Tuesday, July 8, 2025

Pari Island, Thousand Islands: Tourism Potential, Local Community Empowerment, and Legal Protection Challenges Author: Usman Arifin M., S.H., M.H. Labor Law Consultant – Founder of USALAWFIRM – Alumni of Master of Legal Studies in Labor Law, Faculty of Law, University of Indonesia ________________________________________ Introduction Pari Island, one of the islands in the Thousand Islands regency, is renowned for its coastal tourism, including Virgin Beach (Pantai Perawan), mangrove conservation, snorkeling, and marine ecosystem education tours. This tourism potential has become an essential economic pillar for local residents, attracting thousands of domestic and international visitors each year. The island, covering approximately 41–43 hectares, has long been a popular marine tourism destination—recording over 100,000 visits throughout 2024. According to Jakarta Governor Decree No. 1986 of 2000, the administrative area of Pari Island Village spans approximately 94.57 hectares and includes 12 islands. In terms of community subdivision, the village consists of 14 neighborhood units (RT) and 4 community units (RW), spread across two main islands—Lancang Besar and Pari Islands. Of the 12 islands: 5 are designated for water catchment purposes (PHB), 1 for general utility (PHU), 4 for tourism, 1 for residential use, and 1 island (Pari Island) is zoned for 10% PHB, 40% residential, and 50% tourism. The Pari Island Village Office is located at Jalan Pulau Lancang Besar RT.003/03, Pari Island Village, South Thousand Islands Subdistrict, Administrative Regency of the Thousand Islands, Special Capital Region of Jakarta, 14520. However, behind its charm, Pari Island is facing serious threats due to illegal reclamation and dredging activities, which are destroying mangroves, seagrass beds, and coral reefs—ecosystems that are vital for ecotourism and local livelihoods. Local Community Empowerment Local communities have initiated several programs, including: • Forum Peduli Pulau Pari (FPPP) and the Pari Island Women's Group (KPPP), actively involved in tourism management and marine conservation. • Eco-guide training programs, homestay-based tourism businesses, and mangrove planting. • Empowerment of women fishers as tour guides, ecosystem guardians, and economic contributors for their families. Although community involvement is visible, support in terms of facilities, access to financing, and protection from external pressure (e.g., land or tourism zone claims by investors) remains lacking. According to Pandulaut.org, the collective awareness manifested in the formation of FPPP and KPPP is a key step toward sustainable conservation and tourism services. In February 2024, KPPP, comprising around 20 women, received support from Pandu Laut Nusantara in the form of two fiberglass boats to enhance access to boat tours and mangrove planting. Many of these women work as fishers and tour guides, supporting their families, though they still face limited access to modern equipment like motorboats. Legal Aspects: Land Disputes & Community Rights Protection Pari Island has gained national attention due to ongoing legal conflicts between residents and private entities. The following summarizes the key cases and issues: Land Disputes and Illegal Reclamation • Since 2022, residents of Pari Island have faced lawsuits and criminalization after opposing reclamation efforts and land ownership claims by PT Bumi Pari Asri and its affiliates. • Many residents have lived on the island for decades but have not obtained land ownership certificates due to the status of the land as state-owned (under the DKI Jakarta Province). • The legal battles include lawsuits at the Jakarta Administrative Court (PTUN), with legal support from LBH Jakarta, WALHI, and KIARA. Legal Protection and Advocacy Examples of legal actions and resolutions observed by the author include: • In January 2025, the Ministry of Marine Affairs and Fisheries (KKP) and the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) confiscated and sealed off an illegal reclamation project by PT CPS for damaging mangrove and coral ecosystems without proper PKKPRL permits (Utilization Agreement for Marine Space). [Sources: Liputan6.com, Antaranews.com]. • Law enforcement and environmental organizations such as KPPMPI (Coalition for Coastal and Small Island Protection) have urged the government to prioritize environmental and community rights protection, particularly for coastal communities. [Sources: Reddit.com, Antaranews.com, Hijau.bisnis.com]. • Legal advocacy teams—LBH Jakarta, WALHI, and KIARA—have also filed lawsuits against the issuance of PKKPRL permits that negatively affect the livelihoods of fisherfolk and damage holistic ecosystems. [Sources: Hijau.bisnis.com, Bantuanhukum.or.id, Liputan6.com]. These legal challenges highlight the need for marine spatial permits to be fair, community-based, and environmentally sustainable—not solely profit-driven. Legal Protection Issues Include: • Marine spatial permits (PKKPRL) issued to corporations often disregard community participation principles. • Residents demand the enforcement of Law No. 32/2009 on Environmental Protection and Management and Law No. 1/2014 on Coastal Areas and Small Islands, including the principle of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). • Informal tourism workers such as guides, homestay operators, or fisher-tourists lack formal legal protection in labor law—leaving them vulnerable to exploitation and economic uncertainty. Recommendations for Legal Protection Strategy Description 1. Legalization of Communal/Local Land Rights The Jakarta Provincial Government and National Land Agency (BPN) should provide legal certainty for residents’ land tenure through recognition of collective ownership or community management rights. 2. Audit and Review of PKKPRL Permits All marine spatial permits issued to corporations must be reviewed and evaluated with community involvement. 3. Protection of Tourism Workers A specific legal framework or regulation is needed to protect informal tourism workers in terms of wages, safety, and social security. 4. Sustained Legal Assistance Government and legal aid organizations must actively provide free and ongoing legal assistance for coastal communities. Additional Strategic Recommendations Besides the above, further efforts should focus on strengthening local economies and enforcing environmental laws: 1. Strengthening the Local Blue Economy Empower local communities, especially women fishers, through support for boats, training, and access to tourism markets. 2. Environmental Law Enforcement Ensure that reclamation or tourism permits are only issued for environmentally sound projects that have PKKPRL certification and community approval. 3. Legal Assistance & Education Provide continuous legal aid and public education about workers’ rights and permit monitoring processes. 4. Stakeholder Collaboration Strengthen collaboration among the government (KLHK, KKP, Jakarta Provincial Government), conservation NGOs, and academic institutions to realize sustainable ecotourism. Conclusion Pari Island serves as a real-world example of how ecotourism can drive local economic development. However, it remains vulnerable to land conflicts and ecosystem exploitation. For sustainable development to occur—socially, economically, and environmentally—strong legal protections for local residents and workers are essential. This not only safeguards their rights but ensures marine tourism remains inclusive and environmentally sound. Summary Table: Observed Aspects and Challenges Aspect Condition & Challenges Marine Tourism Supports the local economy, but threatened by illegal reclamation and ecosystem damage. Community Empowerment Real community efforts exist, especially among women, but facilities and support remain limited. Legal Protection Positive steps include KLHK & KKP actions, and community-led lawsuits filed with LBH Jakarta.

Sunday, July 6, 2025

Socio-Economic Life on Pramuka Island, Thousand Islands, and Its Tourism Potential: A Labor Law Perspective Author: Usman Arifin M, SH, MH Labor Law Consultant – Alumnus of the Master of Law Program, Labor Law Specialization, Faculty of Law, University of Indonesia Abstract, this study examines the dynamics of the socio-economic life of the community on Pramuka Island, part of the Thousand Islands administrative regency, and the potential of its tourism sector from the perspective of labor law. Although tourism has become the backbone of the local economy, labor regulations have not fully accommodated the needs of workers in the informal sector, such as tour guides, homestay operators, and fishers. Using a descriptive qualitative approach, data were collected through literature review and semi-structured interviews. The findings highlight the urgency of formulating local labor policies based on tourism zoning, aimed at ensuring the rights of informal workers and supporting sustainable economic development in island regions. Keywords: Pramuka Island, tourism, labor law, informal workers, Thousand Islands
Introduction, school holidays represent a much-anticipated period in which time and the desire to vacation align, offering an opportunity for workers—often burdened by their daily routines—to spend quality time with their families. For this particular holiday, the destination chosen was a location not far from Jakarta, yet markedly different in lifestyle and enriched with marine educational experiences. Pramuka Island, located within the Thousand Islands and part of the Jakarta administrative region, serves not only as a tourism site but also as the regency capital. The name "Pramuka" (meaning "Scout") stems from the frequent scouting activities held on the island before the establishment of the Cibubur Scout Camp in Jakarta. These training sessions occurred between the 1950s and 1970s. During the Old Order era, the island was known as Pulau Lang or Pulau Elang (Eagle Island) due to the abundance of brahminy kites (Haliastur indus), a species now symbolizing the Special Capital Region of Jakarta. These birds gradually disappeared as the island underwent urban development. As the administrative center of the Thousand Islands, Pramuka Island plays a crucial role in the growth of Jakarta’s marine tourism. The local economy is largely supported by the tourism, fisheries, and related service sectors. However, most workers in these sectors remain informal and lack adequate legal protection. This research seeks to assess local labor conditions and explore tourism potential as a basis for formulating labor protection policies. Demographically, the island's permanent residents predominantly belong to the Betawi, Bugis, Bantenese, Madurese, and Minangkabau ethnic groups. Approximately 99.8% of residents identify as Muslim, with a small minority adhering to Catholicism and other religions. The island is accessible by traditional motorboats from Kali Adem Port in Muara Angke, Kapuk Muara Subdistrict, or by speedboat from Marina Ancol in Taman Impian Jaya Ancol. Inter-island travel within the Thousand Islands can be arranged via small chartered boats (ojek perahu), connecting Pramuka to nearby islands such as Panggang, Karya, and Semak Daun. Literature Review 2.1 Socio-Economic Life on Pramuka Island Setiyanti and Sadono (2011) indicate that tourism has positively influenced local income. However, most employment remains informal, involving roles such as homestay operators and tour guides. 2.2 Marine Tourism Potential Pramuka Island offers educational turtle conservation tourism, snorkeling, diving, and conservation tours. Sarma et al. (2022) highlight these assets as foundational for sustainable ecotourism development. 2.3 Labor Law Perspective Based on Law No. 13/2003 on Manpower and the Omnibus Law (Law No. 11/2020), all workers, including those in the informal sector, are entitled to legal protection. However, the implementation of these laws in archipelagic regions remains limited due to regulatory and oversight constraints. Research Methodology, this study employs a descriptive qualitative approach, utilizing literature review and semi-structured interviews as primary data collection methods. Sources include academic publications, local government documents, and interviews with local tourism actors on Pramuka Island. Field observations were also conducted, with five local tourism workers serving as key informants. Data were analyzed thematically to identify labor challenges and opportunities for strengthening local regulations. Discussion, this research explores the socio-economic dynamics of Pramuka Island’s community and its tourism sector potential from a labor law perspective. Although tourism plays a central role in the local economy, labor regulations have not sufficiently addressed the rights of informal workers. Many of these workers, including tour guides and homestay operators, lack written contracts and are not enrolled in social security programs. 1. Characteristics of Work on Pramuka Island The majority of residents are employed as fishers, homestay or culinary operators, and tour guides. Employment is largely informal, with only a small proportion having employment contracts or social security coverage. • Fishers: 35% • Tour Guides: 25% • Homestay/Culinary Operators: 30% Most workers are not members of cooperatives and have no formal employment agreements. 2. Labor Challenges Key challenges to achieving social welfare and industrial harmony include: • Limited registration in the national labor social security scheme (BPJS Ketenagakerjaan) • Absence of a local minimum wage system • Lack of work hour regulations • No formal training or certification • No written employment contracts • Non-standardized wages • No occupational safety guarantees • Seasonal and tourism-dependent income instability These issues contribute to economic and social vulnerability among local workers. 3. Potential for Regulatory Implementation The study proposes the following legal and policy measures: • Enactment of a local labor protection regulation (Perda) specific to tourism workers in island regions • Development of a workforce database and training programs in cooperation with the Ministry of Manpower, local government, and Ministry of Tourism • Establishment of local labor cooperatives to facilitate wage and work-hour negotiations • Implementation of professional certification schemes for tour guides and homestay operators Conclusion and Recommendations, Tourism on Pramuka Island holds significant potential as a driver of the local economy. However, the lack of comprehensive labor protection leaves informal workers vulnerable. It is recommended that local governments formulate labor regulations rooted in community needs, supported by local institutions tasked with data collection, training, and advocacy. A labor law–based approach is essential to ensure sustainable and inclusive tourism development in the region. Recommendations: • Enact a regional labor regulation (Perda) for island areas • Create a workforce registry and conduct skill development training for tourism workers • Establish local tourism labor cooperatives • Introduce mandatory certification processes for tour guides and homestay operators Appendix 1: Interview Summary Respondent Occupation Key Issues Legal Protection A Tour guide No employment contract Not registered in BPJS B Homestay owner No formal training No professional certification C Fisher Seasonal income No social security D Food vendor Long, irregular working hours No minimum wage E Snorkeling guide High occupational risks No occupational safety
References 1. Setiyanti, D. W., & Sadono, D. (2011). The Impact of Tourism on Non-Agricultural Business Opportunities and Employment on Pramuka Island. Bogor: Bogor Agricultural University. 2. Sarma, F., Handayani, A., & Rahmi, N. (2022). Marine Tourism Development Strategy on Pramuka Island. Journal of Marine Tourism, 8(2), 125–133. 3. Lubis, R. M. (2012). The Role of Tourism in Enhancing the Local Economy of Pramuka Island. Journal of Regional and Urban Planning, 27(1), 57–68. 4. Law No. 13 of 2003 on Manpower 5. Law No. 11 of 2020 on Job Creation 6. Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia. (2020). Strategic Plan for Labor Protection 2020–2024. 7. Mongabay Indonesia. (2018). Environmental and Societal Conditions on Pramuka Island. Retrieved from https://www.mongabay.co.id

Sunday, June 29, 2025

Kali Ciliwung dalam Tradisi Betawi

Pendahuluan Teringat ditahun 70an dimana kali ciliwung begitu melegenda dan seringkali menjadi pusat kegiatan masyarakat betawi kala itu, kuingat beberapa langgar yaitu tempat ibadah kecil yang biasanya digunakan untuk sholat wajib kecuali sholat jumat dan biasanya di isi dengan pengajian anak-anak yang seringkali belajar usai magrib, tempat kubelajar ngaji dulu berada dibantaran kali kurang lebih 200 meter dari biir kali. Biasanya kami mencari kalam atau petunjuk quran dari pucuk bambu yang kering dan banyak didapati dibawah rimbunan pohon bambu, karena bila kita tidak membawa kalam tersebut guru ngajinya akan marah dan mengatakan kita tidak serius belajar ngajinya.
Tempat tinggal kita didaerah jalan gunuk tanjung barat tepat berada di daerah dekat aliran kali ciliwung, dimana kita sangat dekat dan menjadi tempat bermain kita diwaktu kecil, dari mencari udang dan membakarnya di antara batuannya, mencari kecapi dan buah-buahan lainnya, mencari kijing atau kerang sungai, mencuci baju, bermain petak umpat, menumpang getek atau rakit yang acapkali lewat dll. Kali Ciliwung bukan hanya sekadar sungai yang mengalir di jantung Jakarta, tetapi juga merupakan bagian penting dari sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat Betawi. Dalam tradisi Betawi, Kali Ciliwung memegang peranan sentral sebagai sumber kehidupan, tempat beraktivitas, hingga simbol identitas lokal. Sungai ini menjadi saksi bisu perjalanan masyarakat Betawi dari masa ke masa, mulai dari era kerajaan hingga zaman modern.bagi kami Ciliwung adalah simbol kebebasan dan teman bermain yang mengasyikan, bebas bermain, bebas memakan buah apa saja, bebas menebang atau memotong ranting untuk membuat ketapel dll. Sejarah Kali Ciliwung Kali Ciliwung adalah salah satu sungai utama yang mengalir dari kawasan hulu di Puncak Bogor hingga bermuara di Teluk Jakarta. Dalam sejarahnya, sungai ini telah menjadi nadi kehidupan sejak masa Kerajaan Tarumanagara dan Sunda, dan kelak menjadi salah satu penentu lokasi pendirian Batavia oleh Belanda pada abad ke-17. Orang Betawi yang merupakan penduduk asli Jakarta tumbuh dan berkembang di sepanjang aliran Ciliwung. Keberadaan sungai ini sejak dulu menjadi jalur transportasi air, sumber air bersih, irigasi sawah dan ladang, serta tempat berkumpulnya masyarakat. Peran Kali Ciliwung dalam Tradisi dan Budaya Betawi 1. Sumber Kehidupan dan Ekonomi Bagi masyarakat Betawi tempo dulu, Kali Ciliwung adalah urat nadi kehidupan. Warga menggunakan airnya untuk keperluan sehari-hari seperti mencuci, mandi, dan memasak. Sungai ini juga dimanfaatkan untuk menangkap ikan dan sebagai jalur perahu kecil dan juga rakit/getek bambu yang sering kali melewatinya untuk berdagang hasil bumi ke kota. 2. Ruang Sosial dan Interaksi Komunal Kali Ciliwung berfungsi sebagai tempat berkumpul dan bersosialisasi. Anak-anak bermain air, perempuan mencuci sambil mengobrol, dan laki-laki memancing. Aktivitas di sungai menciptakan budaya guyub (kebersamaan) yang menjadi ciri khas masyarakat Betawi. 3. Inspirasi dalam Kesenian Betawi Ciliwung sering disebut dalam pantun, lagu, dan cerita rakyat Betawi. Misalnya, dalam pantun Betawi: "Dari Tanah Abang ke Cikini, Singgah sebentar di pinggir Ciliwung. Orang Betawi ramah hati, Bersahabat sampai ke ujung." Sungai ini menjadi latar atau inspirasi dalam lenong (drama tradisional), gambang kromong, dan syair-syair rakyat. 4. Tempat Upacara Adat dan Tradisi Dalam beberapa tradisi Betawi kuno, Kali Ciliwung digunakan untuk ritual seperti mandi kembang, ruwatan, atau sedekah bumi yang melibatkan air sungai sebagai simbol kesucian dan pembersihan diri. Air Ciliwung dianggap memiliki nilai spiritual karena berasal dari alam. dibeberapa tempat bahkan seringkali menjadi simbol pembersihan dari dosa-dosa. Perubahan dan Tantangan Modern Seiring dengan perkembangan kota Jakarta, peran Kali Ciliwung dalam kehidupan masyarakat Betawi mulai terpinggirkan. Urbanisasi, pencemaran, dan alih fungsi lahan menyebabkan sungai ini kehilangan banyak nilai budaya dan ekologisnya. Sungai yang dahulu bersih dan jernih kini tercemar limbah rumah tangga dan industri, termasuk dalam sejarahnya tak sedikit yang membuat mayat atau bangkai binatang mati ke kali ini sehingga menimbulkan keangkeran tersendiri dan makin terpinggirkan, bahaya buaya rawa atau hewan buas lainnya juga menjadi issue sendiri yang membuat kali ciliwung semakin ditinggalkan. Banyak tradisi masyarakat Betawi yang bergantung pada sungai pun mulai hilang. Interaksi warga dengan sungai berkurang drastis, tergantikan oleh kehidupan modern yang lebih individualis, yang dahulu kali Ciliwung merupakan wilayah depan warga jakarta saat ini merubah karena perubahan jaman menjadi wilayah yang paling belakang dan bahkan perlu disembunyikan. Upaya Pelestarian Berbagai komunitas dan aktivis budaya mulai menyadari pentingnya melestarikan Kali Ciliwung sebagai warisan budaya Betawi. Kegiatan seperti River Clean Up, Ciliwung Festival, dan tur budaya di sepanjang bantaran sungai mulai diadakan.selain itu banyak kegiatan-kegiatan mengembalikan fungsi dan budaya kali ciliwung telah banyak yang dimunculkan, penanaman pohon-pohon baru sebagai bentuk peremajaan kali diadakan, bahkan beton-beton penyangga pinggir kali dibuat, taman-taman sepanjang kali dibangun sekedar untuk membuat kali ciliwung kembali menjadi penyangga budaya dan masyarakat betawi. Program revitalisasi sungai dari pemerintah juga diharapkan tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga menjaga nilai-nilai historis dan budaya yang melekat pada Kali Ciliwung. perlu keseriusan pemerintah dan warga untuk mengembalikan peran kali ciliwung disamping pencegahan terhadap banjir yang selalu datang setiap tahunnya. Penutup Kali Ciliwung bukan hanya sebuah aliran air, tetapi simbol kehidupan, kebudayaan, dan jati diri masyarakat Betawi. Meski zaman telah berubah, nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi yang tumbuh di sepanjang sungai ini tetap relevan. Melestarikan Ciliwung berarti juga menjaga warisan budaya Betawi untuk generasi mendatang.

Thursday, June 19, 2025

Betawi di Daerah Cikoko, Jakarta Selatan - Menjaga Warisan di Tengah Modernisasi Usman Arifin M, SH, MH Alumni Magister Ilmu Hukum Jurusan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Cikoko, sebuah kelurahan di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, merupakan wilayah urban yang terus berkembang pesat. Di tengah hiruk-pikuk pembangunan infrastruktur dan kawasan bisnis yang menjamur, tersimpan jejak budaya yang kuat: keberadaan masyarakat Betawi. Dalam keseharian yang sibuk masuk ke gang nya terdapat pemukiman rapat penduduk yang sebagian besar dihuni oleh masyarat betawi yang masih memelihara tradisinya. Patung pancoran yang menjulang dan begitu terkenal diseluruh Indonesia, wilayah cikoko muncul seolah-olah menjadi saksi bisu dalam diamnya mengatakan jika pancoran termasuk dalam wilayahnya ataupun cikoko merupakan bagian dari daerah pancoran Jakarta selatan itu sendiri. Jauh sebelum jalan gatot subroto dibangun tebet dan pancoran menyatu tanpa ada pemisahan, jalur gatot subroto dibangun dan memisahkan daerah yang tadinya bertentangga tersebut. Sejarah dan Identitas Betawi di Cikoko Kelurahan Cikoko berada di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, terbentuk sejak 1978 menurut PP RI No. 25/1978 sesuai dari kutipan dari media social en.wikipedia.org+5id.scribd.com+5selatan.jakarta.go.id+5. Pancoran sendiri adalah bekas bagian dari Mampang Prapatan yang dimekarkan tahun 1990. Suku Betawi tumbuh dari asimilasi etnis Melayu, Sunda, Jawa, Arab, Tionghoa, India, Bugis, Bali, hingga Eropa sejak masa Batavia abad ke-17 seperti yang dikutip dari id.scribd.com+4infodkj.com+4hijkt.com+4. Akulturasi ini terekam dalam berbagai aspek budaya, salah satunya kesenian Cokek, perpaduan Betawi–Tionghoa sejak akhir abad ke-19 Secara historis, Cikoko merupakan salah satu kawasan yang menjadi bagian dari wilayah pemukiman masyarakat Betawi asli. Nama "Cikoko" sendiri diyakini berasal dari nama tanaman atau istilah lokal Betawi tempo dulu. Warga Betawi di sini telah bermukim sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum Jakarta berkembang menjadi kota metropolitan seperti sekarang. Masyarakat Betawi di Cikoko mempertahankan identitas mereka melalui berbagai aspek budaya, mulai dari bahasa, kuliner, pakaian tradisional, hingga kesenian seperti lenong dan tanjidor. Meski jumlah penduduk Betawi di Cikoko kini mulai berkurang akibat urbanisasi dan pergeseran demografis, pengaruh budaya mereka masih terasa kuat. Budaya Betawi di Tengah Perubahan Beberapa tradisi Betawi yang masih dilestarikan di Cikoko antara lain: • Pernikahan adat Betawi, yang masih digelar lengkap dengan iring-iringan ondel-ondel, palang pintu, dan pakaian adat seperti baju demang dan kebaya encim. • Kuliner khas Betawi seperti soto Betawi, kerak telor, dan nasi uduk yang masih banyak dijajakan oleh pedagang lokal, terutama saat bulan Ramadan atau pada acara-acara komunitas. • Perayaan Hari Raya dan tradisi Maulid Nabi, yang dirayakan secara meriah dengan pengajian, silaturahmi warga, dan sajian makanan khas. Tantangan dan Upaya Pelestarian Masyarakat Betawi di Cikoko kini menghadapi tantangan besar: tekanan dari pembangunan dan pergeseran sosial. Banyak lahan tradisional berubah menjadi gedung-gedung kantor dan apartemen. Anak-anak muda Betawi mulai meninggalkan budaya leluhur karena pengaruh gaya hidup modern. Selain factor tadi beberapa factor menjadi alasan kenapa budaya betawi makin tergerus, salah satunya ketidakadanya lapangan yang luas ataupun tergerusnya taman-taman yang dapat digunakan oleh masyarat untuk menjalankan tradisinya, misalkan untuk melaksanakan budaya topeng atau tanjidor dibutuhkan panggung besar dan banyak warga akan berkumpul dengan kondisi ruang public yang makin sempit maka pelaksanaan hajatan yang mengadakan topeng atau tanjidor tidak mungkin dijalankan, layar tancep yang kerap kali ada pada saat hajatan akan sulit diadakan dengan kondisi area public yang lapang nya hilang dan tidak ada lagi. Kuliner Betawi seperti soto Betawi, nasi uduk, dan kerak telor tetap digemari dan dijual di pasar atau usaha rumahan, terutama acara komunitas ,Contoh ruang publik modern: Taman Pensil Warna di Jalan Cikoko Timur (maret 2024)—hasil revitalisasi untuk kebutuhan pejalan kaki. Meski demikian, ada upaya nyata dari warga dan tokoh masyarakat setempat untuk melestarikan budaya Betawi. Beberapa RW dan komunitas lokal aktif mengadakan acara kebudayaan tahunan, mengajarkan seni Betawi kepada generasi muda, serta membentuk sanggar seni dan komunitas pengajian yang menggabungkan budaya dan keislaman khas Betawi. Dalam hal ini biasanya masjid ataupun lapangan parker masjid menjadi alternative bagi diadakannya acara ini. Penutup Cikoko, dengan segala geliat modernitasnya, masih menyimpan denyut nadi budaya Betawi yang kental. Keberadaan masyarakat Betawi di daerah ini adalah pengingat bahwa Jakarta dibangun di atas keberagaman, dan salah satu fondasi utamanya adalah kebudayaan Betawi. Menjaga warisan Betawi di Cikoko bukan hanya tugas warga lokal, tetapi juga tanggung jawab kolektif untuk menjaga identitas budaya ibu kota.
Daftar Pustaka 1. KOMPAS: Tari Cokek dan kemunculannya dalam akulturasi Betawi–Tionghoa senibudayabetawi.com+2kompas.com+2kumparan.com+2 2. Wikipedia: On¬del-ondel, Setu Babakan, dan Balaksuji en.wikipedia.org 3. Artikel budaya lokal di Cikoko dan Jakarta Selatan warisanbudayaindonesia.info+7warisanbudayaindonesia.info+7en.wikipedia.org+7

Wednesday, June 18, 2025

Potensi Dibukanya Blok Masela dan Lapangan Kerja yang Tersedia Dilihat dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Penulis : Usman Arifin M, SH, MH Alumni Magister Ilmu Hukum jurusan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Abstrak Blok Masela merupakan proyek strategis nasional di sektor migas yang memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja di wilayah timur Indonesia, wilayah kerja ini rencananya akan beroperasi di tahun 2029. Tulisan ini bertujuan menganalisis potensi lapangan kerja yang tersedia dari pengembangan Blok Masela dengan pendekatan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perundang-undangan migas. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengembangan Blok Masela berpotensi menciptakan ribuan lapangan kerja bagi tenaga kerja terampil maupun non-terampil. Namun demikian, aspek hukum ketenagakerjaan seperti jaminan perlindungan kerja, pelatihan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hubungan industrial perlu diawasi secara ketat guna menjamin keadilan dan keberlanjutan. Kata kunci: Blok Masela, ketenagakerjaan, hukum tenaga kerja, migas, lapangan kerja 1. Pendahuluan Pembangunan sektor energi nasional merupakan prioritas strategis dalam mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satu proyek unggulan adalah pengembangan Blok Masela, yang terletak di Laut Arafura, Provinsi Maluku. Selain potensi ekonominya, proyek ini diharapkan menjadi lokomotif penciptaan lapangan kerja di wilayah Indonesia Timur, dilihat dari besarnya cadangan minya dan gas bumi yang terkandung didalamnya maka potensi penyerapan tenaga kerja akan dibutuhkan banyak pekerja disana. Namun, penciptaan lapangan kerja dari proyek ini tidak dapat dipisahkan dari kerangka hukum ketenagakerjaan yang mengatur hubungan industrial, hak dan kewajiban pekerja, serta peran negara dalam menjamin keadilan sosial. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia dapat mengakomodasi peluang yang muncul dari proyek Blok Masela beserta tantangannya bagaimana hukum ketenagakerjaan diterapkan disana disituasi yang belum bisa diprediksi dan ditengah ketidakberdayaan hukum dalam hegemoni perusahaan migas dan menurunnya produktivitas explorasi. 2. Tinjauan Pustaka 2.1 Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Aspek penting dalam hukum ini mencakup perlindungan kerja, sistem pengupahan, hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan industrial. 2.2 Proyek Strategis Nasional dan Industri Migas Proyek Blok Masela ditetapkan sebagai proyek strategis nasional melalui Peraturan Presiden dan memiliki pengaruh besar terhadap industri migas nasional. Pengembangan sektor ini mengacu pula pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang mendorong penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun pekerja lokal. 3. Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, migas, serta dokumen perencanaan pembangunan Blok Masela. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi korelasi antara potensi lapangan kerja dan perlindungan hukum ketenagakerjaan dalam penyajiannya menganalisa beberapa sumber hukum dan artikel sejenis. 4. Pembahasan 4.1 Potensi Lapangan Kerja dari Blok Masela Pembangunan Blok Masela diperkirakan menciptakan sekitar 10.000 lapangan kerja dalam berbagai fase (konstruksi, operasional, dan logistik). Kategori tenaga kerja yang dibutuhkan meliputi: 1. Tenaga kerja teknis (insinyur, operator kilang LNG) 2. Tenaga kerja non-teknis (pekerja logistik, katering, kebersihan) 3. Tenaga kerja lokal (masyarakat Maluku dan Papua) 4.2 Analisis Hukum Ketenagakerjaan Pemanfaatan tenaga kerja dalam proyek ini harus tunduk pada: 1. Perlindungan hubungan kerja: Bentuk hubungan kerja (PKWT/PKWTT), hak atas cuti, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus mengikuti ketentuan perundangan. 2. Upah dan Kesejahteraan: Pemberlakuan UMP/UMK setempat serta tunjangan kerja sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Proyek migas memiliki risiko tinggi sehingga implementasi K3 wajib sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970. 4. Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal: Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2018, perusahaan migas wajib mengutamakan tenaga kerja dalam negeri dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan daya saing. 4.3 Tantangan Implementasi 1. Rendahnya keterampilan tenaga kerja lokal menimbulkan ketergantungan pada tenaga kerja luar daerah. 2. Risiko praktik kerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai hukum. 3. Minimnya pengawasan terhadap pemenuhan standar ketenagakerjaan. 5. Penutup Pengembangan Blok Masela menyimpan potensi ekonomi dan sosial besar, khususnya dalam membuka lapangan kerja di wilayah Indonesia Timur. Namun, manfaat tersebut hanya dapat tercapai apabila implementasi proyek dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan. Peran aktif pemerintah dalam pengawasan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi kunci keberhasilan proyek ini dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan. Daftar Pustaka 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 5. Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Dalam Negeri Sutedi, Adrian. (2015). Hukum Ketenagakerjaan. Sinar Grafika. 6. Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. (2023). Laporan Proyek Blok Masela

The Role of International Law in Addressing the Ongoing Iran-Israel Conflict and Indonesia's Position

The Role of International Law in Addressing the Ongoing Iran-Israel Conflict and Indonesia's Position In recent days, we have been shocked by a series of precision missile attacks targeting Iran's nuclear development centers. These attacks, carried out by Israel without prior warning, occurred in the midst of negotiations on a nuclear non-proliferation agreement between Iran and the United States. Many parties have condemned Israel's reckless actions and suspect that Iran will inevitably retaliate. Indeed, within days, Iran responded by launching several missiles, which appear to be older-generation long-range projectiles. In this case, Israel’s missile defense systems proved ineffective against Iran’s long-range capabilities. Traveling over 1,000 kilometers, the Iranian missiles penetrated without hindrance, devastating Israel’s cities and skyscrapers. This raised serious public concern and speculation—will Israel retaliate, and if so, how will Iran respond? The range of possibilities is vast, and thus, as a sovereign nation, Indonesia must also respond appropriately. The following are several approaches Indonesia may take: 1. Prohibition on the Use of Force & the Principle of Sovereignty International law, particularly the United Nations Charter (Article 2(4)), prohibits the use of force against the territorial integrity and political independence of any state. Israel's strike on Iranian military and nuclear facilities is highly questionable in terms of legality, as it was not based on an actual armed attack or imminent threat. Therefore, it may constitute a violation of international law. 2. Limited Right to Self-Defense Article 51 of the UN Charter recognizes the right to self-defense only in response to an actual armed attack. Israel’s claim of a preemptive strike in anticipation of Iran's nuclear program is not considered to meet this threshold. Legal experts such as Marko Milanović and institutions like the International Commission of Jurists categorize such actions as a “crime of aggression.” 3. International Humanitarian Law & Civilian Protection Targeting civilian infrastructure—including nuclear facilities, consulates, hospitals, and residential areas—is deeply concerning and may qualify as a breach of the Geneva Conventions, particularly regarding the principles of military proportionality and distinction. 4. The Role of the UN Security Council and IAEA The International Atomic Energy Agency (IAEA) has condemned the attacks on Iran’s nuclear facilities, warning of radiological risks and violations of international law. The UN Security Council holds the authority to respond via resolutions; however, concrete action and coordinated global response remain lacking. 5. Global Diplomatic Response Numerous countries—including Russia, China, the EU, Australia, Malaysia, and Indonesia—have opposed preemptive military actions and called for diplomatic solutions and the upholding of international legal norms.
Conclusion Key Issue Role of International Law Use of force without actual attack Prohibited under the UN Charter; may amount to a crime of aggression. Preemptive self-defense Not recognized unless backed by clear, extreme, and imminent threats. Civilian protection Governed by the Geneva Conventions; requires proportionality and caution. Nuclear oversight IAEA plays a monitoring role and has condemned attacks on nuclear sites. Multilateral diplomacy Strongly emphasized by the global community; UNSC yet to take firm action. In short, international law provides a clear framework to limit the use of force and ensure accountability for violations. However, implementation continues to be hindered by geopolitical interests, power imbalances, and the ineffective role of the Security Council. What Role Has Indonesia Played in This Conflict? Indonesia has taken on an active diplomatic role in response to the Iran-Israel conflict, emphasizing de-escalation, legal norms, and humanitarian support. Based on several reports and official statements, Indonesia’s role can be observed through the following actions: 1. Strong Condemnation & Advocacy for Restraint The Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia has consistently condemned Israel’s attacks on Iran, citing them as violations of international law and Iranian sovereignty (as referenced from sources such as en.wikipedia.org). Indonesia continues to urge all parties to exercise restraint and avoid further escalation. 2. Proactive Diplomacy to Reduce Tensions Foreign Minister Retno Marsudi and President Jokowi (as well as President Prabowo through his appointed officials) have reached out to key regional and global players—including Iran, the U.S., Saudi Arabia, Jordan, and the European Union—encouraging de-escalation and dialogue. The Indonesian government has also intensified monitoring efforts via its embassies and call centers for Indonesian nationals in affected areas. 3. Upholding International Law & Two-State Solution Indonesia emphasizes the importance of upholding the UN Charter and principles of sovereignty. It also supports the two-state solution (Israel and Palestine) as a long-term path to regional peace and stability. 4. Participation in International Forums Indonesia has urged the UN Security Council to take decisive action to curb the conflict and halt unilateral military escalation. Moreover, Indonesia has continued to express its legal stance in international forums regarding Israel’s violations of international law. 5. Addressing Global Impacts The government is preparing mitigation measures against potential global economic impacts, such as fluctuations in oil prices and rising logistics costs. Furthermore, Indonesia is committed to protecting its citizens through active monitoring and evacuation preparedness where necessary. Summary of Indonesia's Role in the Iran–Israel Conflict Area of Action Explanation Active diplomacy Direct engagement with international leaders; urging de-escalation. Legal advocacy Firm rejection of aggression; calls for UN Security Council intervention. Support for two-state plan Advocates a free Palestine as part of a long-term peace solution. Citizen protection Ensuring the safety of Indonesians abroad; preparing economic safeguards. Overall, Indonesia serves as a diplomatic mediator, advocate of international law, and protector of its nationals, while emphasizing the importance of a just and peaceful resolution through global dialogue and legal frameworks. Hopefully, this article proves useful and can serve as a reference for future writings on similar topics. Menara Kuningan, 19 Juni 2025 Usman Arifin M, SH, MH

Peran Indonesia berdasarkan Hukum Internasional dalam Menangani Konflik Iran dan Israel Saat Ini

beberapa hari ini kita dikejutkan dengan adanya serangan rudal presisi yang ditujukan ke pusat pengembangan nuklir Iran, Israel melakukan hal tersebut tanpa peringatan dan dilakukan ditengah perundingan mengenai kesepakatan anti nuklir antara Iran dan USA, sebagian pihak mengecam tindakan sembrono Israel dan menduga bahwa Iran pasti membalasnya. tidak sampai hitungan hari, Iran membalas dengan meluncurkan beberapa rudal yang tampaknya generasi lamanya dan dalam hal ini persenjatan penangkis Israel tidak berdaya menghadapi rudal jarak jauh iran, dengan jarak lebih dari 1000 KM rudal iran seolah tanpa hambatan membuat Neagara Israel dengan segala gedung pencakar langitnya luluh lantak dan publik menduga-duga akankah israel membalas dan jika iya bagaimana sikap Iran, begitu banyak kemungkinan yang ada sehingga kita sebagai negara harus juga merespon keadaan itu dengan beberapa langkah yang dapat ditempuh Indonesia, diantaranya : 1. Larangan Penggunaan Kekerasan & Prinsip Kedaulatan Hukum internasional, terutama Piagam PBB, melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara lain (Pasal 2(4)). Serangan Israel ke fasilitas militer dan nuklir Iran dipertanyakan legalitasnya karena tidak berdasarkan serangan bersenjata yang nyata atau imminent threat, sehingga bisa dianggap pelanggaran hukum internasional 2. Hak Pembelaan Diri Terbatas Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak mengklaim pembelaan diri atas serangan bersenjata yang nyata. Namun, klaim Israel atas self‑defense preemptive terhadap dugaan program nuklir Iran tidak dianggap memenuhi syarat ini, menurut ahli hukum seperti Marko Milanović dan International Commission of Jurists yang menyebutnya “crime of aggression” 3. Hukum Humaniter Internasional & Perlindungan Warga Sipil Serangan yang menargetkan infrastruktur sipil—termasuk fasilitas nuklir, konsulat, rumah sakit, dan pemukiman—mengkhawatirkan dan bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran Konvensi Jenewa serta prinsip proporsionalitas dan diskresi militer . 4. Peran Dewan Keamanan dan IAEA IAEA telah mengecam serangan ke fasilitas nuklir Iran, menyoroti risiko radiologis dan pelanggaran hukum internasional. Dalam hal ini peranan Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan merespon melalui resolusi, tetapi belum ada tindakan konkret dan koordinasi global masih lemah . 5. Reaksi dan Penyelesaian Diplomatik Global Berbagai negara—termasuk Rusia, China, EU, Australia, Malaysia, dan Indonesia—menentang militer preemptive dan menyerukan diplomasi serta penegakan hukum internasional. Kesimpulan Isu Utama Peran Hukum Internasional Penggunaan kekerasan tanpa serangan nyata Dilarang oleh Piagam PBB, potensi kejahatan agresi. Self-defense preemptive Tidak diakui kecuali bukti serangan ekstrem langsung. Perlindungan warga sipil Konvensi Jenewa menuntut diskresi dan proporsionalitas; banyak dikhawatirkan melanggar. Pengawasan nuklir IAEA memainkan peran pemantauan dan mengutuk serangan. Diplomasi multilateralDitekankan oleh komunitas internasional; Dewan Keamanan belum ambil tindakan keras. Secara ringkas, hukum internasional memberikan kerangka hukum yang jelas untuk membatasi penggunaan kekerasan dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran, tetapi implementasi masih terganjal oleh kurangnya keseimbangan kekuatan, kepentingan geopolitik, dan lemahnya intervensi Dewan Keamanan. apa peranan indonesia terhadap permasalahan ini "Indonesia has taken on an active diplomatic role in response to the Iran‑Israel conflict, emphasizing de‑escalation, legal norms, and humanitarian support" jika dilihat dari beberapa berita yang ada, apa yang dilakukan oleh Indonesia bisa dilihat dari beberapa langkah berikut: 1. Mengecam Keras dan Dorong Penahanan Diri Kementerian Luar Negeri RI secara konsisten mengecam serangan Israel terhadap Iran dengan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan pelanggaran kedaulatan negara seperti disadur dari berita di en.wikipedia.org Indonesia secara konsisten mengimbau semua pihak agar menahan diri dan mencegah eskalasi lebih lanjut . 2. Diplomasi Proaktif untuk Meredam Ketegangan Menlu Retno Marsudi dan Presiden Jokowi telah menghubungi negara-negara penting di kawasan (seperti Iran, AS, Arab Saudi, Yordania, dan Uni Eropa) untuk mendorong pihak terkait menahan diri dan menghindari konflik lebih luas presiden Prabowo melalui menteri luar negerinya terlihat memerintahkan dialog intensif dan monitoring situasi melalui kedutaan RI dan call center untuk WNI di wilayah yang terdampak . 3. Penegakan Hukum Internasional & Solusi Dua Negara RI menekankan pentingnya menghormati Piagam PBB dan prinsip kedaulatan, serta mendukung penyelesaian melalui dua negara (Israel–Palestina) sebagai kunci stabilitas jangka panjang. 4. Keterlibatan di Forum Internasional Indonesia menyerukan agar Dewan Keamanan PBB bertindak tegas untuk meredam konflik dan menghentikan aktivitas militer yang memperluas eskalasi seperti yang di lihat dari berita cnnindonesia.com. Selain itu, posisi hukum RI juga disuarakan dalam forum internasional terkait pelanggaran hukum internasional oleh Israel. 5. Respons terhadap Dampak Global Pemerintah juga menyiapkan upaya mitigasi terhadap potensi dampak ekonomi global, seperti fluktuasi harga minyak dan biaya logistik lebih jauh lagi kewajiban suatu negara terhadap konflik ini dapat berupa Melindungi Warga Negara Indonesia lewat monitoring intensif dan persiapan evakuasi jika diperlukan . dapat disimpulkan beberapa Peran Indonesia yang dilakukan dan merespon kejadian konflik iran dan israel adalah pertama masuk dalam Area Tindakan Penjelasan Diplomasi aktif Menelpon pihak internasional, intensif komunikasi, desakan de‑escalation keduanya menyarankan Penegakan hukum Tegas menolak agresi, mendorong UNSC bertindak, ketiganya Solusi dua negara Mendukung Palestina merdeka sebagai bagian dari strategi jangka panjang dan terakhir Proteksi WNI & maksimalkan dampak ekonomi Evakuasi WNI, antisipasi harga minyak/logistik Secara keseluruhan, Indonesia berperan sebagai penengahi diplomatik, advokat hukum internasional, dan protektor warganya, sambil menekankan pentingnya penyelesaian damai yang adil melalui forum global dan prinsip-prinsip hukum internasional. Jika kamu ingin lebih spesifik tentang peran Indonesia di PBB atau Rencana Mediasi lainnya. semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat digunakan refensi bagi penulisan lain serupa kedepannya. Jakarta 19 Juni 2025 Usman Arifin M, SH. MH.

PERAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN DINAS TENAGA KERJA DALAM TRANSMISI HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA ALIH KELOLA BLOK ROKAN DARI CHEVRON PACIFIC INDONESIA KE PERTAMINA HULU ROKAN

PERAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN DINAS TENAGA KERJA DALAM TRANSMISI HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA ALIH KELOLA BLOK ROKAN DARI CHEVRON PACIFIC INDONESIA KE PERTAMINA HULU ROKAN Usman Arifin M, SH, MH Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Email: usman.arifin@ui.ac.id Abstrak Alih kelola Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) menimbulkan dinamika hubungan industrial, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), kompensasi, dan status kerja pekerja kontrak. Penelitian ini menganalisis peran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam menyelesaikan dan mengawasi sengketa ketenagakerjaan selama transisi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan data diperoleh dari putusan, PKB CPI, dan berita lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PHI sangat krusial dalam menegakkan keabsahan PHK, sementara Disnaker berperan penting dalam pengawasan awal dan mediasi. Namun demikian, dalam praktiknya terdapat pelanggaran prosedur PHK oleh CPI dan minimnya perlindungan terhadap pekerja PKWT di bawah subkontraktor PHR. Kata Kunci: Hubungan industrial, PHI, Disnaker, Blok Rokan, PHK, hukum ketenagakerjaan 1. Pendahuluan Salah satu wilayah kerja migas yang besar di Indonesia ada di daerah Rokan Sumatera tepatnya berada daerah Riau Pekanbaru, setelah tidak tercapai kesepakatan antara pemerintah dengan Chevron Pacific Indonesia (CPI) Perusahaan asing yang telah mengelola blok ini hampir 50 tahun, Pemerintah melihat pentingnya pengelolaan ini dialihkan ke Perusahaan Migas milik Negara atau Pertamina. Seperti blok Mahakam yang diambil alih kelola oleh PHM dan hasilnya baik maka Pemerintah merasa hak pengelolaan ini bisa juga dialihkan hak nya kepada Perusahaan milik Negara atau Pertamina. Setelah menjalani proses yang begitu panjang dan dokumen kelengkapan yang banyak maka terjadilah pemindahan hak pengelolaan Wilayah Rokan tersebut. Alih Kelola & Dampak terhadap Pekerja Pengelolaan Blok Rokan beralih dari CPI ke anak usaha Pertamina, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pada 9 Agustus 2021 Dari sisi Hukum Ketanagakerjaan hubungan kerja yang terjadi pada sekitar 2.700–2.757 pekerja CPI, sebagian besar (sekitar 98–100%) dimana sepakat dan menyetujui untuk digabung ke PHR ataupun berpindah hubungan kerjanya, sementara sebagian kecil memilih mengundurkan diri dan menerima kompensasi/PHK yang dilakukan secara marathon, untuk memberikan hak-hak dari pekerja yang mengundurkan diri. Berdasarkan hal tersebut di atas maka beberapa permasalahan yang ada dapat dilihat dari sisi akademis terutama huoungannya dengan hokum ketenagakerjaan yang terjadi dari proses peralihan ini, diantaranya : 1. Apakah secara hukumnya diperbplehkan untuk Pemerintah mengambil alih hak pengelolaan tersebut ? 2. Bagaimana hak pekerja dan dampaknya bagi hubungan kerja pekerja dalam CPI yang berpindah ke PHR ? 3. Apa dampak yang terjadi dalam proses pemindahan pengelolaan wilayah kerja ini terutama jika dilihat dari perspektif hukum ketenagakerjaan ? 2. Tinjauan Pustaka Hubungan industrial merupakan konsep penting dalam dunia ketenagakerjaan yang menggambarkan relasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dalam praktiknya, hubungan ini tercermin dalam perjanjian kerja yang menjadi dasar legal antara pemberi kerja dan pekerja. Perjanjian kerja tidak hanya berisi ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika hubungan industrial yang dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hubungan ini dibangun atas asas kekeluargaan, kemitraan, dan keseimbangan kepentingan. Dalam ilmu hubungan industrial, terdapat beberapa teori utama yang mendasari interaksi antara pekerja dan pengusaha, yang memiliki implikasi langsung terhadap penyusunan perjanjian kerja, yaitu: 1. Teori Unitaris (Unitarist Theory) Teori ini melihat perusahaan sebagai satu kesatuan harmonis, di mana pekerja dan pengusaha memiliki tujuan yang sama. Konflik dianggap sebagai sesuatu yang abnormal dan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan manajemen yang baik. Dalam konteks perjanjian kerja, teori ini mendorong hubungan yang kooperatif dan pengaturan yang bersifat internal. 2. Teori Pluralis (Pluralist Theory) Dalam pandangan pluralis, hubungan industrial terdiri dari berbagai kepentingan yang berbeda antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, konflik dianggap sebagai hal yang wajar dan harus diatur melalui mekanisme formal seperti perjanjian kerja, serikat pekerja, dan perundingan bersama. Perjanjian kerja dalam pendekatan ini bersifat negosiatif dan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kepentingan. 3. Teori Marxis (Marxist Theory) Teori ini melihat hubungan industrial sebagai bentuk pertentangan kelas antara pemilik modal (pengusaha) dan pekerja. Perjanjian kerja dianggap sebagai instrumen untuk mempertahankan dominasi kapital terhadap buruh. Teori ini menekankan pentingnya transformasi struktural agar hubungan kerja menjadi lebih adil. Perjanjian kerja adalah kontrak yang menjadi dasar sahnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Dalam perspektif hubungan industrial, perjanjian ini merupakan hasil dari interaksi sosial dan ekonomi antara dua pihak yang memiliki kedudukan dan kepentingan berbeda. Perjanjian kerja dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Berlaku untuk waktu atau pekerjaan tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Berlaku tanpa batas waktu tertentu. Di dalamnya, aspek hubungan industrial tercermin melalui: • Perundingan dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. • Partisipasi serikat pekerja dalam merumuskan perjanjian kerja bersama (PKB). • Kehadiran pemerintah sebagai regulator dan mediator apabila terjadi perselisihan. Pentingnya Teori Hubungan Industrial dalam Praktik Perjanjian Kerja dan dalam pembahasan mengenai topik pemindahan hak pengelolaan wilayah kerja Rokan dan dampaknya terhadap perjanjian kerja didalamnya tidak bisa dilepaskan dari proses penyelsaian perselisihan hubungan industrial. 1. Membangun Perjanjian yang Adil dan Berimbang Pemahaman teori hubungan industrial membantu perancang perjanjian kerja untuk mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak secara adil. 2. Mencegah dan Mengelola Konflik Dengan mengenali potensi konflik sebagai bagian dari dinamika hubungan kerja, perusahaan dapat membangun sistem penyelesaian sengketa yang efektif melalui negosiasi dan mediasi. 3. Mendorong Dialog Sosial dan Kemitraan Teori pluralis dan unitaris, misalnya, mendorong perusahaan untuk membangun komunikasi yang terbuka dan hubungan kerja yang bersifat kemitraan. 3. Metode Penelitian • Jenis penelitian jurnal ini bersifat Yuridis normatif dan dengan menyajikan data-data empiris yang telah diujikan dengan menjelaskan duduk perkaranya. • Sumber data menggunakan data primer (PKB, UU terutama UU migas dan UU Ketenagakerjaan, Putusan PHI), serta menampilakn data bersifat sekunder (literatur, berita yang didapat baik secara online ataupun langsung dari perpusatakaan) • Dalam penulisan ini menggunakan teknik analisis berdasarkan narasi di lapangan dan menjabarkan peermasalahan secara deskriptif analitis 4. Hasil dan Pembahasan 4.1. Proses Alih Kelola Blok Rokan • Ditetapkan sistem “mirroring” kontrak, di mana PHR menawarkan perjanjian kerja yang meniru kondisi CPI . • CPI bertanggung jawab menyelesaikan hak-hak pekerja dalam PKB mereka (termasuk kompensasi, pesangon, tabungan, dll.) sebelum penutupan kontrak seperti yang dikutip dari id.scribd.com+14bisnis.tempo.co+14kumparan.com+14. 4.2. Pelanggaran Prosedur Hukum Ketenagakerjaan oleh CPI 4.2.1. Sengketa Serikat & Dugaan Pelanggaran PKB oleh CPI • Tercatat setidaknya empat pekerja yang menolak PHK oleh CPI menggugat, karena tidak melalui mekanisme PHI dan mereka menganggap PHK dilakukan secara sepihak—dituding melanggar PKB Pasal 125 dan 141. • Tiga serikat pekerja (SPNC, Sarbumusi, SPCI) mengajukan protes tertulis terhadap CPI, menyoroti pelanggaran PKB terkait penerimaan fasilitas, gaji, dan akses fasilitas selama masa transisi. 4.2.2. Tantangan di Era PHR: Pekerja Kontrak & Persoalan Ketidakpastian • Setelah alih kelola, pekerja PKWT (kontrak jangka tetap) banyak mengeluhkan potensi PHK karena durasi kontrak pendek, upah stagnan (Rp 3,2–4,2 juta/bulan), serta beban psikologis tinggi. • PHR menyatakan bahwa urusan PKWT berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab mitra/subkontraktor, bukan Pertamina langsung. 4.3. Peran dan Tanggung Jawab Disnaker Perspektif Hukum Ketenagakerjaan 4.3.1. Keterlibatan PHI & Mekanisme PHK • PHK harus melalui proses peradilan lewat Pengadilan Hubungan Industrial—tidak boleh sepihak • Spesifikasi PKB CPI mengatur bahwa PHK harus dilakukan berdasarkan putusan PHI (Pasal 125 & 141 PKB CPI) . PHI adalah lembaga peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jenis Perselisihan yang Relevan: Dalam kasus alih kelola Blok Rokan, PHI memiliki wewenang atas: • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) • Perselisihan Hak, seperti kompensasi, pesangon, tabungan karyawan • Perselisihan Kepentingan, termasuk penyusunan PKB baru • Perselisihan antar serikat pekerja Peran PHI di Blok Rokan: • Menjadi jalur hukum resmi jika PHK dinilai tidak sah → Beberapa pekerja CPI menggugat PHK ke PHI karena dinilai melanggar Pasal 125 & 141 PKB, yang mengatur bahwa PHK harus melalui PHI. • Mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat → Dalam kasus CPI vs pekerja, PHI atau MA bisa memutuskan hak atas pesangon, penyelesaian tabungan, atau pengembalian ke pekerjaan jika terbukti PHK tidak sah. 4.3.2. Peranan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Disnaker bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan hubungan kerja, serta menjadi jalur mediasi non-litigasi sebelum masuk ke PHI. Tugas dan Kewenangan: • Menerima dan memfasilitasi mediasi atas perselisihan hubungan kerja • Mengevaluasi perjanjian kerja, termasuk peralihan kontrak kerja (mirroring) • Mengawasi kepatuhan PKB, UU Ketenagakerjaan, dan norma kerja • Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hak pekerja • Menerbitkan anjuran tertulis atau nota pemeriksaan yang bisa jadi dasar gugatan ke PHI Peran Disnaker di Blok Rokan: • Menjadi mediator awal dalam sengketa antara CPI dan pekerja terkait kompensasi dan PHK massal • Mengawasi transisi kerja dari CPI ke PHR, memastikan proses sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja • Memberi perlindungan terhadap pekerja PKWT di bawah subkontraktor PHR, yang mengeluhkan kontrak pendek dan ketidakpastian kerja • Melakukan inspeksi kepatuhan atas hak-hak normatif (upah, jam kerja, jaminan sosial) Lembaga Tahap Peran Disnaker Awal Mediasi, pengawasan, penerbitan anjuran PHI Lanjutan (jika mediasi gagal) Mengadili dan memutuskan secara hukum sengketa ketenagakerjaan • UU mewajibkan penyelesaian perselisihan melalui prosedur bertingkat: bipartit → mediasi Disnaker → PHI. • Banyak kasus CPI di Blok Rokan dinilai melanggar tahapan ini karena PHK langsung dilakukan tanpa PHI. • Peran aktif dan independen dari Disnaker sangat krusial untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama di masa transisi perusahaan besar seperti ini. 4.4. Intervensi PHI dalam Penyelesaian PHK 4.4.1. Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perusahaan • UU Ketenagakerjaan dan PKB menjamin hak atas gaji, fasilitas, tabungan, dan pesangon; CPI dinilai melanggar dengan memutus akses, menahan gaji/tabungan, hingga PHK tanpa penyelesaian hak . • Setelah transisi, potensi risiko muncul bagi pekerja kontrak karena ketidakpastian hubungan kerja dan minimnya perlindungan sosial. 4.4.2. Transisi & Mirror Contract • Skema alih kelola “mirror” memberikan kontinuitas legal formal, tetapi secara substantif muncul perbedaan manajemen dan budaya kerja antara CPI dan PHR, yang menimbulkan potensi gesekan hak pekerja. 4.5. Tantangan dan Kesenjangan Perlindungan Hukum terhadap PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja untuk waktu tertentu adalah bentuk hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. PKWT dirancang untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara atau tidak tetap. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan PKWT sering kali menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan ketidakadilan bagi pekerja. Tantangan dalam Pelaksanaan PKWT Pertama, Penyalahgunaan Status PKWT oleh Pemberi Kerja Banyak perusahaan menggunakan PKWT secara tidak tepat, misalnya untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau berkelanjutan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum dan dapat merugikan pekerja, terutama dalam hal jaminan kepastian kerja dan kesejahteraan jangka panjang. Kedua, Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Kelemahan pengawasan dari instansi ketenagakerjaan menyebabkan pelanggaran PKWT kerap terjadi tanpa sanksi yang tegas. Banyak pekerja tidak mengetahui hak-haknya atau enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Ketiga, Minimnya Perlindungan Sosial dan Jaminan Kerja Pekerja PKWT sering kali tidak mendapatkan perlindungan sosial yang memadai, seperti akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, atau pesangon saat kontrak berakhir. Hal ini memperbesar kesenjangan antara pekerja tetap dan kontrak. Keempat, Kurangnya Akses terhadap Serikat Pekerja Karena sifat pekerjaan yang tidak tetap, pekerja PKWT sering kali tidak terorganisir dalam serikat pekerja, sehingga suara mereka dalam negosiasi atau perlindungan kolektif menjadi lemah. Salah satu tantangan dalam penerapan PKWT adalah Kesenjangan Hukum dan Regulasi. Meskipun regulasi telah ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PKWT secara lebih rinci, masih terdapat sejumlah kesenjangan, di antaranya: 1. Ambiguitas Kriteria Pekerjaan PKWT Tidak adanya standar yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk menggunakan PKWT memungkinkan multiinterpretasi oleh pengusaha. 2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Lemah Akses pekerja PKWT terhadap mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial masih terbatas, terutama karena posisi tawar yang rendah dan keterbatasan ekonomi. 3. Kurangnya Perlindungan saat Pemutusan Kontrak Dalam banyak kasus, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PKWT tidak diikuti dengan kompensasi yang layak, padahal dalam aturan terbaru, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja. 4. Rekomendasi Perbaikan Untuk mengatasi tantangan dan kesenjangan tersebut, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain: 5. Revisi dan Penegasan Regulasi PKWT Pemerintah perlu menegaskan kriteria pekerjaan PKWT dan memberikan pedoman yang lebih rinci untuk mencegah penyalahgunaan. 6. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Diperlukan peningkatan kapasitas dan ketegasan dari pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan. 7. Pemberdayaan dan Pendidikan Pekerja Edukasi kepada pekerja mengenai hak-hak mereka dalam PKWT penting untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan mandiri. 8. Akses terhadap Serikat Pekerja dan Mekanisme Hukum Mendorong pekerja PKWT untuk berorganisasi serta menyediakan akses hukum yang lebih mudah dan murah untuk menyelesaikan sengketa. 5. Saran dan Kesimpulan Isu Rekomendasi PHK tanpa PHI Perusahaan harus menegakkan putusan PHI/MA; PHK kooperatif diperlukan. Pemenuhan hak Audit komprehensif atas gaji/tabungan/pesangon; transparansi dan penyelesaian cepat. Perlindungan PKWT Dorong pembatasan PKWT sesuai UU: maksimal 2 tahun atau 3 kali perpanjangan. Harmonisasi PKB baru Negosiasi PKB antar serikat CPI dan Pertamina untuk menghindari diskriminasi status. Peran pemerintah/PHI/Disnaker Aktif memfasilitasi dialog, audit pemenuhan hak, dan penegakan norma ketenagakerjaan. Kesimpulan • Alih kelola Blok Rokan menjadi studi kasus penting dalam hukum ketenagakerjaan: walaupun secara teknis transisi pekerja telah diupayakan melalui perjanjian mirror contract dan persetujuan massal, pelanggaran PKB oleh CPI dan kondisi pekerja kontrak di era PHR menimbulkan masalah hukum dan industrial relations. Kuncinya adalah prosedur PHK yang sesuai hukum, pemenuhan penuh hak pekerja, dan harmonisasi regulasi hubungan kerja pasca-alih kelola agar tercipta keadilan dan stabilitas industrial. • Peran lembaga seperti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sangat penting dalam konteks alih kelola Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Rokan (PHR), khususnya dari perspektif hukum ketenagakerjaan. Berikut penjelasan mendetail: • Rekomendasi kepada pemerintah, PHR, serikat pekerja, dan regulator Daftar Pustaka 1. UUD 1945 2. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 3. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 4. ruangenergi.com+1redaksiriau.co.id+1. 5. Usman Arifin M, SH, MH (2022), Hukum Hubungan Kerja di Tengah Bencana – Upaya Perlindungan Hukum Pekerja di Industri Migas (apakah dampaknya pada industry minyak dan gas bumi di Indonesia) – Amerta Media, Jakarta 2022 6. kumparan.com+2www2.pertamina.com+2money.kompas.com+2. 7. reddit.com+14money.kompas.com+14redaksiriau.co.id+14. 8. redaksiriau.co.id+2reddit.com+2ruangenergi.com+2. 9. redaksiriau.co.id+2reddit.com+2ruangenergi.com+2.

Tuesday, June 17, 2025

Hubungan Kerja dalam Perusahaan Joint Venture pada Proyek Migas BP di Teluk Bintuni, Papua Barat: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Hubungan Kerja dalam Perusahaan Joint Venture pada Proyek Migas BP di Teluk Bintuni, Papua Barat: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Penulis : Usman Arifin M, SH, MH. Abstrak Artikel ini menganalisis hubungan kerja yang timbul dalam struktur perusahaan joint venture (usaha patungan) dalam proyek migas BP di Teluk Bintuni, Papua Barat, dari perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Proyek ini dikelola oleh BP Berau Ltd. bersama mitra lokal dalam berbagai bidang, termasuk konstruksi dan pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus untuk mengkaji status hubungan kerja, tanggung jawab hukum antara perusahaan induk dan mitra lokal, serta perlindungan hukum bagi pekerja. Temuan menunjukkan bahwa ketidakjelasan hubungan hukum dalam kontrak kemitraan sering berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja lokal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara regulasi perburuhan dan praktik bisnis joint venture di sektor hulu migas. Kata kunci: hubungan kerja, joint venture, hukum ketenagakerjaan, proyek migas, BP Berau Ltd. USALAwfirm. Indonesia Employment Law 1. Pendahuluan Perusahaan joint venture dalam industri migas merupakan bentuk kemitraan antara investor asing dan lokal untuk mengelola eksplorasi dan produksi minyak dan gas. Dalam struktur ini, hubungan kerja menjadi kompleks karena terdapat lebih dari satu entitas hukum yang terlibat. Proyek LNG Tangguh yang dikelola BP Berau Ltd. di Teluk Bintuni, Papua Barat, menjadi salah satu contoh aktual, di mana pekerja lokal dipekerjakan oleh kontraktor lokal dalam proyek infrastruktur yang didukung oleh BP. Permasalahan muncul ketika kontraktor lokal diberhentikan secara sepihak oleh BP, seperti dalam kasus program North Shore Housing (NSH), yang menyebabkan pekerja kehilangan haknya. Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji bagaimana hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja dalam struktur joint venture dan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak pekerja. 2. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, kontrak kemitraan, dan putusan pengadilan. Pendekatan empiris digunakan secara terbatas untuk menggambarkan praktik hubungan kerja yang terjadi di proyek BP Teluk Bintuni berdasarkan berita, pernyataan resmi perusahaan, dan laporan masyarakat. 3. Pembahasan 3.1 Bentuk Hukum Joint Venture dalam Proyek Migas Joint venture dalam proyek migas umumnya berbentuk perjanjian kerja sama operasi (Joint Operating Agreement/JOA), yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Dalam konteks proyek LNG Tangguh, BP bertindak sebagai operator utama bersama mitra lainnya (SKK Migas, Mitsui, China National Offshore Oil Corporation, dan pemerintah daerah melalui BUMD). Perusahaan-perusahaan kontraktor lokal seperti PT Konsorsium XYZ (hipotetik) bekerja berdasarkan surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pengadaan jasa. Dalam praktiknya, pekerja dipekerjakan oleh kontraktor, bukan oleh BP secara langsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap hak-hak ketenagakerjaan. 3.2 Status Hubungan Kerja dan Perlindungan Hukum Pekerja Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Dalam konteks joint venture, pengusaha yang dimaksud sering kali adalah kontraktor, meskipun pekerjaan dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan utama seperti BP. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa hubungan kerja secara substansial dapat terjadi bila terdapat pengawasan langsung, pembayaran upah, dan perintah kerja, meskipun tidak ada kontrak tertulis secara langsung. Ini membuka ruang tanggung jawab hukum BP terhadap pekerja kontraktor apabila terbukti ada hubungan kerja tidak langsung. 3.3 Studi Kasus: Proyek NSH dan Pemutusan Kontrak Sepihak Dalam proyek pembangunan North Shore Housing (NSH), BP Berau Ltd. diduga memutus kontrak secara sepihak terhadap mitra lokal. Akibatnya, pembangunan puluhan unit rumah mangkrak dan pekerja tidak dibayar. Masyarakat dan tenaga kerja lokal menuntut BP bertanggung jawab atas dampak sosial dan hukum dari pemutusan kontrak ini (KlikPapua, 2024). BP kemudian mengeluarkan klarifikasi bahwa tanggung jawab ketenagakerjaan berada di tangan mitra lokal, bukan di BP. Namun, masyarakat mempertanyakan tanggung jawab moral dan hukum BP sebagai pemilik proyek utama. 3.4 Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan Multinasional Berdasarkan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 74, perusahaan multinasional seperti BP wajib menjamin keberlanjutan masyarakat lokal, termasuk aspek ketenagakerjaan. Selain itu, prinsip hukum umum tentang “piercing the corporate veil” dapat digunakan untuk mengangkat tanggung jawab perusahaan utama bila terbukti ada penghindaran tanggung jawab melalui struktur kemitraan. 4. Kesimpulan Hubungan kerja dalam struktur joint venture migas menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi pemutusan kontrak sepihak oleh pemilik proyek terhadap mitra lokal, yang berdampak langsung terhadap pekerja. Dalam konteks proyek BP di Teluk Bintuni, peraturan ketenagakerjaan nasional perlu dipertegas untuk memastikan bahwa pekerja tetap mendapatkan perlindungan hukum yang adil, meskipun hubungan kerja dilakukan melalui pihak ketiga. Rekomendasi: Pemerintah perlu memperkuat regulasi tentang tanggung jawab bersama (joint liability) dalam struktur kemitraan industri ekstraktif. Perusahaan multinasional wajib melibatkan tenaga kerja lokal dalam posisi strategis, bukan hanya sebagai pekerja kasar. Mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di daerah harus diperkuat dengan pengawasan yang transparan. Daftar Pustaka 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011. 4. BP Indonesia. (2024). Klarifikasi Proyek North Shore Housing. https://bp.com 5. KlikPapua. (2024). BP Diduga Putus Kontrak Sepihak, Proyek Mangkrak di Bintuni. 6. IndikatorPapua. (2023). BP Indonesia Berdayakan Tenaga Kerja Lokal di Papua Barat. 7. Usman Arifin M, SH, MH (2021) Hukum Hubungan Kerja di Tengah Bencana dan Upaya Perlindungan Hukum Pekerja di Industry Migas, Apakah Dampaknya Pada Industri Minyak dan Gas di Indonesia. Hal 109-111.

Perselisihan Hubungan Industrial dalam Industri Hulu Migas: Studi Kasus dan Analisis Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Perselisihan Hubungan Industrial dalam Industri Hulu Migas: Studi Kasus dan Analisis Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Abstrak Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia merupakan sektor strategis yang memiliki karakteristik operasional kompleks dan padat modal, sehingga kerap menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang berujung pada perselisihan hubungan industrial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik perselisihan hubungan industrial di sektor hulu migas melalui pendekatan studi kasus di beberapa perusahaan besar, serta mengevaluasi efektivitas penyelesaian melalui mekanisme bipartit, mediasi, dan arbitrase. Penelitian menggunakan metode deskriptif-kualitatif berbasis studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil studi menunjukkan bahwa faktor utama penyebab perselisihan meliputi praktik outsourcing, pelanggaran hak-hak normatif pekerja, serta inkonsistensi dalam penerapan prosedur penyelesaian sengketa. Diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan hubungan industrial dan kepatuhan terhadap norma hukum ketenagakerjaan guna mendorong penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif. Kata kunci: hubungan industrial, perselisihan kerja, industri migas, hukum ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa 1. Pendahuluan Industri hulu migas di Indonesia menjadi pilar penting dalam perekonomian nasional, baik dari segi pendapatan negara maupun penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, dinamika kerja yang kompleks, sistem kontrak berbasis proyek, dan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) menyebabkan meningkatnya potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Perselisihan hubungan industrial merupakan konflik yang timbul karena adanya perbedaan kepentingan atau pelanggaran hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan kerja. Dalam konteks sektor migas, persoalan ini memiliki implikasi yang serius terhadap produktivitas dan stabilitas operasional. Oleh karena itu, penting untuk memahami pola dan penyebab perselisihan serta efektivitas mekanisme penyelesaiannya. 2. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bersifat eksploratif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap: 1. Peraturan perundang-undangan terkait hubungan industrial dan ketenagakerjaan. 2. Putusan pengadilan hubungan industrial. 3. Artikel ilmiah dan berita terkait sengketa ketenagakerjaan di sektor hulu migas. Studi kasus diambil dari beberapa perusahaan migas besar seperti PT Pertamina, PT Freeport Indonesia, dan wilayah migas di Bojonegoro untuk memberikan gambaran nyata mengenai praktik dan penyelesaian perselisihan. 3. Hasil dan Pembahasan 3.1 Penyebab Umum Perselisihan di Sektor Hulu Migas Praktik Outsourcing: Terjadi ketidakjelasan hubungan hukum antara pekerja alih daya dengan perusahaan induk. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hak dan kewajiban, sebagaimana ditemukan dalam sengketa di PT Pertamina (UGM, 2020). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Banyak kasus PHK sepihak tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja. Ketidaksesuaian Upah dan Tunjangan: Kasus di Bojonegoro menunjukkan bahwa tuntutan terhadap uang transportasi dan tunjangan prestasi kerap menjadi objek perselisihan. 3.2 Studi Kasus Terkait Penyelesaian Perselisihan Pertamina (Jakarta): Terjadi perselisihan hak akibat praktik outsourcing. Proses bipartit gagal, dilanjutkan dengan penerbitan anjuran oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan. (UGM, 2020). Bojonegoro (Wilayah Hulu Migas): Dari 22 kasus hubungan industrial pada 2018, sebagian besar berasal dari sektor migas, diselesaikan melalui perjanjian bersama dan anjuran tertulis (SuaraBanyuurip, 2019). PT Freeport Indonesia (Papua): Penerapan mediasi berhasil menyelesaikan konflik ketenagakerjaan dengan pendekatan yang fleksibel, namun sempat terjadi penyimpangan prosedur pada arbitrase yang tidak diakui legalitasnya (Jurnal Juris, 2023). 3.3 Evaluasi Efektivitas Penyelesaian Sengketa Bipartit: Efektif jika terdapat hubungan industrial yang sehat dan terbuka. Namun, sering gagal karena ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan manajemen. Mediasi: Lebih disukai karena bersifat non-litigatif dan efisien. Namun, efektivitas sangat bergantung pada kualitas mediator dan komitmen pihak terkait. Arbitrase dan PHI: Ditempuh bila jalur damai gagal. Proses lebih panjang dan berbiaya tinggi. Dalam beberapa kasus arbitrase, terjadi pelanggaran prosedural. 4. Kesimpulan Perselisihan hubungan industrial dalam praktik sektor hulu migas di Indonesia banyak dipicu oleh praktik outsourcing, pelanggaran hak normatif, dan prosedur PHK yang tidak sesuai. Penyelesaian melalui mekanisme bipartit dan mediasi dapat menjadi solusi efektif apabila dilakukan dengan itikad baik dan didukung oleh sistem kelembagaan yang kuat. Peningkatan kapasitas SDM ketenagakerjaan, transparansi hubungan kerja, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di sektor migas. Daftar Pustaka 1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 3. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 4. SuaraBanyuurip. (2019). Pekerja Migas Dominasi Kasus PHI di Bojonegoro. https://suarabanyuurip.com 5. UGM. (2020). Analisis Hukum Terhadap Praktik Outsourcing di PT Pertamina (Persero). Universitas Gadjah Mada Repository. 6. Jurnal Juris. (2023). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di PT Freeport Indonesia. STIH Awang Long. 7. Usman Arifin M, SH, MH. THE IMPACT OF THE COVID-19 PANDEMIC ON LABOR RELATIONS IN THE INDONESIAN OIL AND GAS INDUSTRY FROM THE PERSPECTIVE OF LABOR LAW . INFOKUM. 10, 5 (Dec. 2022)

Monday, June 16, 2025

Pengaruh Skema Gross Split dalam Industri Hulu Migas di Indonesia terhadap Pekerja di Perusahaan Sektor Migas

Pengaruh Skema Gross Split dalam Industri Hulu Migas di Indonesia terhadap Pekerja di Perusahaan Sektor Migas Abstrak Skema gross split diperkenalkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai bentuk reformasi kontrak kerja sama di sektor hulu migas untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing investasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh penerapan skema gross split terhadap kondisi pekerja di perusahaan sektor migas, meliputi aspek ketenagakerjaan, beban kerja, hubungan industrial, dan kebutuhan kompetensi. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan melalui studi pustaka terhadap regulasi dan dokumen kebijakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa walaupun gross split memberi keleluasaan operasional kepada kontraktor, skema ini menimbulkan tekanan terhadap efisiensi SDM yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan stabilitas kerja karyawan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan ketenagakerjaan serta penyesuaian kebijakan SDM di perusahaan migas untuk menjamin perlindungan pekerja. Kata kunci: gross split, industri migas, tenaga kerja, efisiensi, kebijakan ketenagakerjaan 1. Pendahuluan Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) merupakan sektor strategis dalam struktur energi dan ekonomi Indonesia. Untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban fiskal negara, Pemerintah Indonesia menerapkan perubahan sistem kontrak kerja sama dari skema cost recovery menjadi gross split sejak tahun 2017. Gross split, sebagai sistem baru, mengubah pola pembagian hasil produksi antara pemerintah dan kontraktor tanpa mekanisme penggantian biaya operasi. Perubahan ini membawa implikasi signifikan, tidak hanya dari sisi investasi dan operasional, tetapi juga pada aspek ketenagakerjaan. Kondisi pekerja di perusahaan sektor migas menjadi bagian penting yang perlu dianalisis, mengingat kontribusi tenaga kerja terhadap keberlangsungan dan produktivitas industri. 2. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi pustaka. Data dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, laporan pemerintah, artikel akademik, serta laporan industri yang relevan dengan penerapan skema gross split dan implikasinya terhadap ketenagakerjaan. Metode ini digunakan untuk mengevaluasi dampak kebijakan gross split terhadap tenaga kerja, dengan menganalisis hubungan antara efisiensi operasional dan kondisi pekerja dalam konteks sistem kontrak migas yang baru. 3. Hasil dan Pembahasan 3.1 Dasar Hukum Gross Split Penerapan skema gross split diatur dalam: Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas (beserta perubahan). Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 8 Tahun 2017. 3.2 Perubahan Pola Kerja dan Risiko terhadap Tenaga Kerja Dengan skema gross split, kontraktor menanggung seluruh biaya operasional, yang mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi secara menyeluruh, termasuk di bidang ketenagakerjaan. Dampaknya antara lain: Efisiensi SDM: Pemangkasan tenaga kerja, pengurangan fasilitas kerja, dan pembekuan rekrutmen menjadi strategi umum. Peningkatan Beban Kerja: Karyawan dituntut bekerja lebih efisien, dengan cakupan tugas lebih luas (multi-skilling). Kenaikan Risiko PHK dan Outsourcing: Ketidakpastian proyek dan tekanan biaya mendorong peningkatan penggunaan tenaga kontrak. Tekanan terhadap Hubungan Industrial: Potensi konflik antara manajemen dan pekerja meningkat, terutama pada fase transisi awal proyek. 3.3 Peluang Peningkatan Kompetensi Skema gross split menuntut penggunaan teknologi yang lebih efisien dan SDM yang lebih adaptif. Hal ini mendorong: Pelatihan teknis dan digitalisasi. Sertifikasi profesi untuk menjamin standar kerja yang tinggi. Adaptasi terhadap peran kerja baru yang lebih fleksibel. 4. Kesimpulan Skema gross split memberikan dampak sistemik terhadap industri hulu migas, termasuk aspek ketenagakerjaan. Meskipun sistem ini menawarkan efisiensi dan fleksibilitas lebih tinggi bagi perusahaan, pekerja menghadapi tantangan berupa ketidakpastian status kerja, tekanan produktivitas, dan pergeseran peran kerja. Oleh karena itu, perlu penguatan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perubahan model bisnis di sektor migas serta pelibatan serikat pekerja dalam proses transisi agar hak dan kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga. Daftar Pustaka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan Menteri ESDM No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 8 Tahun 2017. SKK Migas (2022). Laporan Tahunan Kinerja Hulu Migas Indonesia. Suwondo, A. (2019). "Analisis Dampak Gross Split Terhadap Investasi dan Efisiensi Industri Migas." Jurnal Energi dan Kebijakan, 7(1), 45-59. Irawan, H., & Maulana, D. (2020). "Pengaruh Perubahan Sistem Kontrak Terhadap Ketenagakerjaan di Sektor Migas." Jurnal Sosial dan Politik Energi, 5(2), 23-38.

Pengaruh Skema Gross Split dalam Industri Hulu Migas di Indonesia terhadap Pekerja di Perusahaan Sektor Migas

Pendahuluan Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia. Untuk meningkatkan efisiensi dan menarik investasi, pemerintah Indonesia menerapkan perubahan sistem kontrak kerja sama dari cost recovery menjadi gross split. Perubahan ini berdampak tidak hanya pada aspek finansial dan teknis operasional perusahaan, tetapi juga pada kondisi tenaga kerja di sektor migas. Dasar Hukum Skema Gross Split Penerapan skema gross split diatur dalam: 1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang mengalami beberapa perubahan. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 8 Tahun 2017, yang menjadi dasar awal pengaturan gross split. 3. Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 8 Tahun 2017, yang memperkuat fleksibilitas dan insentif dalam skema gross split. 4. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – sebagai payung hukum sektor migas di Indonesia. Pengertian Skema Gross Split Skema gross split adalah sistem bagi hasil migas di mana pembagian antara pemerintah dan kontraktor dilakukan secara langsung dari total pendapatan kotor (gross revenue), tanpa mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery). Dalam sistem ini, pembagian dilakukan di awal dengan parameter tertentu, termasuk tingkat kesulitan lapangan, lokasi, dan teknologi. Dampak Gross Split terhadap Perusahaan Migas 1. Efisiensi Operasional: Perusahaan didorong untuk lebih efisien karena seluruh biaya operasi menjadi tanggung jawab mereka. 2. Risiko Finansial Lebih Tinggi: Risiko investasi bergeser dari pemerintah ke kontraktor. 3. Fleksibilitas Lebih Besar: Kontraktor memiliki keleluasaan dalam pengambilan keputusan operasional. Pengaruh terhadap Pekerja di Sektor Migas 1. Peningkatan Tekanan Kerja Dengan tanggung jawab biaya sepenuhnya ditanggung kontraktor, perusahaan berupaya menekan biaya, termasuk dalam aspek SDM. Hal ini sering menyebabkan: 1.1. Pengurangan jumlah tenaga kerja (efisiensi pegawai). 1.2. Kenaikan target kerja atau beban kerja bagi karyawan yang tersisa. 1.3. Penundaan atau pemangkasan insentif, bonus, dan pelatihan. 2. Ketidakpastian Ketenagakerjaan Gross split mendorong perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam belanja SDM, khususnya di awal proyek. Ini bisa menyebabkan: 2.1. Peningkatan penggunaan tenaga kerja kontrak dibanding permanen. 2.1. Pemangkasan fasilitas atau jaminan sosial bagi karyawan. 3. Kebutuhan Kompetensi Baru Perubahan sistem mendorong pergeseran teknologi dan metode kerja yang lebih efisien, menuntut: 3.1. Pengembangan keterampilan baru (multi-skilling). 3.2. Peningkatan pelatihan teknis dan digitalisasi di sektor hulu migas. 4. Hubungan Industrial Adanya efisiensi dalam SDM berpotensi memicu ketegangan hubungan industrial jika tidak dikelola dengan baik. Serikat pekerja menjadi lebih aktif dalam mengadvokasi kepentingan anggotanya. Tantangan dan Peluang Tantangan: 1. Ketidakpastian kerja dan kesejahteraan pekerja, terdapat perbedaan pengelolaan budget yang mengakibatkan adanya perubahan alokasi budget untuk program development pekerja sehingga terlihat seolah-olah ketidakpastian di tengah-tengah pekerja. 2. Potensi konflik industrial, jika komunikasinya tidak dikelola hal ini akan berdampak ketidaktahuan pekerja akan informasi dan berpotensi menimbulkan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan. 3. Perlunya adaptasi cepat terhadap perubahan sistem kerja, hal ini perlu adanya industrial relations yang kuat dalam menginformasikan dan berkomunikasi dengan pekerja. Peluang: 1. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi tenaga kerja, karena disadari atau tidak perubahan sistem dalam pengelolaan hulu migas akan menjadi peluang untuk perusahaan melakukan peningkatan produktivitas pekerja dan melakukan program efisiensi struktural operasionalnya. 2. Menumbuhkan tenaga kerja yang lebih profesional dan fleksibel, peluang lainnya adalah pekerja menjadi lebih profesional dan meningkatkan daya saing dengan mengikuti program-program training ataupun sertifikasi bagi peningkatan skill nya. 3. Mendorong peningkatan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, hal ini tentu saja sangat baik bagi jalannya operasional dan kemajuan perusahaan kedepannya. Kesimpulan Penerapan skema gross split dalam industri hulu migas Indonesia memberikan tantangan signifikan bagi perusahaan migas, khususnya dalam aspek pembiayaan dan operasional. Dampaknya terhadap pekerja cukup besar, baik dalam bentuk peningkatan tekanan kerja, perubahan pola kerja, hingga ketidakpastian dalam status ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlu ada penguatan regulasi ketenagakerjaan, pengawasan pemerintah, dan peran aktif serikat pekerja untuk memastikan bahwa efisiensi tidak mengorbankan hak dan kesejahteraan pekerja.
Hubungan Industrial di Wilayah Kerja Migas Kabupaten Teluk Bintuni Tantangan dan Upaya Pemberdayaan Pekerja Lokal Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, merupakan salah satu daerah penghasil utama minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia, dengan proyek besar seperti BP Tangguh dan Genting Oil Kasuri yang beroperasi di kawasan ini. Keberadaan industri migas di Teluk Bintuni membawa dampak signifikan terhadap hubungan industrial di wilayah tersebut, terutama terkait dengan penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan masyarakat adat. Kondisi Hubungan Industrial di Teluk Bintuni Hubungan industrial di sektor migas di Teluk Bintuni ditandai dengan adanya kontrak kerja antara perusahaan migas dan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing). Namun, praktik ini sering kali menimbulkan tantangan bagi pekerja lokal, seperti yang diungkapkan oleh Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, yang menekankan pentingnya perusahaan migas memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap proyek yang dilaksanakan . Dasar Hukum Terkait Hubungan Industrial di Sektor Migas Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan industrial di sektor migas antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisin tentang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021: Mengatur tentang perjanjian kerja, waktu kerja, dan alih daya (outsourcing) di sektor migas. 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022: Mengatur organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), termasuk pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja Indonesia Upaya Pemberdayaan Pekerja Lokal Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama dengan perusahaan migas berupaya meningkatkan pemberdayaan pekerja lokal melalui berbagai program, antara lain: 1. Pelatihan dan Sertifikasi: Seperti yang dilakukan oleh Petrotekno, yang menyelenggarakan pelatihan teknik industri dan migas bagi masyarakat lokal . 2. Konten Lokal yakni Mengutamakan penggunaan bahan baku dan produk lokal dalam operasional perusahaan migas, seperti yang diharapkan oleh Bupati Teluk Bintuni agar suplai bahan makanan ke perusahaan migas diambil dari Bintuni . 3. Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yangmana Pemerintah daerah mendorong pembentukan peraturan teknis terkait pembagian DBH migas agar masyarakat adat dapat menikmati manfaatnya secara langsung ⚠️ Tantangan yang Dihadapi Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih terdapat tantangan dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil dan menguntungkan bagi pekerja lokal, antara lain: Keterbatasan Akses Pelatihan dan Sertifikasi: Tidak semua masyarakat lokal memiliki akses yang memadai untuk mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan migas. Kesenjangan Kualifikasi: Perusahaan migas sering kali lebih memilih tenaga kerja dari luar daerah yang memiliki kualifikasi lebih tinggi, sehingga mengurangi kesempatan bagi pekerja lokal. Pengawasan yang Lemah: Kurangnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang mendukung pemberdayaan pekerja lokal, seperti yang diungkapkan oleh Senator Filep Wamafma yang meminta audit terhadap SKK Migas dan BP Tangguh terkait pengembangan tenaga kerja lokal . Kesimpulan Hubungan industrial di wilayah kerja migas Kabupaten Teluk Bintuni menunjukkan dinamika yang kompleks antara perusahaan migas, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal. Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan pemberdayaan pekerja lokal, tantangan seperti keterbatasan akses pelatihan, kesenjangan kualifikasi, dan pengawasan yang lemah masih perlu diatasi. Diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara semua pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil dan menguntungkan bagi pekerja lokal di sektor migas.

Pekerja Outsourcing di Wilayah Kerja Migas Papua Barat Daya

Pekerja Outsourcing di Wilayah Kerja Migas Papua Barat Daya Apakah Menguntungkan Pekerja Lokal? Praktik outsourcing di sektor migas di Papua Barat Daya sering kali tidak menguntungkan bagi pekerja lokal, terutama jika tidak diimbangi dengan upaya pemberdayaan yang serius. Pertanyaan mengenai keuntungan bagi pekerja lokal terkait praktik outsourcing di sektor migas di Papua Barat Daya menjadi isu penting dalam konteks ketenagakerjaan dan pembangunan daerah. Meskipun sektor migas memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, implementasi outsourcing sering kali menimbulkan tantangan dalam pemberdayaan tenaga kerja asli Papua seperti dukutip dari www.teropongnews.com 📌 Praktik Outsourcing di Sektor Migas Papua Barat Daya Perusahaan migas di wilayah Papua Barat Daya sering kali mengandalkan sistem outsourcing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Namun, praktik ini sering kali tidak menguntungkan bagi pekerja lokal. Contohnya, di Teluk Bintuni, meskipun ada upaya untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, banyak warga setempat yang kesulitan memenuhi persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh perusahaan migas, seperti BP Tangguh. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat mengakses peluang kerja di industri tersebut . ⚖️ Dampak Negatif Outsourcing terhadap Pekerja Lokal salah satu dampak negatifnya adanya Keterbatasan Akses Pelatihan dan Sertifikasi: Banyak pekerja lokal tidak memiliki akses yang memadai ke pelatihan dan sertifikasi yang diperlukan untuk memenuhi standar industri migas. selain itu Ketidakpastian Status Kerja dimana Pekerja outsourcing sering kali menghadapi ketidakpastian dalam hal status pekerjaan dan hak-hak ketenagakerjaan, yang dapat mengurangi motivasi dan kesejahteraan mereka. faktor lainnya adanya diskriminasi dan Ketimpangan, terdapat laporan mengenai diskriminasi terhadap pekerja lokal, dengan pekerja asing atau dari luar daerah sering kali mendapatkan posisi yang lebih baik dan perlakuan yang lebih menguntungkan . ✅ Upaya Positif dan Solusi Beberapa inisiatif telah dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan pekerja lokal: pertama perlunya Program Pelatihan dan Magang, Seperti yang dilakukan oleh BP Tangguh, RHPetrogas basin ltd in Indonesia yang telah menyelenggarakan program pelatihan untuk anak-anak asli Papua agar mereka dapat memenuhi standar industri dan mendapatkan pekerjaan di sektor migas . kedua Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dimana SKK Migas bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal diprioritaskan dan diberdayakan melalui pelatihan dan sertifikasi yang sesuai. ketiganya adanya forum komunikasi antara perusahaan dan warga masyarakat yang rutin dan berkala yang terkadang di mediasi kan oleh pemerintah daerah seperti dinas tenaga kerja provinsi dan maupun melalui peran pemerintah daerah atau perwakilan dari bupati Sorong papua barat daya. 📝 Kesimpulan Praktik outsourcing di sektor migas di Papua Barat Daya sering kali tidak menguntungkan bagi pekerja lokal, terutama jika tidak diimbangi dengan upaya pemberdayaan yang serius. Untuk memastikan bahwa pekerja lokal dapat merasakan manfaat dari industri migas, diperlukan kebijakan yang mendukung pelatihan, sertifikasi, dan pemberdayaan mereka secara berkelanjutan. Tanpa langkah-langkah tersebut, potensi besar sektor migas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal akan sulit tercapai. saat ini beberapa Perusahaan Migas yang memiliki wilayah kerja di daera Papua telah membuat program-program kerja yang melibatkan masayarakat sekitar sehingga terbentuknya forum komunikasi yang difasilitas pemerintah daerah setempat. Sebagai tambahan, penting untuk dicatat bahwa meskipun ada upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, tantangan dalam implementasi kebijakan dan kesenjangan dalam akses pelatihan masih menjadi hambatan signifikan, peran koordinasi yang rutin dan komunikasi yang dilakukan secara berkala antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau masyarakat sekitar menjadi sarana komunikasi yang penting untuk menghilangkan hambatan tadi dan bersama-sama membangun negeri ini.