Wednesday, June 18, 2025
Peran Indonesia berdasarkan Hukum Internasional dalam Menangani Konflik Iran dan Israel Saat Ini
beberapa hari ini kita dikejutkan dengan adanya serangan rudal presisi yang ditujukan ke pusat pengembangan nuklir Iran, Israel melakukan hal tersebut tanpa peringatan dan dilakukan ditengah perundingan mengenai kesepakatan anti nuklir antara Iran dan USA, sebagian pihak mengecam tindakan sembrono Israel dan menduga bahwa Iran pasti membalasnya.
tidak sampai hitungan hari, Iran membalas dengan meluncurkan beberapa rudal yang tampaknya generasi lamanya dan dalam hal ini persenjatan penangkis Israel tidak berdaya menghadapi rudal jarak jauh iran, dengan jarak lebih dari 1000 KM rudal iran seolah tanpa hambatan membuat Neagara Israel dengan segala gedung pencakar langitnya luluh lantak dan publik menduga-duga akankah israel membalas dan jika iya bagaimana sikap Iran, begitu banyak kemungkinan yang ada sehingga kita sebagai negara harus juga merespon keadaan itu dengan beberapa langkah yang dapat ditempuh Indonesia, diantaranya :
1. Larangan Penggunaan Kekerasan & Prinsip Kedaulatan
Hukum internasional, terutama Piagam PBB, melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara lain (Pasal 2(4)). Serangan Israel ke fasilitas militer dan nuklir Iran dipertanyakan legalitasnya karena tidak berdasarkan serangan bersenjata yang nyata atau imminent threat, sehingga bisa dianggap pelanggaran hukum internasional
2. Hak Pembelaan Diri Terbatas
Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak mengklaim pembelaan diri atas serangan bersenjata yang nyata. Namun, klaim Israel atas self‑defense preemptive terhadap dugaan program nuklir Iran tidak dianggap memenuhi syarat ini, menurut ahli hukum seperti Marko Milanović dan International Commission of Jurists yang menyebutnya “crime of aggression”
3. Hukum Humaniter Internasional & Perlindungan Warga Sipil
Serangan yang menargetkan infrastruktur sipil—termasuk fasilitas nuklir, konsulat, rumah sakit, dan pemukiman—mengkhawatirkan dan bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran Konvensi Jenewa serta prinsip proporsionalitas dan diskresi militer .
4. Peran Dewan Keamanan dan IAEA
IAEA telah mengecam serangan ke fasilitas nuklir Iran, menyoroti risiko radiologis dan pelanggaran hukum internasional. Dalam hal ini peranan Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan merespon melalui resolusi, tetapi belum ada tindakan konkret dan koordinasi global masih lemah .
5. Reaksi dan Penyelesaian Diplomatik Global
Berbagai negara—termasuk Rusia, China, EU, Australia, Malaysia, dan Indonesia—menentang militer preemptive dan menyerukan diplomasi serta penegakan hukum internasional.
Kesimpulan
Isu Utama Peran Hukum Internasional
Penggunaan kekerasan tanpa serangan nyata Dilarang oleh Piagam PBB, potensi kejahatan agresi.
Self-defense preemptive Tidak diakui kecuali bukti serangan ekstrem langsung. Perlindungan warga sipil Konvensi Jenewa menuntut diskresi dan proporsionalitas; banyak dikhawatirkan melanggar.
Pengawasan nuklir IAEA memainkan peran pemantauan dan mengutuk serangan. Diplomasi multilateralDitekankan oleh komunitas internasional; Dewan Keamanan belum ambil tindakan keras.
Secara ringkas, hukum internasional memberikan kerangka hukum yang jelas untuk membatasi penggunaan kekerasan dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran, tetapi implementasi masih terganjal oleh kurangnya keseimbangan kekuatan, kepentingan geopolitik, dan lemahnya intervensi Dewan Keamanan.
apa peranan indonesia terhadap permasalahan ini "Indonesia has taken on an active diplomatic role in response to the Iran‑Israel conflict, emphasizing de‑escalation, legal norms, and humanitarian support"
jika dilihat dari beberapa berita yang ada, apa yang dilakukan oleh Indonesia bisa dilihat dari beberapa langkah berikut:
1. Mengecam Keras dan Dorong Penahanan Diri
Kementerian Luar Negeri RI secara konsisten mengecam serangan Israel terhadap Iran dengan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan pelanggaran kedaulatan negara seperti disadur dari berita di en.wikipedia.org Indonesia secara konsisten mengimbau semua pihak agar menahan diri dan mencegah eskalasi lebih lanjut .
2. Diplomasi Proaktif untuk Meredam Ketegangan
Menlu Retno Marsudi dan Presiden Jokowi telah menghubungi negara-negara penting di kawasan (seperti Iran, AS, Arab Saudi, Yordania, dan Uni Eropa) untuk mendorong pihak terkait menahan diri dan menghindari konflik lebih luas presiden Prabowo melalui menteri luar negerinya terlihat memerintahkan dialog intensif dan monitoring situasi melalui kedutaan RI dan call center untuk WNI di wilayah yang terdampak .
3. Penegakan Hukum Internasional & Solusi Dua Negara
RI menekankan pentingnya menghormati Piagam PBB dan prinsip kedaulatan, serta mendukung penyelesaian melalui dua negara (Israel–Palestina) sebagai kunci stabilitas jangka panjang.
4. Keterlibatan di Forum Internasional
Indonesia menyerukan agar Dewan Keamanan PBB bertindak tegas untuk meredam konflik dan menghentikan aktivitas militer yang memperluas eskalasi seperti yang di lihat dari berita cnnindonesia.com. Selain itu, posisi hukum RI juga disuarakan dalam forum internasional terkait pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
5. Respons terhadap Dampak Global
Pemerintah juga menyiapkan upaya mitigasi terhadap potensi dampak ekonomi global, seperti fluktuasi harga minyak dan biaya logistik lebih jauh lagi kewajiban suatu negara terhadap konflik ini dapat berupa Melindungi Warga Negara Indonesia lewat monitoring intensif dan persiapan evakuasi jika diperlukan .
dapat disimpulkan beberapa Peran Indonesia yang dilakukan dan merespon kejadian konflik iran dan israel adalah pertama masuk dalam Area Tindakan Penjelasan Diplomasi aktif Menelpon pihak internasional, intensif komunikasi, desakan de‑escalation keduanya menyarankan Penegakan hukum Tegas menolak agresi, mendorong UNSC bertindak, ketiganya Solusi dua negara Mendukung Palestina merdeka sebagai bagian dari strategi jangka panjang dan terakhir Proteksi WNI & maksimalkan dampak ekonomi Evakuasi WNI, antisipasi harga minyak/logistik
Secara keseluruhan, Indonesia berperan sebagai penengahi diplomatik, advokat hukum internasional, dan protektor warganya, sambil menekankan pentingnya penyelesaian damai yang adil melalui forum global dan prinsip-prinsip hukum internasional. Jika kamu ingin lebih spesifik tentang peran Indonesia di PBB atau Rencana Mediasi lainnya.
semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat digunakan refensi bagi penulisan lain serupa kedepannya.
Jakarta 19 Juni 2025
Usman Arifin M, SH. MH.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment