Friday, June 13, 2025
USIA PENSIUN DI INDUSTRI MIGAS
Usia pensiun di Indonesia, khususnya dalam industri minyak dan gas bumi (migas), diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Berikut adalah penjelasan terkait usia pensiun dalam konteks industri migas:
🏛️ Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menetapkan usia pensiun sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan pasal 15 ayat (3), usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya, dimulai dari 56 tahun pada 2015, menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan 59 tahun pada 2025. Kenaikan usia pensiun ini akan terus berlanjut hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043 .
Perlu dicatat bahwa usia pensiun dalam konteks ini bukan berarti pekerja harus berhenti bekerja dari perusahaan. Pekerja dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun .
🛢️ Khusus Industri Hulu Migas (SKK Migas)
Dalam industri hulu migas, batas usia pensiun diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan pasal 12, batas usia pensiun bagi pegawai SKK Migas adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun .
Namun, dalam praktiknya, perusahaan migas seperti PT Pertamina (Persero) memiliki kebijakan internal yang dapat memperpanjang usia pensiun bagi karyawan dengan keahlian khusus atau pada posisi strategis. Sebagai contoh, usia pensiun untuk karyawan reguler ditetapkan pada usia 56 tahun, sementara untuk posisi manajerial senior atau eksekutif, usia pensiun dapat diperpanjang hingga 58 atau bahkan 60 tahun, tergantung pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan .
jadibumn.id
⚠️ Tantangan Sumber Daya Manusia di Industri Hulu Migas
Industri hulu migas di Indonesia menghadapi tantangan terkait regenerasi sumber daya manusia (SDM). Sekitar 22% pegawai SKK Migas diperkirakan akan memasuki usia pensiun dalam tujuh tahun ke depan. Hal ini disebabkan oleh rendahnya perekrutan lulusan baru sejak 2015 dan berkurangnya investasi di sektor hulu migas, yang berdampak pada kurangnya regenerasi pekerja. Untuk mengatasi kekurangan SDM ini, SKK Migas mendorong perekrutan tahunan dan peningkatan kompetensi pekerja muda melalui program magang dan pelatihan intensif .
📌 Kesimpulan
Usia pensiun di Indonesia, termasuk dalam industri migas, diatur oleh peraturan pemerintah yang menetapkan batas usia pensiun dan mekanisme penerimaan manfaat pensiun. Namun, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan kebijakan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan dan perjanjian kerja. Industri hulu migas menghadapi tantangan dalam regenerasi SDM, sehingga diperlukan strategi perekrutan dan pengembangan kompetensi yang efektif untuk memastikan keberlanjutan operasional.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment