa Malikul Mansur telah diturunkan takhta oleh kekandanya,Malikul Mahmud serta dibuang negeri kerana kesalahan baginda mengambil perempuan di Istana Pasai.Selepas itu,Malikul Mahmud telah memasukkan Samudera kedalam kerajaannya.
Pasai telah menjadi Pusat Perdagangan yang masyhur sekitar abad ke-13 hingga abad ke-14.Pedagang-pedagang dari Tanah Arab,China,India dan Eropah telah singgah ke negeri ini untuk berdagang.Selain itu,Pasai juga menjadi pusat penyebaran agama Islam dan tempat rujukan dalam menyelesaikan masalah-masalah berkaitan Islam.Ini dapat dilihat ketika Kegemilangan Empayar Melayu Melaka,sultan meminta pendapat kepada ulama-ulama Pasai sekiranya ada masalah agama.Selain itu,Ulama-ulama Pasai juga menterjemahkan kitab-kitab agama dari bahasa Arab ke bahasa Melayu.
Kerajaan2 Nusantara lama di dalam pengetahuan hamba wujudnya sejak Abad ke-2 lagi, jadi seharusnya kita berbangga akan sejarah kita yg sudah lama wujudnya dan sezaman dengan kerajaan2 lama benua Mediterannea dan Timur Tengah (seperti contoh, Yunani, Rom, Mesir, Parsi, Sumeria dan sbgnya). Kita terlebih dahulu mempunyai tamadun kita sendiri, jauh lebih awal berbanding penjajah2 yg pernah menjajah kita suatu ketika dulu (British dan Belanda), di mana mereka pada zaman itu masih hidup secara gasar dan tidak mempunyai tamadun sehinggalah mereka dijajah dan diajar oleh Rom pada Abad ke-3!
Kerajaan2 Melayu dan Nusantara lama:
1. Kedah Tua (Abad ke-2) -berpusat di selatan Kedah-
2. Singhasari/Srivijaya (Abad ke-5?? sehingga ???) -berpusat di palembang, dipercayai kerajaan terbesar di benua Nusantara, kerajaan ke-dua terbesar adalah kerajaan Khmer (kambuja lama) dimusnahkan oleh Raja Chola dan kemudiannya diserap ke dalam kerajaan Sailendra/Majapahit-
3. Langkasuka (Abad ke-????) -berpusat di selatan Siam-
4. Sailendra/Majapahit (1000-1200 Masihi) -berpusat di Jawa-
5. Gangga Negara (Abad ke-3????) -berpusat di Perak-
6. Po-Ni/Berune (Abad ke-9???) -berpusat di Brunei dan Borneo, menurut sejarah Brunei, pada Abad ke-9 kerajaan mereka telah mencapai ke selatan Filipina-
7. Champa (Kambuja lama) (Abad ke-????) -berpusat di Kemboja, kerajaan ini kemudiannya diserap ke dalam kerajaan Khmer pada tahun 1100masihi- NOTA: keturunan Melayu kemboja digelar juga sebagai Champa, atau Kam di kemboja.
Sesiapa lagi yg tahu serba sedikit mengenai sejarah pra-islam nusantara, boleh lah berkongsi pendapat di sini.
--------------------------------------------------------------
Kembalikan kuasa diraja Melayu, sistem pemerintahan mutlak. Titisan darah penebus maruah.
POSTED BY: Nakhoda_Hitam on 08/07/2009 10:59:27
Kerajaan KUtai.. serius memang lama..
Lambang Kesultanan Kutai Kartanegara
Lambang Sultan Kutai Kartanegara
Simbol Kesultanan Kutai Kartanegara
Lembuswana
Wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara
Kalimantan / Borneo
Pada masa kejayaannya hingga tahun 1959, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura memiliki wilayah kekuasaan yang sangat luas. Wilayah kekuasaannya meliputi beberapa wilayah otonom yang ada di propinsi Kalimantan Timur saat ini, yakni:
1. Kabupaten Kutai Kartanegara
2. Kabupaten Kutai Barat
3. Kabupaten Kutai Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
6. Kota Samarinda
Dengan demikian, luas dari wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara hingga tahun 1959 adalah seluas 94.700 km2.
Peta wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara hingga tahun 1959.
Peta wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara
Pada tahun 1959, wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara atau Daerah Istimewa Kutai dibagi menjadi 3 wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya Balikpapan dan Kotamadya Samarinda. Dan sejak itu berakhirlah pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara setelah disahkannya Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai melalui UU No.27 Tahun 1959 tentang Pencabutan Status Daerah Istimewa Kutai.
--------------------------------------------------------------
Nakhoda Hitam
Back To Top
POSTED BY: NusantaraRaya on 08/07/2009 12:23:10
Menarik! Hamba sendiri pun tidak pernah mendengar nama kerajaan kutai?? Kalau dari pulau Borneo yang hamba biasa mendengar cuma kerajaan Berune dan kerajaan Sulu je.. Rasanya hamba biasa melihat map borneo yg abad ke-9, abad ke-15,16,17,18 saje, tak pernah terperasan wujudnya nama kerajaan Kutai (mungkin terlepas pandang dulu, maaf)..
Tahun berapa ianya diwujudkan wahai saudara??
--------------------------------------------------------------
Kembalikan kuasa diraja Melayu, sistem pemerintahan mutlak. Titisan darah penebus maruah.
Back To Top
POSTED BY: Opu_Malaya on 08/29/2009 22:45:26
Srivijaya
Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.
Lompat ke: pandu arah, gelintar
Srivijaya
← Flag
Abad ke-7 – Abad ke-13
Kedudukan Srivijaya
Pengembangan terluas Empayar Srivijaya sekitar abad ke-8. Ibu negara Palembang, Jambi, Chaiya Bahasa Melayu Kuno, Sanskrit Agama Buddhism, Hinduism Jenis kerajaan Monarki Maharaja - Sekitar 683 Jayanasa - Sekitar 775 Dharmasetu - Sekitar 792 Samaratunga - Sekitar 835 Balaputra - Sekitar 988 Sri Culamanivarmadeva Sejarah
- Ekspedisi dan perkembangan Dapunta Hyang, (Batu Bersurat Kedukan Bukit) Abad ke-7 - Penaklukan Singhasari pada 1288, Majapahit meletakkan suatu penamatan pada pemberontakan Srivijaya pada 1377 Abad ke-13 Mata wang Duit syiling emas dan perak asli Sejarah Malaysia Sebahagian daripada siri Sejarah Malaysia Prasejarah Malaysia (40,000-2,000 SM) Gangga Negara (abad ke-2-11) Langkasuka (abad ke-2-14) Pan Pan (abad ke-3-5) Srivijaya (abad ke-3 -1400) Kedah Tua (1136 -???) Majapahit (1293-1500) Kesultanan Melaka (1402-1511) Kesultanan Johor (1528-kini) Perang Saudara Jementah (1879) Persekutuan Pattani Besar (1603-1785) Raja Putih (1841-1946) Malaya British (1874-1946) Perjanjian Inggeris-Belanda 1824 Perjanjian Burney (1826) Penempatan Selat (1826-1946) Perang Kelang (1867-1874) Perjanjian Pangkor 1874 Negeri-negeri Melayu Bersekutu (1895-1946) Negeri-negeri Melayu Tidak Bersekutu (abad ke-19 -1946) Perjanjian Inggeris-Siam 1909 Pertempuran Pulau Pinang (1914) Borneo Utara (1882-1963) Penentangan Mat Salleh (1896-1900) Perang Dunia II (1941-1945) Perang Tanah Melayu (1941-1942) Pembunuhan beramai-ramai di Parit Sulong (1942) Perang Singapura (1942) Syburi (1942-1945) Kawat Kematian Sandakan (1945) Malayan Union (1946-1948) Persekutuan Tanah Melayu (1948-1963) Darurat Tanah Melayu (1948-1960) Peristiwa Bukit Kepong (1950) Rundingan Baling (1955) Hari Kemerdekaan (1957) Persekutuan Malaysia (1963-kini) Konfrontasi Indonesia-Malaysia (1962-1966) Pemberontakan Brunei (1962-1966) Rusuhan Kaum 1964 (1964) Penyingkiran Singapura (1965) Peristiwa 13 Mei (1969) Dasar Ekonomi Baru (1971-1990) Operasi Lalang (1987) Krisis Perlembagaan Malaysia 1988 (1987-88) Krisis Kewangan Asia (1997-98)
Al-Ma'unah (2000)
Perhimpunan Bersih (2007)
[sunting]
Kerajaan Melayu silam Srivijaya berpusat di daerah yang sekarang dikenali sebagai Palembang di Sumatra. Pengaruhnya amat besar di atas Indonesia, Semenanjung Malaysia dan Filipina.
Kerajaan Srivijaya banyak dipengaruhi budaya India, pertama oleh budaya agama Hindu dan kemudiannya diikuti pula oleh agama Buddha. Agama Buddha diperkenalkan di Srivijaya pada tahun 425 Masihi. Srivijaya merupakan pusat terpenting agama Buddha Mahayana. Raja-raja Srivijaya menguasai kepulauan Melayu menerusi perdagangan dan penaklukan dari kurun ke-7 hingga ke-9.
Ikatan perkawinan merupakan cara melakukan ekspansi dengan damai. Diantaranya, Dapunta Hyang, yang berkuasa sejak 664, melakukan pernikahan dengan putri kedua raja Linggawarman dari Kerajaan Tarumanagara yang bernama Sobakancana, yang menurunkan raja Srivijaya berikutnya: Dharma Setu. Jadi raja Srivijaya, Dharma Setu memiliki darah Sunda dan Palembang.
Putri Dharma Setu, Dewi Tara kemudian dinikahkan dengan Samaratungga, raja Kerajaan Mataram Kuno dari Dinasti Syailendra, yang membangun candi / kuil Borobudur.
Bala Putra Dewa, anak dari Samaratungga dan Dewi Tara menjadi raja Srivijaya ditahun 833-856. Dengan kata lain raja Sriwijaya memiliki darah Jawa dan Palembang sejak saat itu.
Kerajaan Srivijaya juga membantu menyebarkan kebudayaan Melayu ke seluruh Sumatra, Semenanjung Melayu, dan Borneo Barat.
Kuasa Srivijaya merosot pada kurun ke-11. Pada tahun 1017, 1025, dan 1068, Sriwijaya telah diserbu raja Chola dari kerajaan Colamandala, India yang mengakibatkan hancurnya jalur perdagangan. Pada serangan kedua tahun 1025, raja Sri Sanggramawidjaja Tungadewa ditawan. Pada 1088, kerajaan Melayu Jambi, yang dahulunya berada di bawah naungan Srivijaya menjadikan Srivijaya taklukannya. Kekuatan kerajaan Melayu Jambi beransur hingga 2 abad. Sebenarnya sejak serangan Kerajaan Colamandala dari India, Kerajaan Srivijaya sudah musnah.
Kemudian wilayah Kerajaan Srivijaya mula ditakluki berbagai kerajaan Jawa, pertama oleh kerajaan Singhasari, 1288 dan akhirinya oleh kerajaan Majapahit, 1293.
Pada masa yang sama, agama Islam memasuki Sumatra menerusi Aceh yang telah disebarkan menerusi perhubungan dengan pedagang Arab dan India. Pada tahun 1414, putera terakhir Srivijaya, Parameswara, memeluki agama Islam dan berhijrah ke Tanah Melayu di mana dia telah mengasas Kesultanan Melaka.
(Artikel merupakan draf dan akan diperbaiki lagi)
Agama Buddha aliran Buddha Hinayana dan Buddha Mahayana disebarkan di pelusuk kepulauan Melayu dan Palembang menjadi pusat pembelajaran agama Buddha. Pada masa itu juga, Srivijaya telah hilang kuasa monopoli ke atas laluan perdagangan Cina-India. Dengan itu, kemewahan Srivijaya menurun. Kerajaan Singhasari yang berada di bawah naungan Srivijaya berpecah daripadanya.
Malangnya, sejarah Asia Tenggara tidak didokumentasikan dengan baik. Sumber sejarahnya berdasarkan laporan dari orang luar, inskripsi dan perjumpaan arkeologi, artefak seperti patung dan lukisan, dan hikayat.
Pagoda stail Srivijaya di Chaiya, Thailand
Diambil daripada "http://ms.wikipedia.org/wiki/Srivijaya"
Kategori: Rencana bekas negara yang memerlukan penyelenggaraan | Penubuhan pada Abad ke-7 | Berakhir pada Abad ke-13 | Sejarah Indonesia
--------------------------------------------------------------
opu_malaya
Back To Top
POSTED BY: Opu_Malaya on 08/29/2009 22:47:09
Pasai, Indonesia
Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.
(Dilencongkan dari Pasai)
Lompat ke: pandu arah, gelintar
Peta Pasai (terletak di Lhokseumawe sekarang di provinsi Aceh, Sumatera.
Pasai, juga dikenali sebagai Samudera, Samudera-Pasai atau kekadangnya Samudera Darussalam, adalah kerajaan Islam yang pertama di nusantara yang terletak di pantai Aceh Utara (secara lebih tepat di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sekarang), Sumatera, antara abad ke-13 hingga abad ke-15. Raja pertamanya bernama Merah Silu atau yang bergelar Malikussaleh.
Perkataan "Samudera" berasal daripada perkataan Sanskrit, iaitu Samundra atau Samandara, yang membawa pengertian "lautan". Menurut Hikayat Raja-raja Pasai, Merah Silu dikatakan ternampak seekor semut sebesar kucing. Baginda menangkap dan makannnya lalu menamai tempat itu sebagai "Samandara". Merah Silu yang menjadi raja pada tahun 1267 kemudian memeluk agama Islam dan menukarkan namanya menjadi Malik ul Salih.
Menurut Hikayat Raja-raja Pasai,baginda telah diIslamkan oleh Sheikh Ismail dan fakir Muhammad, seorang raja yang berkuasa di benua Hindi yang turun takhta untuk turut serta dalam pengislaman Merah Silu.Selepas Pasai diasaskan,Sultan Malikussalih telah melantik putera baginda,Malikul Zahir menjadi raja di negeri Pasai sementara baginda bertakhta di Samudera.
Didalam Hikayat ini juga,baginda mempunyai dua orang cucu iaitu Malikul Mahmud dan Malikul Mansur.Selepas kemangkatan Malikul Zahir,Sultan Malikussalih melantik Malikul Mahmud sebagai pemerintah Pasai sementara adindanya,Malikul Mansur dijaga oleh Malikussalih sendiri.beberapa tahun kemudian,Malikul Mansur telah dilantik oleh nendanya sebagai pemerintah baru kerajaan Samudera.Hikayat Raja-raja Pasai menceritakan bahawa Malikul Mansur telah diturunkan takhta oleh kekandanya,Malikul Mahmud serta dibuang negeri kerana kesalahan baginda mengambil perempuan di Istana Pasai.Selepas itu,Malikul Mahmud telah memasukkan Samudera kedalam kerajaannya.
Pasai telah menjadi Pusat Perdagangan yang masyhur sekitar abad ke-13 hingga abad ke-14.Pedagang-pedagang dari Tanah Arab,China,India dan Eropah telah singgah ke negeri ini untuk berdagang.Selain itu,Pasai juga menjadi pusat penyebaran agama Islam dan tempat rujukan dalam menyelesaikan masalah-masalah berkaitan Islam.Ini dapat dilihat ketika Kegemilangan Empayar Melayu Melaka,sultan meminta pendapat kepada ulama-ulama Pasai sekiranya ada masalah agama.Selain itu,Ulama-ulama Pasai juga menterjemahkan kitab-kitab agama dari bahasa Arab ke bahasa Melayu.
Monday, November 2, 2009
Sunday, November 1, 2009
becak versus kemanuasiawian
Becak
Cetak
Ditulis Oleh: Wardah Hafidz
Ultimately it is in the streets that power must be dissolved: for the streets where daily life is endured, suffered and eroded, and where power is confronted and fought, must be turned into the domain where daily life is enjoyed, created and nourished.
(Reclaim the Street, Movement, London)
Perdebatan tentang becak berkisar pada dua posisi yang saling bertentangan. Penguasa, di satu pihak, menggunakan paradigma tahun 60an yang kuat diwarnai oleh cara pandang modernisasi, termasuk di dalamnya keterpukauan pada yang serba mesin, sehingga menganggap alat transportasi yang menggunakan tenaga manusia merendahkan dan menghinakan kemanusiaan, bahkan bangsa. Pernyataan Presiden Abdurrahman Wahid dalam dialog dengan rakyat miskin kota Sabtu, 20 November 1999 di Stadion Utama Senayan, Jakarta, menguatkan posisi tersebut: "Di hati kecil saya, saya juga ingin supaya becak tidak ada karena dia bagian dari masalah kemiskinan. Masak orang disamakan dengan kuda," ungkapnya, menanggapi keinginan Gubernur Sutyoso untuk menghapus becak dari Jakarta. Di sisi lain, para pengemudi becak dan kelompok-kelompok civil society yang mendukung hak hidup becak di Jakarta melihat permasalahan dari sudut demokrasi, hak ekonomi rakyat yang merupakan bagian dari hak asasi, dan pertimbangan ekologis.
Paradigma usang
Sukarno pada tahun 60an mengatakan kepada kaum marhaen, jangan mau menjadi tukang becak, karena becak identik dengan penindasan manusia atas manusia. Cara pandang ini dipengaruhi dan terkecoh oleh gemerlap mobil, lampu neon, jalan-jalan lebar dan berbagai ornamen dan pernik modernisasi yang menegasikan hampir semua yang tradisional, purba, dan cara hidup ugahari yang bersahabat dengan alam. Ukuran kemajuan satu bangsa dipertaruhkan pada kemampuan rakyat untuk mengkonsumsi barang-barang produk pabrik. Keswadayaan masyarakat dan rakyat yang dihasilkan dari persahabatan erat mereka dengan alam dengan cara menggunakan bahan-bahan dari alam yang tersedia di sekitar mereka untuk bahan makanan, untuk papan, untuk sandang mereka diremehkan dan dianggap simbol kemiskinan.
Pandangan terhadap becak, satu alat transportasi yang mengandalkan kekuatan fisik manusia sendiri, tanpa harus tergantung pada mesin; yang memungkinkan si pengemudi menjadi orang merdeka karena bisa mengatur jam kerjanya sendiri; yang memungkinkan mereka bekerja sesuai kebutuhan, tidak memaksa diri dan menjadi kapitalistik; semua itu dilihat sebagai simbol keterbelakangan. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta menjadi-kannya alasan bangsa Indonesia tidak akan bisa berdiri sejajar dengan bangsa lain karena Jakarta masih mempunyai becak di jalan-jalannya.
Sementara kita tahu jelas, bahwa ukuran yang saat ini banyak digunakan untuk menen-tukan tingkat pretasi dan prestise sebuah negara dibanding lainnya , di antaranya, adalah kemampuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, termasuk upeti-upeti yang dituntut dari investor asing kepada para pejabat. Beberapa kali survei internasional dilakukan tentang masalah ini, dan Indonesia berada di peringkat pertama terburuk di Asia, dan peringkat serupa di tingkat dunia. Dari segi sosial ekonomi, ukuran adalah tingkat pendidikan, kesehatan termasuk kematian balita dan ibu hamil, dan ketersediaan lapangan kerja serta tingkat inflasi. Kita tahu, peringkat yang dibuat PBB juga menempatkan Indonesia di posisi buruk. Dari segi lingkungan dan ekologi, ukuran di antaranya dilihat dari tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam hal ini, kita tahu bahwa hutan-hutan kita gundul, kota-kota besar kita tercemar air, udara dan tanahnya karena emisi gas beracun dari kendaraan bermotor, limbah pabrik dan penggunaan bahan-bahan kimia beracun.
Becak, sama sekali bukan ukuran pembanding antar negara untuk menilai prestasi dan prestise. Pandangan seperti yang dikemukakan orang-orang yang mengaku wakil rakyat di DPR/D itu lebih merupakan cara pikir feodal dan modernis yang sempit, yang tidak mempunyai kesadaran historis dan ekologis atas perkembangan jaman dan permasalahan utama yang berada di depan mata kita semua.
Becak adalah jawaban, bukan masalah kemiskinan
Indonesia terjerembab ke dalam krisis ekonomi (juga politik) sejak sekitar dua tahun lalu. Jutaan orang kehilangan lapangan kerja, terutama mereka yang berada di sektor formal modern seperti properti, pabrik, dan sejenisnya. Jumlah orang miskin melonjak menjadi sekitar 80 juta, di kota dan di desa. Mereka berjuang untuk bertahan hidup, dengan kreatif memasuki dan terserap oleh kegiatan ekonomi sektor informal. Tanpa adanya sektor penyangga ini, kita tidak bisa membayangkan ketegangan sosial macam apa yang akan terjadi.
Becak adalah salah satu lapangan kerja yang di Jakarta saat ini menyerap sekitar 10 ribu tenaga kerja yang sebelum menjadi buruh bangunan, buruh pabrik, pekerja-pekerja rendahan di kantor-kantor swasta. Jika masing-masing mempunyai 3 orang anggota keluarga, satu istri dan dua anak, maka kegiatan menarik becak ini telah menghidupi 10 ribu keluarga, 40 ribu orang. Kegiatan ini, selain memberi pendapatan pada pemerintah kota melalui retribusi yang entah dimasukkan ke dalam kas negara atau kantong si petugas, menghidupi berbagai usaha ekonomi rakyat miskin lainnya seperti pedagang nasi dan makanan, pengusaha MCK, pemilik rumah kontrakan. Komponen becak juga tidak membebani negara karena berasal dari dalam negeri, tidak perlu impor. Artinya, becak juga membuka lapangan kerja untuk bengkel, industri kecil dan rumahan yang membuat berbagai komponennya yang sebagian dibuat secara daur ulang.
Secara ekologis, becak jelas bukan jenis alat transportasi yang menghasilkan polusi udara, air ataupun tanah, tidak juga polusi suara. Dalam kategori ini becak justru masuk ke dalam kategori alat transportasi alternatif yang cocok untuk bumi yang ozonnya sudah bolong, dan alamnya sudah rusak parah karena polusi. Sebagaimana kita tahu, berbagai negara maju saat ini sedang melakukan eksperimen untuk menemukan kendaraan motor berbahan bakar non-polutif. Berbagai kota seperti Oxford di Inggris dan Berlin di Jerman justru mulai menggunakan becak seperti yang ada di Indonesia untuk kendaraan umum. Singapura yang merupakan salah satu negara paling modern di Asia juga masih mempertahankan becak untuk atraksi turisme – satu bukti lagi bahwa becak bukanlah sumber kenistaan bagi bangsa, tapi bahkan bisa menjadi daya tarik turis asing artinya, sumber pendapatan untuk negara.
Becak, sebagai kendaraan jarak pendek, juga mempunyai daya tampung cukup banyak, bisa mengakomodasi lebih dari satu orang, dan mengangkut sejumlah besar barang. Relasi dan interaksi antara pengemudi dan penumpang akrab dan didasarkan pada rasa saling percaya. Kita tahu banyak ibu-ibu kelas menengah bawah yang mempercayakan penjemputan anak-anaknya dari sekolah kepada para abang becak. Perempuan-perempuan pedagang di pasar tradisional mempercayakan keamanan barangnya pada tukang becak. Perumahan-perumahan dan toko-toko justru aman karena ada becak yang mangkal di sekitar mereka.
Becak penyebab masalah sosial dan politik?
Gubernur Sutyoso dalam pernyataan persnya Minggu, 21 November 1999 menyatakan dengan semena-mena dan tanpa landasan bukti data bahwa becak menimbulkan masalah sosial politik di Jakarta. Gubernur Sutyoso memang pejabat yang berasal dari masa Orde Baru. Bukan rahasia umum lagi bahwa sebagai Pangdam Jaya, ia menjadi salah satu pejabat militer yang harus bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan markas PDIP pada 27 Juli 1997, dan ketika menjadi Gubernur, membawahi wilayah administrasi yang paling korup di Indonesia. Namun, kondisi politik saat ini sudah berubah, dan Sutyoso hendaknya tidak menggunakan cara-cara Orde Baru, di mana pejabat dapat membuat pernyataan publik apapun sesuai kehendaknya yang kemudian harus diperlakukan sebagai kebenaran tunggal. Juga sudah bukan masanya lagi untuk pihak eksekutif membawahi pihak legislatif termasuk dengan menggunakan uang. Walaupun masih menjadi tanda tanya apakah untuk DKI Jakarta, prinsip baru ini sudah mulai berlaku.
Akar permasalahan sosial dan politik, sebagaimana kita telah semua tahu dan telah terbukti dari banyak data dan kasus selama ini, justru adalah kepentingan politik dan vested interest para elit penguasa, apakah itu penguasa sipil maupun militer dan polisi. Mereka yang mempunyai kekuasaan mengambil keputusan dan kekuasaan uang, dan mereka yang mempunyai kekuasaan senjata, semua itulah yang selama ini telah memainkan emosi, nasib dan kehidupan massa rakyat, termasuk tukang becak, untuk kepentingan sempit mereka. Terlalu banyak bukti dan data yang bisa dikemukakan, sehingga sulit untuk siapapun menolak argumentasi ini. Mengenai, massa rakyat yang menjarah pada kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, misalnya, telah dibuktikan baik oleh tim TGPF maupun data lapangan yang dikumpulkan oleh tim kampung UPC (Urban Poor Consortium) bahwa massa rakyat diprovokasi; kesenjangan sosial ekonomi yang menempatkan mereka di posisi marginal dimainkan dan dipicu sehingga mereka melakukan penjarahan. Tukang becak yang marah dan konflik keras dengan pengemudi mikrolet di beberapa wilayah Jakarta, misalnya, bertindak nekat karena jalur nafkah mereka dirampas secara sepihak, tanpa musyawarah. Ketika pertemuan musyawarah dilakukan, koeksistensi damai bisa kembali dipelihara antar berbagai jenis alat transportasi tersebut. Artinya, rakyat mampu mengelola konflik antar mereka sendiri dengan baik jika kekuatan dan campur tangan kepentingan luar tidak ikut bermain.
Tuduhan lain yang sering dilontarkan sebagian orang terhadap becak adalah sebagai penyebab kemacetan. Kita perlu jernih memahami masalah ini. Pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari, kita lihat bahkan jalan tol pun, yang tidak ada becak di sana, juga macet. Seluruh jalan di Jakarta, dari yang paling lebar sampai gang-gang kecil, pada waktu-waktu tersebut macet dan padat.
Dua akar masalah kemacetan jalan bisa diditeksi di sini: kebijakan sistem transportasi Jakarta, dan disiplin polisi sebagai penjaga lalu lintas. Pemahaman yang salah terhadap modernitas dan modernisasi sangat mewarnai kebijakan sistem transportasi Jakarta. Pemda, selama ini, telah memprioritaskan penambahan dan pemilikan mobil pribadi. Maka jalan tol, jalan layang, dan jalan-jalan lebar dibangun. Sarana transportasi umum seperti bus yang bisa mengangkut banyak orang jumlahnya sangat timpang dibanding jumlah mobil pribadi. Rapid mass transport seharusnya menjadi prioritas Pemda.
Situasi diperburuk oleh para polisi lalu lintas yang dengan mudah bisa disogok oleh para pelanggar peraturan. Jenderal Kunarto, ketika menjadi Kapolri mengakui hal ini ketika mengatakan bahwa satu-satunya polisi yang tidak bisa disuap adalah polisi patung. Sikap korup ini menjadikan para pemakai jalan tidak berdisiplin. Kendaraan umum berhenti seenaknya mencari penumpang, pejalan kaki membuat terminal bayangan di mana-mana sehingga jalan macet, mobil-mobil pribadi dengan tenang melakukan pelanggaran karena tahu pasti mereka bisa bebas dengan menyogok lima atau sepuluh ribu rupiah kepada polisi. Disiplin berlalu lintas akan bisa ditegakkan jika dimulai dari ditegakkannya disiplin secara ketat di kalangan polisi.
Sikap arif sebagai pemecahan
Apakah penggusuran becak merupakan pemecahan masalah kemiskinan? Jelas tidak. Pemberian hak hidup kepada becak di Jakarta adalah sikap yang lebih realistis dan masuk akal karena beberapa pertimbangan. Pertama, pemerintah saat ini kesulitan menciptakan lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja sementara lewat proyek padat karya bukanlah pemecahan. Menggunakan contoh proyek yang sama pada tahun anggaran 1998/1999, setiap orang yang terlibat dalam program ini mendapatkan imbalan Rp.7.500, jumlah yang sama sekali tidak cukup untuk hidup satu orang di Jakarta satu hari, apalagi untuk satu keluarga. Dana hutang yang terbatas baik dalam jumlah maupun waktu untuk proyek ini, di samping kemungkinan kebocoran karena KKN yang masih jamak terjadi di kalangan birokrasi DKI Jakarta, menjadikan alternatif ini pemecahan tambal sulam yang tidak memecahkan masalah. Para penarik becak bisa mendapatkan uang antara 10 ribu sampai 15 ribu sehari, jumlah yang pasti lebih besar. Membiarkan mereka ada tetapi kemudian mengatur keberadaannya di daerah perumahan, di jalan-jalan non-protokol dan di wilayah-wilayah serupa yang membutuhkannya merupakan cara yang lebih realistis untuk menangani permasalahan becak. Kenyataan bahwa becak bisa mendapatkan nafkah sejumlah tersebut di atas menunjukkan bahwa mereka dibutuhkan oleh para konsumen.
Kedua, pemberian hak hidup kepaca becak di Jakarta menunjukkan sikap kita yang konsisten terhadap upaya demokratisasi, penghargaan pada pluralitas, termasuk keragaman sarana transportasi dan pembagian wilayah hidup di jalan raya. Mereka yang lemah dan kecil seperti becak, boleh berada bersama dengan bus yang besar, mobil pribadi yang mewah, kereta api dan sebagainya. Permasalahannya adalah bagaimana pemerintah dapat mengatur sehingga tercipta kohabitasi yang damai dan adil.
Ketiga, penertiban sesungguhnya harus dilakukan pada siapa? Jika itu dilakukan pada tukang becak, maka kita telah menerapkan hukum si kuat yang menang, si lemah harus dikorbankan. Dengan kata lain, penertiban dan penegakan hukum harus dimulai dari para aparat pemerintah termasuk polisi dan tentara, dan harus dilakukan secara top-down.
Alasan terakhir, becak adalah bagian dari ciri dan sejarah Asia, ciri dan sejarah kita. Kekayaan sejarah dan akar ini perlu kita pelihara untuk tidak menjadikan kita bangsa yang tercabut dari dan kehilangan akar.
Cetak
Ditulis Oleh: Wardah Hafidz
Ultimately it is in the streets that power must be dissolved: for the streets where daily life is endured, suffered and eroded, and where power is confronted and fought, must be turned into the domain where daily life is enjoyed, created and nourished.
(Reclaim the Street, Movement, London)
Perdebatan tentang becak berkisar pada dua posisi yang saling bertentangan. Penguasa, di satu pihak, menggunakan paradigma tahun 60an yang kuat diwarnai oleh cara pandang modernisasi, termasuk di dalamnya keterpukauan pada yang serba mesin, sehingga menganggap alat transportasi yang menggunakan tenaga manusia merendahkan dan menghinakan kemanusiaan, bahkan bangsa. Pernyataan Presiden Abdurrahman Wahid dalam dialog dengan rakyat miskin kota Sabtu, 20 November 1999 di Stadion Utama Senayan, Jakarta, menguatkan posisi tersebut: "Di hati kecil saya, saya juga ingin supaya becak tidak ada karena dia bagian dari masalah kemiskinan. Masak orang disamakan dengan kuda," ungkapnya, menanggapi keinginan Gubernur Sutyoso untuk menghapus becak dari Jakarta. Di sisi lain, para pengemudi becak dan kelompok-kelompok civil society yang mendukung hak hidup becak di Jakarta melihat permasalahan dari sudut demokrasi, hak ekonomi rakyat yang merupakan bagian dari hak asasi, dan pertimbangan ekologis.
Paradigma usang
Sukarno pada tahun 60an mengatakan kepada kaum marhaen, jangan mau menjadi tukang becak, karena becak identik dengan penindasan manusia atas manusia. Cara pandang ini dipengaruhi dan terkecoh oleh gemerlap mobil, lampu neon, jalan-jalan lebar dan berbagai ornamen dan pernik modernisasi yang menegasikan hampir semua yang tradisional, purba, dan cara hidup ugahari yang bersahabat dengan alam. Ukuran kemajuan satu bangsa dipertaruhkan pada kemampuan rakyat untuk mengkonsumsi barang-barang produk pabrik. Keswadayaan masyarakat dan rakyat yang dihasilkan dari persahabatan erat mereka dengan alam dengan cara menggunakan bahan-bahan dari alam yang tersedia di sekitar mereka untuk bahan makanan, untuk papan, untuk sandang mereka diremehkan dan dianggap simbol kemiskinan.
Pandangan terhadap becak, satu alat transportasi yang mengandalkan kekuatan fisik manusia sendiri, tanpa harus tergantung pada mesin; yang memungkinkan si pengemudi menjadi orang merdeka karena bisa mengatur jam kerjanya sendiri; yang memungkinkan mereka bekerja sesuai kebutuhan, tidak memaksa diri dan menjadi kapitalistik; semua itu dilihat sebagai simbol keterbelakangan. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta menjadi-kannya alasan bangsa Indonesia tidak akan bisa berdiri sejajar dengan bangsa lain karena Jakarta masih mempunyai becak di jalan-jalannya.
Sementara kita tahu jelas, bahwa ukuran yang saat ini banyak digunakan untuk menen-tukan tingkat pretasi dan prestise sebuah negara dibanding lainnya , di antaranya, adalah kemampuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, termasuk upeti-upeti yang dituntut dari investor asing kepada para pejabat. Beberapa kali survei internasional dilakukan tentang masalah ini, dan Indonesia berada di peringkat pertama terburuk di Asia, dan peringkat serupa di tingkat dunia. Dari segi sosial ekonomi, ukuran adalah tingkat pendidikan, kesehatan termasuk kematian balita dan ibu hamil, dan ketersediaan lapangan kerja serta tingkat inflasi. Kita tahu, peringkat yang dibuat PBB juga menempatkan Indonesia di posisi buruk. Dari segi lingkungan dan ekologi, ukuran di antaranya dilihat dari tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam hal ini, kita tahu bahwa hutan-hutan kita gundul, kota-kota besar kita tercemar air, udara dan tanahnya karena emisi gas beracun dari kendaraan bermotor, limbah pabrik dan penggunaan bahan-bahan kimia beracun.
Becak, sama sekali bukan ukuran pembanding antar negara untuk menilai prestasi dan prestise. Pandangan seperti yang dikemukakan orang-orang yang mengaku wakil rakyat di DPR/D itu lebih merupakan cara pikir feodal dan modernis yang sempit, yang tidak mempunyai kesadaran historis dan ekologis atas perkembangan jaman dan permasalahan utama yang berada di depan mata kita semua.
Becak adalah jawaban, bukan masalah kemiskinan
Indonesia terjerembab ke dalam krisis ekonomi (juga politik) sejak sekitar dua tahun lalu. Jutaan orang kehilangan lapangan kerja, terutama mereka yang berada di sektor formal modern seperti properti, pabrik, dan sejenisnya. Jumlah orang miskin melonjak menjadi sekitar 80 juta, di kota dan di desa. Mereka berjuang untuk bertahan hidup, dengan kreatif memasuki dan terserap oleh kegiatan ekonomi sektor informal. Tanpa adanya sektor penyangga ini, kita tidak bisa membayangkan ketegangan sosial macam apa yang akan terjadi.
Becak adalah salah satu lapangan kerja yang di Jakarta saat ini menyerap sekitar 10 ribu tenaga kerja yang sebelum menjadi buruh bangunan, buruh pabrik, pekerja-pekerja rendahan di kantor-kantor swasta. Jika masing-masing mempunyai 3 orang anggota keluarga, satu istri dan dua anak, maka kegiatan menarik becak ini telah menghidupi 10 ribu keluarga, 40 ribu orang. Kegiatan ini, selain memberi pendapatan pada pemerintah kota melalui retribusi yang entah dimasukkan ke dalam kas negara atau kantong si petugas, menghidupi berbagai usaha ekonomi rakyat miskin lainnya seperti pedagang nasi dan makanan, pengusaha MCK, pemilik rumah kontrakan. Komponen becak juga tidak membebani negara karena berasal dari dalam negeri, tidak perlu impor. Artinya, becak juga membuka lapangan kerja untuk bengkel, industri kecil dan rumahan yang membuat berbagai komponennya yang sebagian dibuat secara daur ulang.
Secara ekologis, becak jelas bukan jenis alat transportasi yang menghasilkan polusi udara, air ataupun tanah, tidak juga polusi suara. Dalam kategori ini becak justru masuk ke dalam kategori alat transportasi alternatif yang cocok untuk bumi yang ozonnya sudah bolong, dan alamnya sudah rusak parah karena polusi. Sebagaimana kita tahu, berbagai negara maju saat ini sedang melakukan eksperimen untuk menemukan kendaraan motor berbahan bakar non-polutif. Berbagai kota seperti Oxford di Inggris dan Berlin di Jerman justru mulai menggunakan becak seperti yang ada di Indonesia untuk kendaraan umum. Singapura yang merupakan salah satu negara paling modern di Asia juga masih mempertahankan becak untuk atraksi turisme – satu bukti lagi bahwa becak bukanlah sumber kenistaan bagi bangsa, tapi bahkan bisa menjadi daya tarik turis asing artinya, sumber pendapatan untuk negara.
Becak, sebagai kendaraan jarak pendek, juga mempunyai daya tampung cukup banyak, bisa mengakomodasi lebih dari satu orang, dan mengangkut sejumlah besar barang. Relasi dan interaksi antara pengemudi dan penumpang akrab dan didasarkan pada rasa saling percaya. Kita tahu banyak ibu-ibu kelas menengah bawah yang mempercayakan penjemputan anak-anaknya dari sekolah kepada para abang becak. Perempuan-perempuan pedagang di pasar tradisional mempercayakan keamanan barangnya pada tukang becak. Perumahan-perumahan dan toko-toko justru aman karena ada becak yang mangkal di sekitar mereka.
Becak penyebab masalah sosial dan politik?
Gubernur Sutyoso dalam pernyataan persnya Minggu, 21 November 1999 menyatakan dengan semena-mena dan tanpa landasan bukti data bahwa becak menimbulkan masalah sosial politik di Jakarta. Gubernur Sutyoso memang pejabat yang berasal dari masa Orde Baru. Bukan rahasia umum lagi bahwa sebagai Pangdam Jaya, ia menjadi salah satu pejabat militer yang harus bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan markas PDIP pada 27 Juli 1997, dan ketika menjadi Gubernur, membawahi wilayah administrasi yang paling korup di Indonesia. Namun, kondisi politik saat ini sudah berubah, dan Sutyoso hendaknya tidak menggunakan cara-cara Orde Baru, di mana pejabat dapat membuat pernyataan publik apapun sesuai kehendaknya yang kemudian harus diperlakukan sebagai kebenaran tunggal. Juga sudah bukan masanya lagi untuk pihak eksekutif membawahi pihak legislatif termasuk dengan menggunakan uang. Walaupun masih menjadi tanda tanya apakah untuk DKI Jakarta, prinsip baru ini sudah mulai berlaku.
Akar permasalahan sosial dan politik, sebagaimana kita telah semua tahu dan telah terbukti dari banyak data dan kasus selama ini, justru adalah kepentingan politik dan vested interest para elit penguasa, apakah itu penguasa sipil maupun militer dan polisi. Mereka yang mempunyai kekuasaan mengambil keputusan dan kekuasaan uang, dan mereka yang mempunyai kekuasaan senjata, semua itulah yang selama ini telah memainkan emosi, nasib dan kehidupan massa rakyat, termasuk tukang becak, untuk kepentingan sempit mereka. Terlalu banyak bukti dan data yang bisa dikemukakan, sehingga sulit untuk siapapun menolak argumentasi ini. Mengenai, massa rakyat yang menjarah pada kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, misalnya, telah dibuktikan baik oleh tim TGPF maupun data lapangan yang dikumpulkan oleh tim kampung UPC (Urban Poor Consortium) bahwa massa rakyat diprovokasi; kesenjangan sosial ekonomi yang menempatkan mereka di posisi marginal dimainkan dan dipicu sehingga mereka melakukan penjarahan. Tukang becak yang marah dan konflik keras dengan pengemudi mikrolet di beberapa wilayah Jakarta, misalnya, bertindak nekat karena jalur nafkah mereka dirampas secara sepihak, tanpa musyawarah. Ketika pertemuan musyawarah dilakukan, koeksistensi damai bisa kembali dipelihara antar berbagai jenis alat transportasi tersebut. Artinya, rakyat mampu mengelola konflik antar mereka sendiri dengan baik jika kekuatan dan campur tangan kepentingan luar tidak ikut bermain.
Tuduhan lain yang sering dilontarkan sebagian orang terhadap becak adalah sebagai penyebab kemacetan. Kita perlu jernih memahami masalah ini. Pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari, kita lihat bahkan jalan tol pun, yang tidak ada becak di sana, juga macet. Seluruh jalan di Jakarta, dari yang paling lebar sampai gang-gang kecil, pada waktu-waktu tersebut macet dan padat.
Dua akar masalah kemacetan jalan bisa diditeksi di sini: kebijakan sistem transportasi Jakarta, dan disiplin polisi sebagai penjaga lalu lintas. Pemahaman yang salah terhadap modernitas dan modernisasi sangat mewarnai kebijakan sistem transportasi Jakarta. Pemda, selama ini, telah memprioritaskan penambahan dan pemilikan mobil pribadi. Maka jalan tol, jalan layang, dan jalan-jalan lebar dibangun. Sarana transportasi umum seperti bus yang bisa mengangkut banyak orang jumlahnya sangat timpang dibanding jumlah mobil pribadi. Rapid mass transport seharusnya menjadi prioritas Pemda.
Situasi diperburuk oleh para polisi lalu lintas yang dengan mudah bisa disogok oleh para pelanggar peraturan. Jenderal Kunarto, ketika menjadi Kapolri mengakui hal ini ketika mengatakan bahwa satu-satunya polisi yang tidak bisa disuap adalah polisi patung. Sikap korup ini menjadikan para pemakai jalan tidak berdisiplin. Kendaraan umum berhenti seenaknya mencari penumpang, pejalan kaki membuat terminal bayangan di mana-mana sehingga jalan macet, mobil-mobil pribadi dengan tenang melakukan pelanggaran karena tahu pasti mereka bisa bebas dengan menyogok lima atau sepuluh ribu rupiah kepada polisi. Disiplin berlalu lintas akan bisa ditegakkan jika dimulai dari ditegakkannya disiplin secara ketat di kalangan polisi.
Sikap arif sebagai pemecahan
Apakah penggusuran becak merupakan pemecahan masalah kemiskinan? Jelas tidak. Pemberian hak hidup kepada becak di Jakarta adalah sikap yang lebih realistis dan masuk akal karena beberapa pertimbangan. Pertama, pemerintah saat ini kesulitan menciptakan lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja sementara lewat proyek padat karya bukanlah pemecahan. Menggunakan contoh proyek yang sama pada tahun anggaran 1998/1999, setiap orang yang terlibat dalam program ini mendapatkan imbalan Rp.7.500, jumlah yang sama sekali tidak cukup untuk hidup satu orang di Jakarta satu hari, apalagi untuk satu keluarga. Dana hutang yang terbatas baik dalam jumlah maupun waktu untuk proyek ini, di samping kemungkinan kebocoran karena KKN yang masih jamak terjadi di kalangan birokrasi DKI Jakarta, menjadikan alternatif ini pemecahan tambal sulam yang tidak memecahkan masalah. Para penarik becak bisa mendapatkan uang antara 10 ribu sampai 15 ribu sehari, jumlah yang pasti lebih besar. Membiarkan mereka ada tetapi kemudian mengatur keberadaannya di daerah perumahan, di jalan-jalan non-protokol dan di wilayah-wilayah serupa yang membutuhkannya merupakan cara yang lebih realistis untuk menangani permasalahan becak. Kenyataan bahwa becak bisa mendapatkan nafkah sejumlah tersebut di atas menunjukkan bahwa mereka dibutuhkan oleh para konsumen.
Kedua, pemberian hak hidup kepaca becak di Jakarta menunjukkan sikap kita yang konsisten terhadap upaya demokratisasi, penghargaan pada pluralitas, termasuk keragaman sarana transportasi dan pembagian wilayah hidup di jalan raya. Mereka yang lemah dan kecil seperti becak, boleh berada bersama dengan bus yang besar, mobil pribadi yang mewah, kereta api dan sebagainya. Permasalahannya adalah bagaimana pemerintah dapat mengatur sehingga tercipta kohabitasi yang damai dan adil.
Ketiga, penertiban sesungguhnya harus dilakukan pada siapa? Jika itu dilakukan pada tukang becak, maka kita telah menerapkan hukum si kuat yang menang, si lemah harus dikorbankan. Dengan kata lain, penertiban dan penegakan hukum harus dimulai dari para aparat pemerintah termasuk polisi dan tentara, dan harus dilakukan secara top-down.
Alasan terakhir, becak adalah bagian dari ciri dan sejarah Asia, ciri dan sejarah kita. Kekayaan sejarah dan akar ini perlu kita pelihara untuk tidak menjadikan kita bangsa yang tercabut dari dan kehilangan akar.
NOMOR: 72 TAHUN: 1989 Seri: C NOMOR : 1 PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 1988
Perda 11
Cetak
LEMBARAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR: 72 TAHUN: 1989 Seri: C NOMOR : 1
PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 1988
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :
* bahwa dalam rangka tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, teratur, nyaman dan tenteram, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya.
* bahwa pengaturan tentang ketertiban umum yang selama ini berlaku adalah peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972, yang dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat kota Jakarta dan salah satu aspek peraturan ketertiban umum tersebut, yaitu tentang kebersihan lingkungan mengingat kebutuhan telah diatur sendiri dalam peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988.
* Bahwa untuk mewujudkan dan mencapai sasaran dimaksud pada huruf a, dan sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b di atas, serta untuk menumbuhkan rasa disiplin diri dan berperilaku tertib setiap warga kota, perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan nama Jakarta.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
4. Peraturan Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus ibukota Jakarta.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
* Daerah adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
* Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus ibukota Jakarta;
* Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
* Ketertiban Umum adalah suatu keadaan di mana Pemerintah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram;
* Kepentingan Dinas adalah Kepentingan umum yang didasarkan pada keputusan Pemerintah;
* Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apa pun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
* Jalur hijau adalah setiap Jalur yang terbuka sesuai rencana kota;
* Taman adalah Jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan;
* Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apa pun persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
BAB II
TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 2
* Setiap pejalan kaki harus berjalan diatas trotoar apabila jalan dimaksud telah dilengkapi trotoar;
* Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan yang telah dilengkapi dengan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan (zebra cross), diwajibkan menggunakan sarana tersebut.
* Setiap pemakai jasa angkutan umum di jalan wajib menunggu kendaraan di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
* Setiap angkutan umum bis kota dan sejenisnya harus berjalan pada ruas jalan yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan saling mendahului.
Pasal 3
Kecuali atas izin Gubernur Kepala Daerah, setiap orang dilarang:
* membuat atau memasang portal
* membuat atau memasang tanggul pengaman jalan
* membuat atau memasang pintu penutup jalan
* membuat, memasang, memindahkan, membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas
* menutup teroboson atau putaran jalan
* membongkar jalur pemisah jalan, pulau-pulau lalu lintas dan sejenisnya.
* Membongkar, memotong, merusak, membuat tidak berfungsi pagar pengaman jalan
* Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
* Melakukan-melakukan perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas
Pasal 4
Demi ketertiban dan keamanan lalu lintas. Gubernur Kepala Daerah berwenang menetapkan ketentuan bagi penumpang, pengemudi dan pegawai-pegawai bis kota maupun alat angkutan umum lainnya.
Pasal 5
Setiap kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan dilarang beroperasi di jalan-jalan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 6
Setiap orang badan dilarang mengangkut bahan beracun, berdebu, berbau busuk, bahan yang mudah terbakar, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan umum dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
Alat atau tempat untuk mengangkut bahan sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal ini harus tertutup dengan ketentuan tempat tersebut harus segera dibersihkan atau dimusnahkan setelah selesai pemakaian.
Pasal 7
Setiap orang dilarang bertempat tinggal atau tidur di jalan, di atas atau di bawah jembatan dan jembatan penyeberangan, kecuali untuk kepentingan dinas.
BAB III
TERTIB JALUR HIJAU TAMAN DAN TEMPAT UMUM
Pasal 8
Kecuali untuk kepentingan dinas, setiap orang dilarang;
* memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum
* melakukan perbuatan dengan alasan apapun yang dapat merusak jalur hijau dan atau teman beserta kelengkapannya.
* Bertempat tinggal atau tidur di jalur hijau taman dan tempat-tempat umum.
* Berjongkok, berbaring atau berdiri di atas bangku-bangku milik pemerintah Daerah yang terdapat di tepi jalan jalur hijau taman dan tempat-tempat umum.
* Berdiri, duduk, melompati atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
* Memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang, jalan jalur hijau, taman kecuali dalam keadaan darurat.
BAB IV
TERTIB SUNGAI, SALURANKOLAM DAN LEPAS PANTAI
Pasal 9
Setiap orang dilarang bertempat tinggal atau tidur di tanggul, bantaran sungai, di pinggir kali dan saluran.
Pasal 10
* Setiap orang dilarang mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, bahan makanan, binatang, kendaraan atau benda-benda di sungai, saluran, kolam, kecuali di tempat-tempat yang diizinkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
* Setiap orang dilarang mengambil air dari air mancur, kolam dan tempat lainnya yang sejenis, kecuali apabila hal ini dilaksanakan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
* Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai untuk kepentingan usaha.
Pasal 11
Setiap orang/badan dilarang mengambil atau memindahkan tutup got selokan atau saluran lainnya, tali air serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali untuk kepentingan dinas.
Pasal 12
Setiap orang/badan dilarang membuat empang tanpa izin tertulis dari Gubernur kepala Daerah.
Pasal 13
Setiap orang/badan dilarang menangkap ikan dan hasil laut lainnya dengan menggunakan bagan, bahan peledak atau bahan alat yang ada dapat merusak kelestarian lingkungan di lepas pantai atau perairan.
BAB V
TERTIB LINGKUNGAN
Pasal 14
Setiap orang/badan dilarang menangkap memburu atau membunuh binatang tertentu yang jenisnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Setiap orang dilarang bermain-main di jalan, di atas atau di bawah jembatan, di pinggir rel kereta api, pinggir kali, pinggir saluran dan tempat-tempat umum lainnya, kecuali di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VI
TERTIB USAHA TERTENTU
Pasal 16
* Setiap orang dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum kecuali di tempat-tempat yang diizinkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
* Setiap orang atau badan dilarang menjajakan barang dagangan , membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 17
Setiap orang atau badan dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara karcis angkutan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 18
Setiap orang atau badan dilarang :
* melakukan usaha pembuatan, perakitan dan penjualan becak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
* Memasukkan becak ke Daerah Khusus ibukota Jakarta.
* Mengusahakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor sebagai alat angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
Pasal 19
Setiap orang/badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penyaluran pembantu rumah tangga atau pramuwisma tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
BAB VII
TERTIB BANGUNAN
Pasal 20
Setiap orang atau badan dilarang :
* mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan tumbuh pohon atau tumbuh-tumbuhan yang dalam kawasan Hantaran Udara Tegangan Tinggi (HUTT) pada radius sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
* Mendirikan daerah pada daerah milik jalan dan atau saluran /sungai, kecuali untuk kepentingan dinas.
* Mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api pada jarak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
TERTIB PEMILIK, PENGHUNI BANGUNAN
Pasal 21
1. setiap pemilik, penghuni bangunan atau rumah diwajibkan :
* memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan, sehingga menjadi paling tinggi 1 (satu) meter dan jika bukan merupakan pagar hidup maka tinggi maksimal 1? (satu setengah) meter dengan satu meter bagian atasnya harus tembus pandang kecuali untuk bangunan industri/pabrik dan bangunan lain dengan izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
* Membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keselamatan umum atau dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya ;
* Memelihara dan mencegah perusakan bahu jalan atau trotoar karena penggunaan oleh pemilik atau penghuni bangunan, toko atau rumah;
* Memberi penerangan lampu di pekarangan untuk menerangi jalan yang belum terjangkau penerangan jalan.
2. Setiap orang dilarang memotong atau menebang pohon yang tumbuh di pekarangan yang ukuran garis tengah batang pohonnya minimal 10 cm tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah, kecuali dalam keadaan darurat.
BAB IX
TERTIB SOSIAL
Pasal 22
Setiap orang/badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apa pun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau pun bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 23
Setiap orang yang mengidap penyakit yang mengganggu pandangan umum dan meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
Pasal 24
Setiap orang dilarang bertingkah laku a susila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
Pasal 25
1. Setiap orang atau badan dilarang menggunakan, menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat a susila.
2. Setiap orang atau badan dilarang memberi kesempatan untuk berbuat a susila.
3. Gubernur Kepala Daerah berwenang menutup bangunan atau rumah atau tempat yang digunakan berbuat a susila.
4. Setiap orang dilarang mengunjungi bangunan atau rumah yang di tutup berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini.
5. Tidak dianggap sebagai pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini ialah:
* mereka yang tinggal dan menetap bersama-sama di dalam bangunan atau rumah itu, demikian pula keluarganya;
* mereka yang berada di bangunan atau rumah itu untuk menjalankan pekerjaannya
* petugas yang berada di tempat tersebut untuk kepentingan dinas.
BAB X
TERTIB KESEHATAN
Pasal 26
Setiap orang/badan dilarang menyelenggarakan praktek/kegiatan usaha pengobatan dengan cara tradisional dan atau pengobatan yang bersifat kebatinan dan praktek yang ada hubungannya dengan bidang kesehatan tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
1.perbuatan yang melanggar ketentuan :
* pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 23 dan pasal 24 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya (3) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
* pasal 19, 20, 21, 22, 25 dan pasal 26 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama -lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
2. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terhadap pelanggaran tersebut dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian
3. Gubernur Kepala Daerah menetapkan besarnya biaya yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 28
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan ketertiban umum dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 29
Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditugaskan pula kepada para pegawai yang diserahi tugas untuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 30
1 Selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang:
* menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
* melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
* Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
* Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
* Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
* Memanggil orang untuk didengar dan periksa sebagai tersangka atau saksi;
* Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
* Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
* Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Dalam melakukan tugasnya, penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan dan atau penahanan.
4. Penyidik membuat berita acara setiap tindakan tentang:
* pemeriksaan tersangka;
* pemasukan rumah;
* penyitaan barang;
* pemeriksaan surat;
* pemeriksaan saksi;
* pemeriksaan di tempat kejadian.
Dan pengiriman berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia untuk pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a atau mengirimkan berkasnya kepada penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia untuk pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan atau yang dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB XV
IKETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1968 tentang ketentuan Pertanggungan Jawab Pengemudi atas kerusakan Bagian/Pelengkap Jalan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 3, Tahun 1972 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Lampiran Nomor 36 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundangan Daerah yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dengan ketentuan pasal 41 dan 42 Undang-undang dimaksud. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Perubahan untuk Pertama kali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1972 Nomor 101) dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 34
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Jakarta,28 Desember 1988
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KETUA
SUPARNO WIRYOSUBROTO
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
WIYOGO ATMODARMINTO
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
M.SINURAT. S.H.
NIP. 4700000199
Diundangkan dalam Lembaran Daerah khusus Ibu kota Jakarta
Nomor 72 Tahun 1989
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Dengan keputusan
Nomor 300.31 / 787
Tanggal 16 Oktober 1989
Seri C Nomor 1 tanggal 24 Oktober 1989
Cetak
LEMBARAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR: 72 TAHUN: 1989 Seri: C NOMOR : 1
PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 1988
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :
* bahwa dalam rangka tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, teratur, nyaman dan tenteram, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya.
* bahwa pengaturan tentang ketertiban umum yang selama ini berlaku adalah peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972, yang dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat kota Jakarta dan salah satu aspek peraturan ketertiban umum tersebut, yaitu tentang kebersihan lingkungan mengingat kebutuhan telah diatur sendiri dalam peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988.
* Bahwa untuk mewujudkan dan mencapai sasaran dimaksud pada huruf a, dan sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b di atas, serta untuk menumbuhkan rasa disiplin diri dan berperilaku tertib setiap warga kota, perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan nama Jakarta.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
4. Peraturan Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus ibukota Jakarta.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
* Daerah adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
* Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus ibukota Jakarta;
* Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
* Ketertiban Umum adalah suatu keadaan di mana Pemerintah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram;
* Kepentingan Dinas adalah Kepentingan umum yang didasarkan pada keputusan Pemerintah;
* Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apa pun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
* Jalur hijau adalah setiap Jalur yang terbuka sesuai rencana kota;
* Taman adalah Jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan;
* Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apa pun persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
BAB II
TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Pasal 2
* Setiap pejalan kaki harus berjalan diatas trotoar apabila jalan dimaksud telah dilengkapi trotoar;
* Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan yang telah dilengkapi dengan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan (zebra cross), diwajibkan menggunakan sarana tersebut.
* Setiap pemakai jasa angkutan umum di jalan wajib menunggu kendaraan di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
* Setiap angkutan umum bis kota dan sejenisnya harus berjalan pada ruas jalan yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan saling mendahului.
Pasal 3
Kecuali atas izin Gubernur Kepala Daerah, setiap orang dilarang:
* membuat atau memasang portal
* membuat atau memasang tanggul pengaman jalan
* membuat atau memasang pintu penutup jalan
* membuat, memasang, memindahkan, membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas
* menutup teroboson atau putaran jalan
* membongkar jalur pemisah jalan, pulau-pulau lalu lintas dan sejenisnya.
* Membongkar, memotong, merusak, membuat tidak berfungsi pagar pengaman jalan
* Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
* Melakukan-melakukan perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas
Pasal 4
Demi ketertiban dan keamanan lalu lintas. Gubernur Kepala Daerah berwenang menetapkan ketentuan bagi penumpang, pengemudi dan pegawai-pegawai bis kota maupun alat angkutan umum lainnya.
Pasal 5
Setiap kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan dilarang beroperasi di jalan-jalan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 6
Setiap orang badan dilarang mengangkut bahan beracun, berdebu, berbau busuk, bahan yang mudah terbakar, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan umum dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
Alat atau tempat untuk mengangkut bahan sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal ini harus tertutup dengan ketentuan tempat tersebut harus segera dibersihkan atau dimusnahkan setelah selesai pemakaian.
Pasal 7
Setiap orang dilarang bertempat tinggal atau tidur di jalan, di atas atau di bawah jembatan dan jembatan penyeberangan, kecuali untuk kepentingan dinas.
BAB III
TERTIB JALUR HIJAU TAMAN DAN TEMPAT UMUM
Pasal 8
Kecuali untuk kepentingan dinas, setiap orang dilarang;
* memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum
* melakukan perbuatan dengan alasan apapun yang dapat merusak jalur hijau dan atau teman beserta kelengkapannya.
* Bertempat tinggal atau tidur di jalur hijau taman dan tempat-tempat umum.
* Berjongkok, berbaring atau berdiri di atas bangku-bangku milik pemerintah Daerah yang terdapat di tepi jalan jalur hijau taman dan tempat-tempat umum.
* Berdiri, duduk, melompati atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
* Memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang, jalan jalur hijau, taman kecuali dalam keadaan darurat.
BAB IV
TERTIB SUNGAI, SALURANKOLAM DAN LEPAS PANTAI
Pasal 9
Setiap orang dilarang bertempat tinggal atau tidur di tanggul, bantaran sungai, di pinggir kali dan saluran.
Pasal 10
* Setiap orang dilarang mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, bahan makanan, binatang, kendaraan atau benda-benda di sungai, saluran, kolam, kecuali di tempat-tempat yang diizinkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
* Setiap orang dilarang mengambil air dari air mancur, kolam dan tempat lainnya yang sejenis, kecuali apabila hal ini dilaksanakan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
* Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai untuk kepentingan usaha.
Pasal 11
Setiap orang/badan dilarang mengambil atau memindahkan tutup got selokan atau saluran lainnya, tali air serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali untuk kepentingan dinas.
Pasal 12
Setiap orang/badan dilarang membuat empang tanpa izin tertulis dari Gubernur kepala Daerah.
Pasal 13
Setiap orang/badan dilarang menangkap ikan dan hasil laut lainnya dengan menggunakan bagan, bahan peledak atau bahan alat yang ada dapat merusak kelestarian lingkungan di lepas pantai atau perairan.
BAB V
TERTIB LINGKUNGAN
Pasal 14
Setiap orang/badan dilarang menangkap memburu atau membunuh binatang tertentu yang jenisnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Setiap orang dilarang bermain-main di jalan, di atas atau di bawah jembatan, di pinggir rel kereta api, pinggir kali, pinggir saluran dan tempat-tempat umum lainnya, kecuali di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VI
TERTIB USAHA TERTENTU
Pasal 16
* Setiap orang dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum kecuali di tempat-tempat yang diizinkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
* Setiap orang atau badan dilarang menjajakan barang dagangan , membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 17
Setiap orang atau badan dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara karcis angkutan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 18
Setiap orang atau badan dilarang :
* melakukan usaha pembuatan, perakitan dan penjualan becak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
* Memasukkan becak ke Daerah Khusus ibukota Jakarta.
* Mengusahakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor sebagai alat angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
Pasal 19
Setiap orang/badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penyaluran pembantu rumah tangga atau pramuwisma tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
BAB VII
TERTIB BANGUNAN
Pasal 20
Setiap orang atau badan dilarang :
* mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan tumbuh pohon atau tumbuh-tumbuhan yang dalam kawasan Hantaran Udara Tegangan Tinggi (HUTT) pada radius sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
* Mendirikan daerah pada daerah milik jalan dan atau saluran /sungai, kecuali untuk kepentingan dinas.
* Mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api pada jarak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
TERTIB PEMILIK, PENGHUNI BANGUNAN
Pasal 21
1. setiap pemilik, penghuni bangunan atau rumah diwajibkan :
* memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan, sehingga menjadi paling tinggi 1 (satu) meter dan jika bukan merupakan pagar hidup maka tinggi maksimal 1? (satu setengah) meter dengan satu meter bagian atasnya harus tembus pandang kecuali untuk bangunan industri/pabrik dan bangunan lain dengan izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
* Membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keselamatan umum atau dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya ;
* Memelihara dan mencegah perusakan bahu jalan atau trotoar karena penggunaan oleh pemilik atau penghuni bangunan, toko atau rumah;
* Memberi penerangan lampu di pekarangan untuk menerangi jalan yang belum terjangkau penerangan jalan.
2. Setiap orang dilarang memotong atau menebang pohon yang tumbuh di pekarangan yang ukuran garis tengah batang pohonnya minimal 10 cm tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah, kecuali dalam keadaan darurat.
BAB IX
TERTIB SOSIAL
Pasal 22
Setiap orang/badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apa pun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau pun bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 23
Setiap orang yang mengidap penyakit yang mengganggu pandangan umum dan meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
Pasal 24
Setiap orang dilarang bertingkah laku a susila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
Pasal 25
1. Setiap orang atau badan dilarang menggunakan, menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat a susila.
2. Setiap orang atau badan dilarang memberi kesempatan untuk berbuat a susila.
3. Gubernur Kepala Daerah berwenang menutup bangunan atau rumah atau tempat yang digunakan berbuat a susila.
4. Setiap orang dilarang mengunjungi bangunan atau rumah yang di tutup berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini.
5. Tidak dianggap sebagai pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini ialah:
* mereka yang tinggal dan menetap bersama-sama di dalam bangunan atau rumah itu, demikian pula keluarganya;
* mereka yang berada di bangunan atau rumah itu untuk menjalankan pekerjaannya
* petugas yang berada di tempat tersebut untuk kepentingan dinas.
BAB X
TERTIB KESEHATAN
Pasal 26
Setiap orang/badan dilarang menyelenggarakan praktek/kegiatan usaha pengobatan dengan cara tradisional dan atau pengobatan yang bersifat kebatinan dan praktek yang ada hubungannya dengan bidang kesehatan tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
1.perbuatan yang melanggar ketentuan :
* pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 23 dan pasal 24 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya (3) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
* pasal 19, 20, 21, 22, 25 dan pasal 26 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama -lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
2. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terhadap pelanggaran tersebut dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian
3. Gubernur Kepala Daerah menetapkan besarnya biaya yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 28
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan ketertiban umum dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 29
Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditugaskan pula kepada para pegawai yang diserahi tugas untuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 30
1 Selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang:
* menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
* melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
* Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
* Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
* Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
* Memanggil orang untuk didengar dan periksa sebagai tersangka atau saksi;
* Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
* Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
* Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Dalam melakukan tugasnya, penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan dan atau penahanan.
4. Penyidik membuat berita acara setiap tindakan tentang:
* pemeriksaan tersangka;
* pemasukan rumah;
* penyitaan barang;
* pemeriksaan surat;
* pemeriksaan saksi;
* pemeriksaan di tempat kejadian.
Dan pengiriman berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia untuk pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a atau mengirimkan berkasnya kepada penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia untuk pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan atau yang dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB XV
IKETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1968 tentang ketentuan Pertanggungan Jawab Pengemudi atas kerusakan Bagian/Pelengkap Jalan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 3, Tahun 1972 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Lampiran Nomor 36 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundangan Daerah yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dengan ketentuan pasal 41 dan 42 Undang-undang dimaksud. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Perubahan untuk Pertama kali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1972 Nomor 101) dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 34
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Jakarta,28 Desember 1988
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KETUA
SUPARNO WIRYOSUBROTO
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
WIYOGO ATMODARMINTO
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
M.SINURAT. S.H.
NIP. 4700000199
Diundangkan dalam Lembaran Daerah khusus Ibu kota Jakarta
Nomor 72 Tahun 1989
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Dengan keputusan
Nomor 300.31 / 787
Tanggal 16 Oktober 1989
Seri C Nomor 1 tanggal 24 Oktober 1989
Subscribe to:
Posts (Atom)