Faisal Basri - Biem Mengatasi kemacetan di Jakarta
I. Otoritas transportasi jakarta (busway dan commuter line) sudah berjalan dengan penerapan-penerapan layanan yang terintegrasi:
Penerapan 1 tiket untuk penggunaan seluruh transportasi transportasi massal yang disediakan.
Pusat pengelolaan operasional yang terpusat dan terintegrasi yang melibatkan juga PT. Commuter dan TransJakarta.
Transportasi massal yang disediakan memiliki armada dan ketepatan jadwal yang akurat.
Angkutan umum kecil hanya beroperasi di daerah pemukiman, berfungsi sebagai Feeder ke lokasi-lokasi pemberhentian transportasi massal (halte atau stasiun) dan terintegrasi dalam otoritas transportasi jakarta.
Penghentian perijinan kendaraan umum swasta yang tidak masuk dalam rencana trayek dan jalur transportasi umum yang telah ditetapkan.
Pengurangan kendaraan umum yang masa produksi dan kondisi fisiknya sudah tidak memadai/sudah habis dan atau ijin trayeknya sudah habis, agar tidak perlu beroperasi pada trayek/jalur-jalur yang sudah masuk dalam rencana jalur/trayek transportasi massal.
Pembangunan lahan parkir yang memadai pada beberapa titik penting pemberhentian transportasi massal (Busway & Commuterline) di daerah sekeliling Jakarta yang penduduknya cukup banyak memasuki Jakarta.
II. Konsep dan sistem untuk Traffic Management yang terintegrasi dan menyeluruh dengan capaian:
Penerapan electronic road pricing (ERP) pada titik-titik masuk Jakarta yang frekuensi lalulintasnya cukup tinggi bagi kendaraan pribadi.
Penerapan pajak pemilikan kendaraan pribadi progresif untuk pemilikan ganda kendaraan pribadi.
Pengelolaan pembayaran pajak pemilikan kendaraan pribadi yang terintegrasi, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, menggunakan Kartu Keluarga, bukan hanya Kartu Tanda Penduduk.
Pengoperasian secara konsisten penegakan hukum lalulintas, menggunakan Polisi Pamong Praja dan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.
Mengurangi dan memindahkan titik-titik putaran (U-Turn) di banyak ruas jalan untuk mengurangi antrian kendaraan berputar.
Mewajibkan pusat-pusat perbelanjaan memiliki lokasi pemberhentian kendaraan pribadi maupun kendaraan umum/shuttle yang tidak mengganggu lalulintas/jalan umum.
Petugas keamanan pusat-pusat perbelanjaan dan gedung-gedung perkantoran diwajibkan untuk membantu kelancaran lalulintas di sekitar lokasi mereka.
Memiliki sistem pengaturan lampu pengaturan lalulintas yang kontrolnya terpusat bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.
Memasang CCTV di 30 persen wilayah lalu lintas Jakarta, kontrol yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan pribadi.
Membuka kembali 30 persen lajur jalan yang digunakan oleh pedagang kaki lima dengan merelokasi mereka ke pasar-pasar, yang akan direvitalisasi dengan perluasan los-los untuk mereka di lokasi-lokasi pasar dan los-los di lokasi-lokasi yang akan dibangun pedestrian terpusat (area bebas dari kendaraan), seperti kemungkinan di Jalan Jaksa, Jalan Sabang, Jalan Cikini Raya, Jalan Surabaya dan beberapa tempat lain.
Mengatasi banjir, termasuk rob di Jakarta Utara
I. Pengelolaan Air dan Perawatan Sungai yang efisien dan pengembalian fungsi sebagai sumber pemenuhan kebutuhan air warga kota:
Pembentukan badan pengurusan sungai yang terpadu, bekerja sama dengan Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane Kemen PU yang akan melakukan proses revitalisasi dan normalisasi 13 aliran sungai yang melewati Jakarta.
Revitalisasi dan normalisasi 13 aliran sungai yang melewati Jakarta sudah selesai di beberapa titik yang kritis.
Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Banten, dalam hal pengelolaan aliran sungai sudah berjalan dengan pembagian kerja, tanggung jawab dan wewenang yang sudah dirancang dengan baik.
Ratusan titik-titik penumpukan dan pembuangan sampah di sepanjang aliran sungai akan dihilangkan dengan mengintegrasikan pada pengelolaan sampah berbasis wilayah.
Membangun master plan saluran pembuangan air yang terintegrasi dengan aliran sungai dan mekanisme kontrol serta perawatannya, juga telah terbangun sistemnya terutama di titik-titik kritis.
Pembangunan apartemen/Rumah susun untuk warga akibat relokasi yang mungkin saja harus dilakukan sebagai konsekwensi proses revitalisasi dan normalisasi sungai.
Membangun situ-situ buatan pada beberapa titik kritis sebagai bagian dari proses penyerapan air yang bisa juga bekerjasama dengan Pemerintah Daerah seputar Jakarta.
Pemberian insentif pada warga di wilayah-wilayah yang bermukin di area daerah aliran sungai untuk bisa terus menjaga kebersihan sungainya dan mereplikasi kegiatan-kegiatan warga yang berhasil untuk di terapkan di wilayah lainnya.
Penciptaan ruang-ruang publik dan ruang terbuka hijau di sepanjang aliran sungai ciliwung dan lainnya, dengan tetap menerapkan prinsip kesesuaian dengan situasi dan kondisi wilayah bersangkutan.
II. Pengelolaan Wilayah muara sungai dan kawasan pantai Jakarta yang terintegrasi:
Menghentikan proses reklamasi pantai yang berlebihan dan mengadakan audit Amdal terhadap wilayah-wilayah hasil reklamasi dan mengantisipasi kemungkinan relokasi warga dan industri yang sudah tidak cocok peruntukannya.
Mendorong pertumbuhan dan memperluas hutan bakau di sekeliling pantai Jakarta sebagai tembok alami.
Mendorong terbangunnya tanggul raksasa (giant sea wall) yang lebih ramah pada habitat laut dan terintegrasi dengan perluasan hutan-hutan bakau di muara-muara sungai dan di beberapa tempat kritis lainnya.
Mengatasi masalah premanisme
Premanisme adalah masalah hukum sekaligus sebagai permasalahan sosial yang sering kali penyebabnya adalah ketidakadilan dan ketiadaan lapangan kerja bagi warga. Di satu sisi, premanisme yang berkaitan dengan masalah hukum, yaitu pelanggaran hokum akibat premanisme ini, tidak lain adaah mendorong aparat hukum untuk tegas melakukan penindakan dan antisipasi tindakan-tindakan premanisme ini, baik premanisme yang dilakukan oleh individu-individu maupun oleh kelompok warga yang mengatasnamakan kelompok tertentu dan organisasi-organisasinya.
Dari sisi permasalahan sosial, revitalisasi dan restrukturisasi Balai Latihan Kerja di tingkat Kelurahan (bukan lagi di kecamatan) bagi warga yang masuk dalam kategori usia produktif yang akan diarahkan pada program-program yang bisa berfungsi untuk penyediaan lapangan pekerjaan, penyaluran tenaga-tenaga khusus hasil Balai Latihan ini kepada Industri yang ada di Jakarta. Juga dengan memperbanyak kegiatan-kegiatan positif di masyarakat, khususnya di pemukiman yang padat penduduk, menjadi hal yang krusial untuk menekan premanisme di Jakarta. Penguatan kembali karang taruna dan inisiatif-inisiatif lain bagi muncul dan aktifnya kembali lembaga-lembaga swadaya warga di tingkat RT/RW dengan insentif-insentif berupa bantuan anggaran kegiatan, fasilitas pendukung dan sebagainya sebagai penguat dan memastikan kegiatan-kegiatan yang berkelanjutan.
Mengatasi masalah menjamurnya mal dan minimarket
Rencana strategisnya adalah:
Melakukan audit perijinan, amdal, analisis dampak lalulintas, dsb terhadap seluruh mal dan minimarket yang ada di Jakarta.
Menghentikan sementara perijinan pembangunan Mal dan minimarket di Jakarta sampai batas yang akan ditentukan kemudian, hingga diterimanya hasil audit di atas dan di dapatkan rekomendasi-rekomendasi tertentu.
Menerapkan ketegasan terhadap para pengusaha mal dan minimarket untuk mengikuti aturan yang ada yang berkaitan dengan proses pembangunan, jarak lokasi, Amdal, Ruang Terbuka Hijau, Ruang publik, dsb, hingga pada tahap kemungkinan pembongkaran dan relokasi jika tidak dapat dipenuhi aspek-aspek formal ketentuan dalam perijinan.
Redistribusi fungsi-fungsi kota dengan cara melakukan kerjasama menyeluruh dengan daerah-daerah tetangga DKI Jakarta untuk mengembangkan pusat-pusat perbelanjan baru di daerah-daerah tersebut, sehingga proses Moratorium Mal di Jakarta bisa berlangsung terus dan mulai mengembangkan bersama daerah-daerah tetangga Jakarta secara terkendali pertumbuhannya dan menjadikan pemerataan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi dari Jakarta ke daerah-daerah tetangga.
Mendorong PD Pasar Jaya untuk lebih aktif dan kreatif dalam mengembangkan pasar rakyat agar bisa lebih bersaing dengan mal dan minimarket yang menjamur ke daerah pemukiman.
Mengurangi jumlah minimarket yang sama (merk dagang dan kepemilikannya) dalam 1 lokasi pemukiman yang sama dan mendorong proses revitalisasi pasar rakyat di pemukiman tersebut.
Mengatasi masalah trotoar dan pedestrian
Mengembalikan fungsinya sebagai ruang untuk berjalan kaki bagi warga.
Mendesign sedemikian rupa bentuk pedestrian sehingga bisa menutup akses kendaraan bermotor untuk masuk.
Membuat lebih nyaman dan aman jalur pedestrian dengan memaksimalkan peran Satpol PP di lapangan dan membangun fasilitas-fasilitas untuk kenyamanan, seperti atap dan tempat berteduh dan tempat sampah dengan radius setiap 50 meter.
Memindahkan pedagang kaki lima dari pedestrian ke tempat yang lebih baik, dan tetap strategis bagi mereka namun tidak mengganggu pedestrian bagi pejalan kaki. Hal ini bisa juga dengan mendorong Pasar-pasar di Jakarta untuk lebih memperbanyak los-los dan bukan lagi kios-kios. Los-los ini bisa digunakan untuk menampung pedagang kaki lima di banyak tempat.
Membangun “ruang kali lima” yang manusiawi yang dipadukan dengan konsep pedestrian terpusat (area terlarang kendaraan) yang juga akan dibangun di beberapa wilayah tertentu di Jakarta, seperti di Jalan Jaksa, Jalan Sabang, Jalan Cikini Raya, Jalan Surabaya dan beberapa tempat lain.
Mengatasi masalah transportasi massal, khususnya terkait program busway
Busway ini sebetulnya sangat strategis dan penting, maka itu busway akan tetap diteruskan karena akan menjadi salah satu bagian dari tata kelola transportasi publik yang terintegrasi. Dengan konsep yang terintegrasi ini nantinya akan dimungkinkan pembuatan satu lembaga otoritas pelaksana transportasi public yang terintegrasi ini yang akan melibatkan juga PT Commuter dan PT Transjakarta sebagai stake holders dalam hal penyelenggaraan transportasi publik ini. Pada tataran teknis, ketika lembaga otoritas ini berjalan, maka semua pengguna transportasi publi ini hanya perlu membeli 1 tiket yang murah dan terjangkau (akan ada subsidi khusus untuk ini) untuk semua penggunaan transportasi publik itu pada 1 hari yang sama.
Mengatasi masalah ormas anarkis yang meresahkan warga DKI
Indonesia menjamin hak warga Negara untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat, itu bagian dari Hak Azasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.Jadi tidak ada alas an untuk melarang keberadaan ormas. Namun jika ormas-ormas tersebut berperilaku yang melanggar hukum, melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang meresahkan warga, maka kita akan mendesak aparat hukum untuk melakukan tindakan tegas menertibkan dan menegakkan hukum tersebut.
Di satu sisi, ormas meresahkan juga sebetulnya berkaitan dengan pertanyaan nomor 3 di atas dan sudah dijawab, sehingga ketika permasalahan ekonomi masyarakat. Penghasilan, peluang dan kesempatan kerja sudah teratasi, maka kemungkinan ormas-ormas anarkis ini mendapatkan anggota pun kecil dan otomatis akan berkurang.
Mengatasi masalah anak putus sekolah di DKI
Angka putus sekolah di Jakarta cukup tinggi sebetulnya dan untuk itu perlu penanganan dan penyikapan yang bijak mengenai hal tersebut, yaitu:
Pelayanan pendidikan gratis hingga tingkat SMA
Menghilangkan “status-status sosial” sekolah negeri yang mengakibatkan ada perbedaan pengelolaan anggaran sekolah dan membentuk “kasta-kasta”.
Memastikan anggaran pendidikan dalam APBD 20 persen dan betul-betul tercapai dalam implementasi serta bisa digunakan untuk program-program yang lebih berpengaruh langsung dengan perbaikan kurikulum dan pola pendidikan, seperti beasiswa massal berkelanjutan untuk mengurangi angka putus sekolah ini serta kegiatan-kegiatan non akademik yang membantu pembentukan Life Skill Education, seperti kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler dan pelatihan wirausaha untuk tingkat pendidikan tingkat menengah ke atas.
Mengurangi anggaran pendidikan yang bersifat pengadaan barang dan jasa yang tidak berkaitan dengan perbaikan kurikulum dan pola pendidikan, mengonsolidasikan kurikulum pendidikan berdasarkan pada kurikulum yang tidak hanya terkonsentrasi pada pencapaian akademik, namun juga pencapaian non akademik (life skill education).
Mengatasi masalah museum yang belum mampu menyumbang sektor Pariwisata secara signifikan
Wisata museum sebagai salah satu bentuk ejawantah dari kecintaan dan penghargaan terhadap kesenian dan sejarah peradaban kita, perlu untuk terus dikembangkan dan di perbaiki.Mulai dari infrastruktur, sarana prasarana, hingga fasilitas-fasilitas dan insentif-insentif untuk warga/pengunjung.
Restorasi museum-museum milik Pemerintah dan Warga Jakarta. Misalnya dengan menggandeng 100 orang pengusaha yang ingin menyalurkan sisi filantropinya, tentu dengan dengan insentif. Misalnya mengabadikan namanya sebagai nama museum atau nama ruangan-ruangan di dalam museum, sehingga buat mereka, nama mereka bisa selalu dikenang selama Museum tersebut berdiri.
Kawasan Kota Tua perlu juga di restorasi dan perlahan-lahan dialih fungsikan menjadi cagar budaya yang di jaga ketat kelestariannya. Dijadikan sebagai kawasan seni pertunjukan yang jalan-jalannya tidak boleh di lewati oleh kendaraan pribadi, hanya kendaraan tertentu dan jalan kaki. Di sana akan di sediakan panggung-panggung kecil, agar setiap seniman bisa tampil.
Pembuatan satu otoritas khusus pengelola kawasan Kota Tua, agar pengelolaan bisa lebih terintegrasi.
Pengelolaan kawasan Kota Tua yang terintegrasi dengan dibuat jalur-jalur khusus menyambung dari satu museum ke museum lainnya, sehingga bis lebih tertata dengan baik.
Revitalisasi Makan Pangeran Jayakarta sebagai salah satu peninggalan sejarah yang utama di Jakarta
Dengan revitalisasi sungai yang massif dan efektif, bisa dibuat sebuah wisata sungai dari Kelapa Dua, Condet hingga Duku Atas.
Penyediaan bus-bus secara gratis untuk sekolah-sekolah, secara bergantian, agar bisa memiliki jadwal rutin mengunjungi museum di Jakarta. Hal ini untuk mendorong antusiasme warga terhadap museum, seni budaya dan sejarahnya.
Mencoba “membawa” replika museum masuk ke mall atau ruang-ruang publik lainnya, sehingga semangat untuk lebih menghargai ilmu pengetahuan, sejarah dan seni budaya yang tersosialisasi lebih massif.
Untuk poin no 8 itu bisa dengan menggandeng lembaga-lembaga terkiat, baik lembaga pemerintah, BUMN, lembaga pendidikan, maupun perusahaan-perusahaan swasta. Seperti misalnya, kerjasama dengan Pertamina membuat replika museum “MINYAK”, kerjasama dengan Bank Indonesia membuat replika museum “UANG”. Bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran UI dengan membuat replika museum “ANATOMI” dan replica-replika ini bisa dibuat di berbagai ruang publik yang, seperti mall, taman kota, dan lain sebagainya.
Sunday, April 8, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment