Sunday, June 15, 2025

Memahami Perbedaan Peraturan Perusahaan (PP) dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Perusahaan Migas Indonesia

Dipertengahan Mei 2025, saya berkesempatan mengunjungi KMT dimana produksi migas sedang berjalan sejak tahun 1700 an sampai saat ini, berganti-ganti perusahaan telah dijalankan oleh wilayah kerja disini, berbagai cara peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama telah dibuat tergantung perusahaan apa dan perusahaan mana yang mendapatkan izin untuk beroperasi di WK ini, perusahaan tempat ku bertugas saat ini sedang menjalankan proses pembaharuan PP nya dan beberapa Pekerja mempertanyakan alasan kenapa PP yang dibuat dan bukan PKB, dari beberapa diskusi yang berjalan akhirnya munculah ide untuk menuangkan hal itu kedalam artikel ini. Berikut adalah penjelasan detail dan lugas mengenai perbedaan antara Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam konteks perusahaan migas: 1. apa pengertian Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama menurut UU ? 2. Apa perbedaan utama antara PP dan PKB ? 3. apa implikasinya penggunaan PP dan PKB dalam kaitannya dengan Perusahaan Migas di Indonesia ? Pengertian Peraturan Perusahaan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Pasal 1 angka 20. Peraturan Perusahaan ini berlaku untuk seluruh pekerja di perusahaan, baik yang bekerja di kantor pusat maupun cabang, dan berlaku untuk pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Peraturan Perusahaan (PP): Merupakan peraturan tertulis yang disusun oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. PP wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB wajib dibuat oleh perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Fungsi PKB: Sebagai pedoman dalam menjalankan hubungan kerja di perusahaan. Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Meningkatkan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusa Perbedaan Utama Aspek Peraturan Perusahaan (PP) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dimana Inisiatif Penyusunan Disusun sepihak oleh pengusaha Disusun bersama antara pengusaha dan serikat pekerja. Proses Penyusunan Pengusaha menyusun dengan memperhatikan saran dari wakil pekerja Melalui perundingan musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja Kewajiban Pembuatan Wajib bagi pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja Wajib bagi perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja yang tercatat (secara legalitasnya terpenuh dan SP yang masih aktif keanggotaannya) Masa Berlaku Paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui Paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun lagi berdasarkan kesepakatan Sanksi Pelanggaran Dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana Dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana jika tidak dipatuhi Implikasi dalam Perusahaan Migas Dalam sektor migas, yang sering kali melibatkan kontrak kerja jangka panjang dan kondisi kerja yang spesifik, penting untuk memahami perbedaan ini: PP: Menjadi dasar hukum bagi pengusaha dalam menetapkan kebijakan internal perusahaan, seperti jam kerja, disiplin, dan prosedur PHK. PKB: Menjadi alat negosiasi antara pengusaha dan serikat pekerja untuk menetapkan hak dan kewajiban yang lebih spesifik dan mengikat kedua belah pihak, seperti upah, tunjangan, dan jaminan sosial. Kedua dokumen ini harus disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. didaftarkan ke bagian hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi ataupun Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) bagi perusahaan yang telah memiliki cabang minimal 1 di daerah lain diluar jakarta. Kesimpulan Memahami perbedaan antara PP dan PKB sangat penting bagi pengusaha dan pekerja di sektor migas untuk memastikan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam mengatur syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

No comments:

Post a Comment