Wednesday, June 18, 2025
Potensi Dibukanya Blok Masela dan Lapangan Kerja yang Tersedia Dilihat dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
Penulis : Usman Arifin M, SH, MH
Alumni Magister Ilmu Hukum jurusan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia
Abstrak
Blok Masela merupakan proyek strategis nasional di sektor migas yang memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja di wilayah timur Indonesia, wilayah kerja ini rencananya akan beroperasi di tahun 2029. Tulisan ini bertujuan menganalisis potensi lapangan kerja yang tersedia dari pengembangan Blok Masela dengan pendekatan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perundang-undangan migas. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengembangan Blok Masela berpotensi menciptakan ribuan lapangan kerja bagi tenaga kerja terampil maupun non-terampil. Namun demikian, aspek hukum ketenagakerjaan seperti jaminan perlindungan kerja, pelatihan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hubungan industrial perlu diawasi secara ketat guna menjamin keadilan dan keberlanjutan.
Kata kunci: Blok Masela, ketenagakerjaan, hukum tenaga kerja, migas, lapangan kerja
1. Pendahuluan
Pembangunan sektor energi nasional merupakan prioritas strategis dalam mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satu proyek unggulan adalah pengembangan Blok Masela, yang terletak di Laut Arafura, Provinsi Maluku. Selain potensi ekonominya, proyek ini diharapkan menjadi lokomotif penciptaan lapangan kerja di wilayah Indonesia Timur, dilihat dari besarnya cadangan minya dan gas bumi yang terkandung didalamnya maka potensi penyerapan tenaga kerja akan dibutuhkan banyak pekerja disana.
Namun, penciptaan lapangan kerja dari proyek ini tidak dapat dipisahkan dari kerangka hukum ketenagakerjaan yang mengatur hubungan industrial, hak dan kewajiban pekerja, serta peran negara dalam menjamin keadilan sosial. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia dapat mengakomodasi peluang yang muncul dari proyek Blok Masela beserta tantangannya bagaimana hukum ketenagakerjaan diterapkan disana disituasi yang belum bisa diprediksi dan ditengah ketidakberdayaan hukum dalam hegemoni perusahaan migas dan menurunnya produktivitas explorasi.
2. Tinjauan Pustaka
2.1 Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Aspek penting dalam hukum ini mencakup perlindungan kerja, sistem pengupahan, hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan industrial.
2.2 Proyek Strategis Nasional dan Industri Migas
Proyek Blok Masela ditetapkan sebagai proyek strategis nasional melalui Peraturan Presiden dan memiliki pengaruh besar terhadap industri migas nasional. Pengembangan sektor ini mengacu pula pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang mendorong penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun pekerja lokal.
3. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, migas, serta dokumen perencanaan pembangunan Blok Masela. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi korelasi antara potensi lapangan kerja dan perlindungan hukum ketenagakerjaan dalam penyajiannya menganalisa beberapa sumber hukum dan artikel sejenis.
4. Pembahasan
4.1 Potensi Lapangan Kerja dari Blok Masela
Pembangunan Blok Masela diperkirakan menciptakan sekitar 10.000 lapangan kerja dalam berbagai fase (konstruksi, operasional, dan logistik). Kategori tenaga kerja yang dibutuhkan meliputi:
1. Tenaga kerja teknis (insinyur, operator kilang LNG)
2. Tenaga kerja non-teknis (pekerja logistik, katering, kebersihan)
3. Tenaga kerja lokal (masyarakat Maluku dan Papua)
4.2 Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Pemanfaatan tenaga kerja dalam proyek ini harus tunduk pada:
1. Perlindungan hubungan kerja: Bentuk hubungan kerja (PKWT/PKWTT), hak atas cuti, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus mengikuti ketentuan perundangan.
2. Upah dan Kesejahteraan: Pemberlakuan UMP/UMK setempat serta tunjangan kerja sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Proyek migas memiliki risiko tinggi sehingga implementasi K3 wajib sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970.
4. Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal: Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2018, perusahaan migas wajib mengutamakan tenaga kerja dalam negeri dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan daya saing.
4.3 Tantangan Implementasi
1. Rendahnya keterampilan tenaga kerja lokal menimbulkan ketergantungan pada tenaga kerja luar daerah.
2. Risiko praktik kerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai hukum.
3. Minimnya pengawasan terhadap pemenuhan standar ketenagakerjaan.
5. Penutup
Pengembangan Blok Masela menyimpan potensi ekonomi dan sosial besar, khususnya dalam membuka lapangan kerja di wilayah Indonesia Timur. Namun, manfaat tersebut hanya dapat tercapai apabila implementasi proyek dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan. Peran aktif pemerintah dalam pengawasan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi kunci keberhasilan proyek ini dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
5. Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Dalam Negeri Sutedi, Adrian. (2015). Hukum Ketenagakerjaan. Sinar Grafika.
6. Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. (2023). Laporan Proyek Blok Masela
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment