PP 60/1990, PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 60 TAHUN 1990 (60/1990)
Tanggal: 18 DESEMBER 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/87
Tentang: PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN PADEMANGAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA UTARA, KECAMATAN PALMERAH, KALIDERES DAN KEMBANGAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA BARAT, KECAMATAN DUREN SAWIT, MAKASAR, CIPAYUNG DAN CIRACAS DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA TIMUR, KECAMATAN JOHAR BARU DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA PUSAT, KECAMATAN PANCORAN, JAGAKARSA DAN PESANGGRAHAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA SELATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Indeks: PEMERINTAH DAERAH. WILAYAH. Kabupaten/Dati II. Propinsi/Dati I. DKI Jakarta.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, 3 (tiga) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, 4 (empat) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, 1 (satu) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Pusat dan 3 (tiga) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan REFR DOCNM="74uu005" TGPTNM="ps75">Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang REFR DOCNM="90uu011">Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="78pp025">Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 38);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN PADEMANGAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA UTARA, KECAMATAN PALMERAH, KALIDERES DAN KEMBANGAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA BARAT, KECAMATAN DUREN SAWIT, MAKASAR, CIPAYUNG DAN CIRACAS DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA TIMUR, KECAMATAN JOHAR BARU DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA PUSAT, KECAMATAN PANCORAN, JAGAKARSA DAN PESANGGRAHAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA SELATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Kelapa Gading di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Pegangsaan Dua;
b. Kelurahan Kelapa Gading Barat;
c. Kelurahan Kelapa Gading Timur.
(2) Wilayah Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Koja.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kelapa Gading, maka Wilayah Kecamatan Koja dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Pademangan di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Ancol;
b. Kelurahan Pademangan Barat;
c. Kelurahan Pademangan Timur.
(2) Wilayah Kecamatan Pademangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Penjaringan.
(3) Dengan di bentuknya Kecamatan Pademangan, maka Wilayah Kecamatan Penjaringan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pademangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Palmerah di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Jatipulo;
b. Kelurahan Kota Bambu;
c. Kelurahan Slipi;
d. Kelurahan Palmerah;
e. Kelurahan Kemanggisan.
(2) Wilayah Kecamatan Palmerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Grogol Petamburan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Palmerah, maka Wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Palmerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Kalideres di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Semanan;
b. Kelurahan Kamal;
c. Kelurahan Kalideres;
d. Kelurahan Tegal Alur;
e. Kelurahan Pegadungan.
(2) Wilayah Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cengkareng.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kalideres, maka Wilayah Kecamatan Cengkareng dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Kembangan di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Kembangan;
b. Kelurahan Meruya Ilir;
c. Kelurahan Meruya Udik;
d. Kelurahan Srengseng;
e. Kelurahan Joglo.
(2) Wilayah Kecamatan Kembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kembangan, maka Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Duren Sawit di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Klender;
b. Kelurahan Pondok Bambu;
c. Kelurahan Duren Sawit,
d. Kelurahan Malaka Jaya;
e. Kelurahan Malaka Sari;
f. Kelurahan Pondok Kopi;
g. Kelurahan Pondok Kelapa.
(2) Wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Jatinegara.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Duren Sawit, maka Wilayah Kecamatan Jatinegara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Makasar di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Cipinang Melayu;
b. Kelurahan Kebon Pala;
c. Kelurahan Makasar;
d. Kelurahan Halim Perdanakusuma;
e. Kelurahan Pinang Ranti;
(2) Wilayah Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kramatjati.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Makasar, maka Wilayah Kecamatan Kramatjati dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Cipayung di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Lobang Buaya;
b. Kelurahan Setu;
c. Kelurahan Bambu Apus;
d. Kelurahan Ceger;
e. Kelurahan Cipayung;
f. Kelurahan Cilangkap;
g. Kelurahan Munjul;
h. Kelurahan Pondok Ranggon.
(2) Wilayah Kecamatan Cipayung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pasar Rebo.
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Ciracas di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Rambutan;
b. Kelurahan Susukan;
c. Kelurahan Ciracas;
d. Kelurahan Kelapa Dua Wetan;
e. Kelurahan Cibubur.
(2) Wilayah Kecamatan Ciracas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pasar Rebo.
Pasal 10
Dengan dibentuknya Kecamatan Cipayung dan Kecamatan Ciracas maka Wilayah Kecamatan Pasar Rebo dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cipayung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Wilayah Kecamatan Ciracas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Johar Baru di Wilayah Kotamadya Jakarta Pusat, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Johar Baru;
b. Kelurahan Kampung Rawa;
c. Kelurahan Galur;
d. Kelurahan Tanah Tinggi;
(2) Wilayah Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cempaka Putih.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Johar Baru, maka Wilayah Kecamatan Cempaka Putih dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Pancoran di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Pancoran;
b. Kelurahan Cikoko;
c. Kelurahan Pengadegan;
d. Kelurahan Rawajati;
e. Kelurahan Kalibata;
f. Kelurahan Duren Tiga.
(2) Wilayah Kecamatan Pancoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Mampang Prapatan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pancoran, maka Wilayah Kecamatan Mampang Prapatan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pancoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 13
(1) Membentuk Kecamatan Jagakarsa di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Jagakarsa;
b. Kelurahan Ciganjur;
c. Kelurahan Srengseng Sawah;
d. Kelurahan Lenteng Agung;
e. Kelurahan Tanjung Barat
f. Kelurahan Cipedak.
(2) Wilayah Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pasar Minggu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jagakarsa, maka Wilayah Kecamatan Pasar Minggu dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 14
(1) Membentuk Kecamatan Pesanggrahan di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Petukangan Utara;
b. Kelurahan Petukangan Selatan;
c. Kelurahan Ulujami;
d. Kelurahan Pesanggrahan;
e. Kelurahan Bintaro.
(2) Wilayah Kecamatan Pesanggrahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pesanggrahan, maka Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pesanggrahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 15
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Kelurahan Kelapa Gading Barat.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Kelurahan Pademangan Barat.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palmerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Kelurahan Palmerah.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Kelurahan Kalideres.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Kelurahan Kembangan.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Kelurahan Duren Sawit.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Kelurahan Makasar.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipayung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Cipayung.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciracas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Kelurahan Ciracas.
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Kelurahan Johar Baru.
(11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pancoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Kelurahan Pancoran.
(12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Kelurahan Jagakarsa.
(13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pesanggrahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Kelurahan Pesanggrahan.
Pasal 16
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat ( 1), Pasal 7 ayat ( 1), Pasal 8 ayat ( 1), Pasal 9 ayat ( 1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, batas kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat ( 1), Pasal 9 ayat ( 1), Pasal 11 ayat ( 1), Pasal 12 ayat ( 1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 13 (tiga belas) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 19
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990
Tuesday, April 27, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment