Sunday, November 1, 2009

NOMOR: 72 TAHUN: 1989 Seri: C NOMOR : 1 PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 1988

Perda 11
Cetak

LEMBARAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR: 72 TAHUN: 1989 Seri: C NOMOR : 1
PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 1988

TENTANG

KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


Menimbang :

* bahwa dalam rangka tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, teratur, nyaman dan tenteram, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya.
* bahwa pengaturan tentang ketertiban umum yang selama ini berlaku adalah peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972, yang dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat kota Jakarta dan salah satu aspek peraturan ketertiban umum tersebut, yaitu tentang kebersihan lingkungan mengingat kebutuhan telah diatur sendiri dalam peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988.
* Bahwa untuk mewujudkan dan mencapai sasaran dimaksud pada huruf a, dan sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b di atas, serta untuk menumbuhkan rasa disiplin diri dan berperilaku tertib setiap warga kota, perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan nama Jakarta.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
4. Peraturan Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus ibukota Jakarta.


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

* Daerah adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
* Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus ibukota Jakarta;
* Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
* Ketertiban Umum adalah suatu keadaan di mana Pemerintah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram;
* Kepentingan Dinas adalah Kepentingan umum yang didasarkan pada keputusan Pemerintah;
* Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apa pun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
* Jalur hijau adalah setiap Jalur yang terbuka sesuai rencana kota;
* Taman adalah Jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan;
* Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apa pun persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.

BAB II
TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN RAYA

Pasal 2

* Setiap pejalan kaki harus berjalan diatas trotoar apabila jalan dimaksud telah dilengkapi trotoar;
* Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan yang telah dilengkapi dengan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan (zebra cross), diwajibkan menggunakan sarana tersebut.
* Setiap pemakai jasa angkutan umum di jalan wajib menunggu kendaraan di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
* Setiap angkutan umum bis kota dan sejenisnya harus berjalan pada ruas jalan yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan saling mendahului.

Pasal 3


Kecuali atas izin Gubernur Kepala Daerah, setiap orang dilarang:

* membuat atau memasang portal
* membuat atau memasang tanggul pengaman jalan
* membuat atau memasang pintu penutup jalan
* membuat, memasang, memindahkan, membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas
* menutup teroboson atau putaran jalan
* membongkar jalur pemisah jalan, pulau-pulau lalu lintas dan sejenisnya.
* Membongkar, memotong, merusak, membuat tidak berfungsi pagar pengaman jalan
* Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
* Melakukan-melakukan perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas

Pasal 4


Demi ketertiban dan keamanan lalu lintas. Gubernur Kepala Daerah berwenang menetapkan ketentuan bagi penumpang, pengemudi dan pegawai-pegawai bis kota maupun alat angkutan umum lainnya.

Pasal 5


Setiap kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan dilarang beroperasi di jalan-jalan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 6

Setiap orang badan dilarang mengangkut bahan beracun, berdebu, berbau busuk, bahan yang mudah terbakar, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan umum dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
Alat atau tempat untuk mengangkut bahan sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal ini harus tertutup dengan ketentuan tempat tersebut harus segera dibersihkan atau dimusnahkan setelah selesai pemakaian.

Pasal 7


Setiap orang dilarang bertempat tinggal atau tidur di jalan, di atas atau di bawah jembatan dan jembatan penyeberangan, kecuali untuk kepentingan dinas.

BAB III
TERTIB JALUR HIJAU TAMAN DAN TEMPAT UMUM

Pasal 8


Kecuali untuk kepentingan dinas, setiap orang dilarang;

* memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum
* melakukan perbuatan dengan alasan apapun yang dapat merusak jalur hijau dan atau teman beserta kelengkapannya.
* Bertempat tinggal atau tidur di jalur hijau taman dan tempat-tempat umum.
* Berjongkok, berbaring atau berdiri di atas bangku-bangku milik pemerintah Daerah yang terdapat di tepi jalan jalur hijau taman dan tempat-tempat umum.
* Berdiri, duduk, melompati atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
* Memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang, jalan jalur hijau, taman kecuali dalam keadaan darurat.

BAB IV
TERTIB SUNGAI, SALURANKOLAM DAN LEPAS PANTAI

Pasal 9


Setiap orang dilarang bertempat tinggal atau tidur di tanggul, bantaran sungai, di pinggir kali dan saluran.

Pasal 10

* Setiap orang dilarang mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, bahan makanan, binatang, kendaraan atau benda-benda di sungai, saluran, kolam, kecuali di tempat-tempat yang diizinkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
* Setiap orang dilarang mengambil air dari air mancur, kolam dan tempat lainnya yang sejenis, kecuali apabila hal ini dilaksanakan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
* Setiap orang dilarang memanfaatkan air sungai untuk kepentingan usaha.

Pasal 11

Setiap orang/badan dilarang mengambil atau memindahkan tutup got selokan atau saluran lainnya, tali air serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali untuk kepentingan dinas.

Pasal 12

Setiap orang/badan dilarang membuat empang tanpa izin tertulis dari Gubernur kepala Daerah.

Pasal 13

Setiap orang/badan dilarang menangkap ikan dan hasil laut lainnya dengan menggunakan bagan, bahan peledak atau bahan alat yang ada dapat merusak kelestarian lingkungan di lepas pantai atau perairan.

BAB V
TERTIB LINGKUNGAN

Pasal 14

Setiap orang/badan dilarang menangkap memburu atau membunuh binatang tertentu yang jenisnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 15

Setiap orang dilarang bermain-main di jalan, di atas atau di bawah jembatan, di pinggir rel kereta api, pinggir kali, pinggir saluran dan tempat-tempat umum lainnya, kecuali di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

BAB VI
TERTIB USAHA TERTENTU

Pasal 16

* Setiap orang dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum kecuali di tempat-tempat yang diizinkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
* Setiap orang atau badan dilarang menjajakan barang dagangan , membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 17

Setiap orang atau badan dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara karcis angkutan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 18

Setiap orang atau badan dilarang :

* melakukan usaha pembuatan, perakitan dan penjualan becak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
* Memasukkan becak ke Daerah Khusus ibukota Jakarta.
* Mengusahakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor sebagai alat angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

Pasal 19

Setiap orang/badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penyaluran pembantu rumah tangga atau pramuwisma tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.

BAB VII
TERTIB BANGUNAN

Pasal 20

Setiap orang atau badan dilarang :

* mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan tumbuh pohon atau tumbuh-tumbuhan yang dalam kawasan Hantaran Udara Tegangan Tinggi (HUTT) pada radius sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
* Mendirikan daerah pada daerah milik jalan dan atau saluran /sungai, kecuali untuk kepentingan dinas.
* Mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api pada jarak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
TERTIB PEMILIK, PENGHUNI BANGUNAN

Pasal 21

1. setiap pemilik, penghuni bangunan atau rumah diwajibkan :

* memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan, sehingga menjadi paling tinggi 1 (satu) meter dan jika bukan merupakan pagar hidup maka tinggi maksimal 1? (satu setengah) meter dengan satu meter bagian atasnya harus tembus pandang kecuali untuk bangunan industri/pabrik dan bangunan lain dengan izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
* Membuang bagian dari pohon, semak-semak dan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengganggu keselamatan umum atau dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya ;
* Memelihara dan mencegah perusakan bahu jalan atau trotoar karena penggunaan oleh pemilik atau penghuni bangunan, toko atau rumah;
* Memberi penerangan lampu di pekarangan untuk menerangi jalan yang belum terjangkau penerangan jalan.

2. Setiap orang dilarang memotong atau menebang pohon yang tumbuh di pekarangan yang ukuran garis tengah batang pohonnya minimal 10 cm tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah, kecuali dalam keadaan darurat.

BAB IX
TERTIB SOSIAL

Pasal 22

Setiap orang/badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apa pun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau pun bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 23

Setiap orang yang mengidap penyakit yang mengganggu pandangan umum dan meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.

Pasal 24

Setiap orang dilarang bertingkah laku a susila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.

Pasal 25

1. Setiap orang atau badan dilarang menggunakan, menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat a susila.
2. Setiap orang atau badan dilarang memberi kesempatan untuk berbuat a susila.
3. Gubernur Kepala Daerah berwenang menutup bangunan atau rumah atau tempat yang digunakan berbuat a susila.
4. Setiap orang dilarang mengunjungi bangunan atau rumah yang di tutup berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini.
5. Tidak dianggap sebagai pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini ialah:

* mereka yang tinggal dan menetap bersama-sama di dalam bangunan atau rumah itu, demikian pula keluarganya;
* mereka yang berada di bangunan atau rumah itu untuk menjalankan pekerjaannya
* petugas yang berada di tempat tersebut untuk kepentingan dinas.

BAB X
TERTIB KESEHATAN

Pasal 26

Setiap orang/badan dilarang menyelenggarakan praktek/kegiatan usaha pengobatan dengan cara tradisional dan atau pengobatan yang bersifat kebatinan dan praktek yang ada hubungannya dengan bidang kesehatan tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA


Pasal 27

1.perbuatan yang melanggar ketentuan :

* pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 23 dan pasal 24 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya (3) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
* pasal 19, 20, 21, 22, 25 dan pasal 26 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama -lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)

2. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terhadap pelanggaran tersebut dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian
3. Gubernur Kepala Daerah menetapkan besarnya biaya yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini.

BAB XII
PEMBINAAN

Pasal 28

Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan ketertiban umum dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

BAB XIII
PENGAWASAN

Pasal 29

Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditugaskan pula kepada para pegawai yang diserahi tugas untuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BAB XIV
PENYIDIKAN

Pasal 30

1 Selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang:

* menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
* melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
* Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
* Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
* Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
* Memanggil orang untuk didengar dan periksa sebagai tersangka atau saksi;
* Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
* Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
* Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Dalam melakukan tugasnya, penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan dan atau penahanan.
4. Penyidik membuat berita acara setiap tindakan tentang:

* pemeriksaan tersangka;
* pemasukan rumah;
* penyitaan barang;
* pemeriksaan surat;
* pemeriksaan saksi;
* pemeriksaan di tempat kejadian.

Dan pengiriman berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia untuk pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a atau mengirimkan berkasnya kepada penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia untuk pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan atau yang dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BAB XV
IKETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1968 tentang ketentuan Pertanggungan Jawab Pengemudi atas kerusakan Bagian/Pelengkap Jalan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 3, Tahun 1972 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Lampiran Nomor 36 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundangan Daerah yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dengan ketentuan pasal 41 dan 42 Undang-undang dimaksud. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Perubahan untuk Pertama kali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1972 Nomor 101) dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 34

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Jakarta,28 Desember 1988

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KETUA
SUPARNO WIRYOSUBROTO

GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
WIYOGO ATMODARMINTO

SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
M.SINURAT. S.H.
NIP. 4700000199

Diundangkan dalam Lembaran Daerah khusus Ibu kota Jakarta
Nomor 72 Tahun 1989
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Dengan keputusan
Nomor 300.31 / 787
Tanggal 16 Oktober 1989
Seri C Nomor 1 tanggal 24 Oktober 1989

No comments:

Post a Comment